Oleh: Lisa Agustin
Sungguh sadis perbuatan seorang remaja berinisial J (16) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), yang telah membunuh satu keluarga sekaligus dalam semalam. Bahkan korbannya merupakan tetangganya sendiri. Ada 5 orang yang tewas dibunuh pelaku. Bahkan pelaku juga memperkosa anak pertama korban yang saat itu sudah tewas. Tak hanya membunuh dan memperkosa, pelaku juga melakukan pencurian barang-barang berharga milik korban. Semua itu dilakukan dalam keadaan mabuk. (detikSulsel, 6/2/2024)
Sistem Kapitalisme Sekuler Produsen Remaja Sadis
Kriminalitas yang dilakukan remaja saat ini merupakan cerminan rusaknya masyarakat dan generasi. Kerusakan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya sistem hukum yang tidak tegas terhadap pelaku di bawah umur. Usia di bawah 18 tahun masih terkategori anak dalam pandangan hukum saat ini, maraknya peredaran miras dan narkoba, media yang kian bebas, sistem pendidikan yang gagal mencetak generasi bertakwa dan lain sebagainya. Semua karena berakar dari kerusakan sistem kapitalisme sekuler.
Sistem Kapitalisme sekuler yang sedang berkembang di negeri ini, telah menyebabkan berbagai kerusakan di tengah-tengah masyarakat. Sistem ini mengajarkan kepada setiap individu masyarakat untuk berperilaku bebas (liberal) atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga individu masyarakat tidak lagi menjadikan agama sebagai tolak ukur perbuatannya, karena agama dilarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem Kapitalisme dengan akidah sekulernya juga tidak akan mampu menegakkan hukum sanksi secara tegas kepada individu masyarakat yang telah melakukan pelanggaran hukum (pelaku kejahatan). Karena hukum yang berlaku dalam negara kapitalisme adalah hukum yang lahir berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga tidak mampu memberikan efek jera kepada pelanggar dan juga tidak mampu mencegah individu lain supaya tidak melakukan pelanggaran.
Sistem Islam Produsen Remaja Taat Takut Bermaksiat
Islam sebagai agama dan sistem kehidupan yang sempurna mampu memperbaiki kerusakan generasi remaja dari yang berperilaku sadis menjadi remaja taat takut bermaksiat. Islam memiliki paradigma yang khas dalam mendefinisikan remaja.
Dalam pandangan Islam, remaja adalah seseorang yang menginjak aqil baligh yang memasuki kategori mukallaf, yaitu orang yang sudah mendapat beban kewajiban melakukan syariat. Indikasinya biasanya ditandai dengan menstruasi bagi wanita, dan mimpi indah (erotic dream) bagi laki-laki. Sehingga tidak lagi disebut anak-anak jiika sudah masuk aqil balig. Walaupun usianya belum genap 18 tahun.
Dalam kasus ini, pelaku J yang telah menginjak usia 16 tahun sudah terkategori mukallaf. Maka di dalam sistem Islam akan dikenakan sanksi hukum berupa hudud atas pembunuhan disengaja, pemerkosaan (zina), pencurian dan meminum khamr (miras).
Hudud bagi pelaku pembunuhan berencana adalah qishas atau diyat. Qishas adalah hukuman mati yang ditetapkan pengadilan jika keluarga korban tidak mau memaafkan pelaku. Namun jika keluarga korban memaafkan, maka akan dikenakan diyat atau denda berupa 100 ekor unta yang 40 ekor diantaranya adalah unta bunting.
Pelaku juga akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100x karena telah melakukan pemerkosaan (berzina) dan akan diasingkan dari kampungnya selama setahun. Kemudian Pelaku juga akan dikenakan sanksi potong tangan jika harta korban yang dicuri telah mencapai nishab yang ditetapkan oleh syariah. Terakhir pelaku akan dihukum cambuk sebanyak 80 kali karena meminum khamr (miras).
Islam begitu tegas kepada individu yang melanggar hukum syariat (maksiat). Ketegasan ini akan menghasilkan efek pencegahan (al-jawazir) kepada individu masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran. Sanksi Islam juga menghasilkan efek pengampunan (al-jawabir) kepada pelaku maksiat, sehingga tidak menjadi cap negatif di tengah masyarakat dan di akhirat kelak Allah tidak akan menghisabnya lagi.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh sanksi hudud ini bisa diterapkan secara praktis hanya dalam suasana akidah Islam dan masyarakat yang mengadopsi Islam sebagai sistem kehidupan. Akan menjadi tidak adil jika diterapkan dalam suasana liberal seperti sekarang, dimana mayoritas umat Islam hari ini saja tidak memahami peraturan kehidupan Islam secara komprehensif (Kaffah).
Teladan Remaja Islam
Peradaban Islam di masa lalu telah membuktikan kegemilangan generasi muda muslim bagi kehidupan umat manusia di dunia. Remaja dalam Islam selalu menyibukkan diri berkarya untuk umat, berperan sebagai problem solver, sekaligus menjadi pejuang Islam yang tangguh.
Berikut nama-nama tokoh remaja Islam yang viral hingga saat ini sejak Nabi Muhammad hidup kemudian berlanjut sampai masa kekhilafahan Islam; Ali bin Abi Thalib sang Bab Al-Ilmu, Zubair bin Awwam sang Panglima Perang Termuda Pertama umat Islam, Imam Asy Syafi’i Ulama Termuda pada masanya, Thariq bin Ziyad sang Penakluk Andalusia, Shalahuddin Al Ayyubi sang Penakluk Yerusalem, Muhammad Al Fatih sang Penakluk Konstantinopel dan masih banyak lagi nama tokoh-tokoh remaja muslim yang lainnya yang bisa ditemukan dalam buku sejarah peradaban Islam. Kontribusi mereka terhadap keberlangsungan hidup umat manusia saat itu senantiasa tercatat dalam tinta emas peradaban umat manusia. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com