Kamis, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Juni 2010 10:32 wib
15.688 views
Janganlah Harta Berputar di antara Orang-orang Kaya Saja
Oleh: KH. Syukron Makmun (Pengasuh Ponpes Darul Rahman Jakarta)
Allah SWT berfirman:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al Hasyr: 7).
Tafsir
Ibnu Abbas dalam tafsirnya mengatakan bahwa harta fai’i yang Allah berikan kepada rasul-Nya, yakni apa saja yang Allah bebaskan untuk rasul-Nya dari penduduk-penduduk Arinah, Quraizhah, An Nadlir, Fadak, dan Khaibar, maka wewenang untuk membaginya adalah ada pada Allah dan Rasul-Nya. Lalu Rasulullah saw. menjadikan harta fai’i dari Fadak dan Khaibar sebagai harta waqaf untuk orang-orang miskin. Harta waqaf tersebut ada di bawah kekuasaan Rasulullah saw. dan di bawah kekuasaan para khalifah sesudahnya, yakni khalifah Abu Bakar r.a., Khalifah Umar bin Khaththab, Khalifah Usman bin Affan r.a., khalifah Ali Abi Thalib r.a. Demikianlah pada waktu itu Nabi saw. membagi ghanimah dari Bani Quraizhah dan Bani Nadlir kepada orang-orang faqir dari kalangan Muhajirin. Rasulullah saw. memberikan kepada mereka sekedar kebutuhan mereka dan keluarga mereka. Sebagian lagi beliau saw. berikan kepada kaum faqir dari kalangan Bani Abdul Muthallib. Rasulullah saw. juga membagikan kepada anak-anak yatim di luar yatim dari kalangan bani Abdul Muthallib. Juga Beliau saw. memberikan kepada orang-orang miskin selain kaum miskin dari kalangan Bani Abdul Muthallib. Dan juga untuk ibnu sabil, yakni para tamu yang singgah dan orang yang melewati jalan. Agar jangan pembagian itu berputar-putar di kalangan orang-orang kaya di antara kalian, yakni orang-orang kuat di antara kalian. Ibnu Abbas mengartikan kalimat wamaa aataakumur Rasuulu fakhudzuuhu, dengan arti dan ghanimah yang diberikan kepada kalian maka terimalah. Dan juga dikatakan apa saja yang diperintahkan oleh Rasulullah saw., maka kerjakanlah. Dan apa saja yang dilarang oleh Rasul itu cegahlah.
Dalam tafsir Al Wajiz diterangkan bahwa harta penduduk negeri-negeri kafir yang diberikan (al fai’i) oleh Allah kepada Rasul-Nya adalah untuk Allah, Rasul-Nya, karib kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Waktu itu, harta fai’I itu dibagi menjadi lima bagian. Empat perlima bagiannya adalah untuk Rasulullah saw. yang bisa beliau gunakan untuk apa saja. Sedangkan seperlima sisanya untuk orang-orang dalam kategori yang disebut dalam ayat tersebut. Adapun sekarang, bagian harta fai’I yang dulu diberikan kepada Nabi saw. diberikan kepada para penduduk di perbatasan yang bertugas mengintai musuh untuk keperluan perang. Ini merupakan salah satu pendapat As Syafi;i. Pengertian al fai’iy adalah setiap harta yang kembali kepada kaum muslimin dari tangan orang-orang kafir tanpa peperangan. Seperti harta suluh, jizyah, dan kharaj, atau mereka yang lari meninggalkan perkampungan dan harta mereka seperti yang dilakukan oleh Yahudi Bani Nadlir. Dan firman Allah kailaa yakuuna duulatan bainal aghniyaa minkum artinya dan janganlah harta fai’I itu beredar di antara para pemimpin dan orang-orang kuat saja.
Distribusi harta oleh pemerintah kepada rakyat
Dalam ayat di atas Allah SWT berfirman:
“..supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..”
Az Zamakhsyari dalam tafsirnya Al Kassyaf mengatakan bahwa harta kaum Yahudi Bani Nadlir yang diberikan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya adalah sesuatu yang tidak diperoleh melalui kemenangan dalam perang. Maka urusan pembagiannya diserahkan kepada Rasul-Nya sesuai yang dia kehendaki. Yakni, dia tidak membaginya seperti membagi ghanimah yang diperoleh melalui peperangan. Penegasan ini diberikan oleh Allah karena mereka meminta pembagian harta Bani Nadlir sehingga turun ayat tersebut. Agar fai-I yang merupakan hak Rasulullah itu bisa beliau saw. berikan kepada kaum fakir. Agar kaum fakir itu bisa hidup di antara orang-orang kaya yang saling memperbanyak harta. Agar jangan harta fai-I itu berputar-putar hanya di kalangan orang-orang kaya dan tidak sampai kepada orang-orang fakir. Agar jangan harta itu berputar di antara orang-orang kaya dan tidak keluar kepada orang-orang fakir.
Bani Nadlir adalah salah satu suku Yahudi yang tinggal di kota Madinah. Di awal pemerintahan Rasulullah saw. di kota Madinah, beliau saw. menjalin hubungan bertetangga baik (husnul jiwar) dengan kaum tersebut, sebagaimana Rasulullah saw. juga menjalin hubungan baik dengan suku-suku Yahudi yang lain seperti Bani Qainuqa, Bani Quraizhah, dan Yahudi Khaibar. Namun Bani Nadlir mengkhianati perjanjian tersebut. Mereka melakukan makar hendak membunuh Rasulullah saw. ketika Rasulullah saw. mendatangi perkampungan mereka. Maka Rasulullah saw mengepung perbentengan mereka dan akhirnya mengusir mereka dan merampas harta benda mereka. Rasulullah saw. membagikan harta tersebut kepada kaum Muhajirin yang berhijrah dari kota Mekkah ke kota Madinah. Umumnya kaum Muhajirin adalah kaum fakir karena mereka berhijrah hanya dengan bekal sekedarnya, tanpa membawa harta benda mereka. Rasulullah saw. tidak memberikan harta fai-I dari Bani Nadlir itu kepada kaum Anshar, yakni pribumi kota Madinah yang umumnya hidup berkecukupan. Rasulullah saw. hanya membagi kepada 2 orang Anshar yang fakir, yakni Abu Dujanah dan …
Ketika ada kalangan kaum Anshar yang menuntut agar mereka juga dapat bagian, maka Rasulullah saw. berkata kepada mereka: “Saya akan bagikan harta fai-I Bani Nadlir ini kepada kalian, tapi harta kalian untuk kalian dan untuk mereka (kaum Muhajirin) bersama. Tapi jika kalian mau, harta kalian bisa kalian tahan untuk kalian sendiri sedangkan harta fai-I ini saya bagi khusus untuk kaum Muhajirin saja”. Demi mendengar sabda Rasulullah saw. tersebut kaum Anshar menjawab: “Bagilah harta fai-I itu untuk mereka saja dan bagialah sebagian harta kami juga untuk mereka”. (lihat Uyuunul Atsar Juz 2/23).
Lalu turunlah firman Allah SWT mengomentari sikap mulia kaum Anshar yang sangat solider kepada saudara baru mereka yang datang dari jauh demi menjunjung tinggi agama Islam, yakni kaum Muhajirin. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung” (QS. Al Hasyr: 9).
Khatimah
Dengan demikian jelaslah bahwa tugas pemerintah adalah melakukan perimbangan ekonomi dengan cara mendistribusikan harta kepada kaum fakir miskin sehingga mereka bisa lebih berdaya dalam menjalani kehidupan di antara kehidupan orang-orang kaya yang cenderung menumpuk-numpuk harta kekayaan. Kebijakan pemerintah yang pro si Kaya atau apalagi pro-kaum neolib asing jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Rasulullah saw. Naudzubillahi mindzalik!
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!