Kamis, 4 Jumadil Akhir 1446 H / 6 Mei 2010 14:00 wib
14.104 views
Prinsip Islam (39) : Pelaku Dosa Besar Tidak Dikafirkan
Kita keyakini bahwa seorang muslim tidak boleh dikafirkan kecuali dia melakukan kesyirikan yang membatalkan imannya. Dia tidak menjadi kafir karena melakukan dosa besar, kecuali kalau dia menghalalkannya.
Pelaku dosa besar di bawah masyi-ah (kehendak) Allah: jika Allah berkehendak menyiksa maka akan menyiksanya; dan jika berkehendak lain, akan mengampuni dosanya.
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (QS. Al Nisa': 48 dan 116)
وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ
"Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan." (QS. Al Hujuraat: 7)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencaci maki seorang muslim adalah kefasikan sedangkan membunuhnya adalah kekufuran," (Muttafaq 'alaih). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membedakan antara fasik dan kufur, menunjukkan bahwa kemaksiatan tidak satu tingkatan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda lagi, "Syafa'atku untuk pelaku dosa besar dari umatku" (HR. al-Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Syafa'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mereka menjadi dalil bahwa mereka masih dalam wilayah iman.
Dan ketika turun firman Allah Ta'ala,
الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kedzaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al An'am: 82)
Turunnya ayat tersebut dirasa berat oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Karenanya mereka berkata, "Siapa di antara kita yang tidak berbuat dzalim?" lalu turunlah ayat,
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kedzaliman yang besar." (QS. Luqman: 13) (HR. Bukhari)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membedakan antara dzalim dan syirik. Lalu menjelaskan bahwa tidak semua kedzaliman adalah syirik. Tetapi syirik merupakan kedzaliman yang terberat dan paling besar.
Hukuman atas kemaksiatan berbeda-beda sesuai dengan level kemaksiatannya. Karenanya, syariat menetapkan hukuman mencuri adalah potong tangan, hukuman zina adalah cambuk atau rajam, bagi pemabuk dihukum cambuk, bagi penuduh zina tanpa bukti dicambuk 80 kali, sedangkan bagi yang murtad adalah dihukum mati. Semua itu menjadi bukti bahwa maksiat bertingkat-tingkat tidak berada pada satu level.
Allah Ta'ala berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al Maidah: 38)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan." (QS. Al-Nuur: 2)
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Nuur: 4)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Siapa yang merubah agamanya, maka bunuhlah." (HR. Bukhari)
Beliau bersabda lagi,
لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada Ilah kecuali Allah dan aku sebagai utusan Allah kecuali karena satu dari tiga hal: Pembunuhan dibalas bunuh (qishash), duda (dan janda) yang berzina, dan orang yang meningalkan agamanya, memisahkan diri dari jama'ah." (Muttafaq alaih)
Ditarjamahkan oleh Badrul Tamam dari buku "Maa Laa Yasa'u al Muslima Jahluhu" karya DR. Abdullah al Mushlih dan DR. Shalah Shawi. (PurWD/voa-islam.com)
Tulisan Terkait:
* Hakikat Iman dan Tingkatannya
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!