Rabu, 4 Rabiul Akhir 1446 H / 12 Juni 2024 16:31 wib
26.069 views
Menyerahkan Kulit Hewan Kurban ke Lembaga Sosial
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Bolehkah menyedekahkan kulit hewan kurban kepada lembaga sosial keumatan yang akan mengolahnya atau menjualnya untuk kepentingan sosial, seperti mengurusi anak yatim, membuat rumah belajar anak dhuafa’, membiayai sekolah mereka atau semisalnya?
Kulit hewam kurban bagian dari hewan kurban yang disembelih oleh Mudhahhi (orang yang berkurban). Status kulitnya seperti daging hewan kurban, yaitu dinikmati atau dimanfaatkan langsung oleh pengurban, disedekahkan ke fakir miskin, atau dihadiahkan. Demikian pula larangan atas daging hewan kurban juga berlaku pada kulitnya, seperti dijual oleh pengurban, dijadikan alat bayar jasa jagal, dan yang serupa.
Boleh menyedekahkan kulit-kulit hewan kurban ke lembaga sosial keumatan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kaum muslimin. Ini termasuk bagian sedekah sebagaimana yg dijelaskan oleh Syaikh Abdul Mun'im al-Rifa'i dalam rublik tanya jawab di situs Islamway.
Larangan dari kulit hewan kurban adalah dijual sebagai keuntungan yang kembali ke pengorban atau diberikan kepada jagal sebagai upah sehingga mengurangi beban pengurban.
Ibnu Qudamah rahimahullah berpendapat bahwa tukang jagal tidakdiberi upah dari hewan kurban. Pendapat ini selaras dengan Imam Malik, Al-Syafi’i, dan pengikut Imam Abu Hanifah. Dasarnya adalah hadits Shahih dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata:
أمرني رسولُ الله - صلَّى الله عليْه وسلَّم - أن أقوم على بدنِه، وأن أقسم جلودَها وجِلالها، وألاَّ أُعطي الجازر منها شيئًا
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyuruhku mengurusi unta kurban beliau dan supaya aku membagikan kulitnya dan bulunya, serta tidak memberikan apapun dari hewan kurban itu sebagai upah untuk tukang jagal.”
Ali menambahkan,
نحنُ نُعطيه من عندنا
“Kami memberikan upah kepadanya dari kantong kami.” (Muttafaq ‘Alaih)
Karena apa yang dia bayarkan kepada tukang jagal itu adalah upah sebagai imbalan atas pekerjaan dan penjagalannya maka tidak boleh diambilkan dari hewan kurban itu; baik kepala, kaki, jeroan, atau kulitnya.
Jika tukang jagal diberi bagian dari hewan kurban itu sebagai sedekah karena kefakirannya atau sebagai hadiah maka dibolehkan. Ia juga termasuk orang yang berhak mendapat bagian dari hewan kurban. Bahkan kelompok prioritas karena ia terlibat langsung penanganan penyembelihan dan pastinya dirinya juga pingin menikmati dagingnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!