Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 10 Agutus 2015 16:45 wib
5.141 views
Perpu Hina Presiden, DPR RI: Sama Saja Melawan Konstitusi
JAKARTA (voa-islam.com)- Anggota DPR RI Aboe Bakar Al-Habsy menanggapi perihal perlu tidaknya Perpu tentang penghinaan Presiden. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk delik tindak pidana ke hadapan hukum. Menurutnya, cukuplah polisi yang memiliki wewenang seperti itu bila memang tindak pidana terbukti.
"Presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum. Kepolisian dari sisi hukum dipandang cukup memiliki legal standing untuk langsung memproses tindak pidana ini tanpa menunggu persetujuan dari Presiden," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy di Jakarta, Minggu (09/08/2015), sebagaimana yang dikutip dari Antara.
Aboe Bakar menilai, jika ada upaya atau usaha dari manapun untuk menghidupkan kembali pasal yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45, maka sama saja dapat dikatakan melawan hukum. "Bila ada upaya untuk menghidupkan pasal-pasal yang demikian dapat dikatakan ini upaya melawan konstitusi, karena MK telah menyatakan kaidah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Ia juga menyebut seseorang atau apapun yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden sebagai tindakan yang tidak menghargai putusan yang telah ada, dan juga mengikat.
Sebelum diberitakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 013-022/PUU-IV/2006 delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Menurut Aboe Bakar, usulan untuk menghidupkan pasal penghinaan adalah bentuk melecehkan MK. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!