Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.192 views

Pengaturan Pembangunan Infrastruktur dalam Islam (Bagian-1)

Oleh: Yane Agustina

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tertanggal 6 Oktober 2015 tentang kereta cepat Jakarta-Bandung berjarak 150KM. Dikatakan dalam Perpres tersebut, bahwasanya pengadaan kereta cepat dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi yang mendukung pembangunan di wilayah Jakarta – Bandung.

Dalam pelaksanannya, pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang  terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk,  PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan  PT Perkebunan Nusantara VIII .

Peletakan batu pertama (ground breaking) Pembangunan kereta api cepat (High Speed Train/HST) Jakarta-Bandung telah dilakukan pada 21 Januari 2016. Bahkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menghitung kebutuhan listrik untuk menunjang operasional Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yakni sekitar 29.000 kilovolt ampere yang akan didistribusikan ke enam stasiun di sepanjang Jakarta-Bandung, yakni Halim, Gambir (Jakarta), Karawang, Walini (Kabupaten Bandung Barat), Gedebage (Kota Bandung), dan Bandung selatan  seperti dikatakan Deputi Manajer Komunikasi PT PLN Jawa Barat Suargina di Bandung, Rabu (27/1). http://www.mediaindonesia.com/news/read/26260/pln-siapkan-29-ribu-kva-untuk-kereta-cepat-jakarta-bandung/2016-01-27#sthash.VoqAQgC7.dpuf)

Pro-kontra pun bergulir seputar pembangunan kereta api cepat ini setidaknya ditinjau dari sudut administratif dan  ekonomis. Secara administratif, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, menilai Presiden Joko Widodo menyalahi aturan dalam pembuatan Peraturan Presiden. 

"Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut dibuat tanpa melalui persetujuan menteri terkait, tetapi langsung melalui Sekretariat Negara," kata Agus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016). 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pembuatan Perpres harus melalui persetujuan dari kementerian terkait. Agus menilai, pembentukan Perpres tersebut telah mencederai aturan tata kelola pemerintahan yang baik. (http://nasional.kompas.com/read/2016/01/23/14232511/Tanpa.Persetujuan.Menteri.Terkait.Perpres.soal.Kereta.Cepat.Dinilai.Maladministrasi?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd)

Dari aspek ekonomi—dikatakan  oleh Harun Alrasyid, guru besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB—bahwa  pembangunan lajur kereta api cepat Bandung-Jakarta ini akan mempengaruhi pasar angkutan travel Bandung-Jakarta yang selama ini telah menjadi alternatif pilihan masyarakat selain angkutan bus. Lebih jauh lagi, ditinjau dari aspek risiko kerugian Negara, proyek ini memiliki risiko kerugian terkait dengan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan empat perusahaan milik BUMN.

Proyek ini dinilai Agus Pambagio terlalu mahal, sehingga pengembaliannya diperkirakan baru bisa setelah 100 tahun. Padahal, perusahaan pelat merah PT PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia) yang merupakan gabungan dari empat perusahaan pelat merah, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) seperti dalam PP di atas, membiayai 60 persen proyek ini di samping 40 persen biaya proyek  berasal dari investor China, kolaborasi konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) dan China Railway International Co Ltd (CRI).

Proyek ini berisiko rugi karena proyeksi keuntungan yang diperoleh dari jumlah penjualan tiket kereta cepat Bandung-Jakarta tersebut masih belum pasti. Tarif HST yang kelak akan dipatok di atas Rp 200.000 per orang dinilai memberatkan masyarakat kelas menengah, sehingga bisa jadi tidak bisa memenuhi  target 60.000 penumpang per hari. Hal itu dikarenakan masih banyak kendaraan umum yang kemungkinan lebih diminati penumpang dibandingkan dengan kereta cepat karena lebih murah. 

Hal lain yang juga perlu diingat, empat perusahaan milik BUMN tersebut diwajibkan menyetor modal hingga miliaran rupiah pada awal pembangunan. Dan anggaran yang besar untuk kereta cepat tersebut dinilai akan menyulitkan perusahaan BUMN dalam mengelola bisnisnya sehingga dikhawatirkan  perusahaan BUMN pada akhirnya mengambil pinjaman bank untuk menutupi modal besar yang harus mereka bayarkan pada awal pembangunan tersebut. Padahal proyek tersebut masih belum tentu menuai keuntungan. http://nasional.kompas.com/read/2016/01/23/16352771/BUMN.Dinilai.Berisiko.Alami.Kerugian.dalam.Proyek.Kereta.Cepat

Jika memang secara administratif dan ekonomis proyek pembangunan kereta cepat ini masih banyak catatannya, amat layak dipertanyakan, mengapa pemerintah begitu tergesa-gesa menggulirkan proyek ini? Padahal urgensi Proyek kereta api cepat (high speed train-HST) Jakarta-Bandung tidak begitu penting, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi yang telah ada yang melayani jalur ini, mulai dari bus umum, travel, bahkan pesawat terbang.

Karenanya tak mengherankan jika proyek ini dinilai beberapa pihak lebih banyak didasari kepentingan bisnis ketimbang untuk kepentingan penyediaan transportasi massal bagi rakyat. Harun Al Rasyid menilai proyek ini sekadar alat diplomasi antara Indonesia dan China, guna mengejar prospek bisnis yang lebih panjang, sebagai pintu pembuka untuk proyek lainnya. Diyakininya, pembangunan HST Bandung-Jakarta ini sebatas komoditi dalam hubungan bilateral Indonesia-China. "KA cepat sudah jadi bahan komoditi diplomasi antar negara. Ditambah kejar prospek bisnis ke depan sebagai alat diplomasi bilateral antar dua negara," kata Harun. ( http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/01/11/356665/kereta-api-cepat-jakarta-bandung-sukses-lanjut-cirebon-semarang).

Senada dengan Harun, A.M.  Fatwa, Mantan Wakil Ketua DPR yang kini menjadi anggota DPD RI mengkhawatirkan proyek KA Cepat ini digulirkan untuk menghidupkan kembali poros Jakarta-Peking, sebagaimana zaman dulu. Seperti yang dilansir Poskotanews.  A.M. Fatwa menegaskan adanya kepentingan bisnis yang sangat terkait dengan aspek politik. (www.arrahmah.com/news/2015/11/05/kereta-cepat-jakarta-bandung-lebih-banyak-didasari-kepentingan-bisnis-siapa-taipannya.html#sthash.O3dfDoMp.dpuf).

Jadi, untuk siapa sebenarnya proyek kereta cepat ini? Untuk transportasi rakyat? Atau untuk kepentingan komprador Indonesia- Cina? Bersambung. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Keutamaan Doa Saat Safar

Keutamaan Doa Saat Safar

Kamis, 25 Sep 2025 14:31

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Kamis, 25 Sep 2025 08:55

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Kamis, 25 Sep 2025 07:52

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

Rabu, 24 Sep 2025 17:47

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Rabu, 24 Sep 2025 13:09

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Rabu, 24 Sep 2025 12:32

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Rabu, 24 Sep 2025 12:01

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 10:52

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Selasa, 23 Sep 2025 21:06

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Selasa, 23 Sep 2025 15:28

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Selasa, 23 Sep 2025 13:38

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

Selasa, 23 Sep 2025 11:16

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Selasa, 23 Sep 2025 10:26

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Selasa, 23 Sep 2025 08:53

Doa Duduk di Antara Dua Sujud

Doa Duduk di Antara Dua Sujud

Senin, 22 Sep 2025 13:08

3 Mata-mata Israel Kembali Dieksekusi Perlawanan Palestina di Gaza

3 Mata-mata Israel Kembali Dieksekusi Perlawanan Palestina di Gaza

Senin, 22 Sep 2025 12:23

ARM HA-IPB Dukung BEM KM IPB Tanam Mangrove dan Bersih Lingkungan di Pulau Tidung

ARM HA-IPB Dukung BEM KM IPB Tanam Mangrove dan Bersih Lingkungan di Pulau Tidung

Senin, 22 Sep 2025 11:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Selasa, 23/09/2025 21:06

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan