Ahad, 5 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Oktober 2024 21:45 wib
7.397 views
Seorang Tentara AS Dihukum 14 Tahun Penjara Karena Berusaha Bantu Kelompok Islamic State
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa Cole Bridges, seorang prajurit Angkatan Darat AS, telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena berusaha membantu Islamic State (IS) dalam menyerang pasukan Amerika di Timur Tengah. Pria berusia 24 tahun itu juga didakwa mencoba memberikan dukungan material kepada IS.
Para pejabat menyatakan bahwa Bridges awalnya mengaku bersalah atas tuduhan terorisme pada 14 Juni 2023, namun hukumannya dikeluarkan minggu ini. Dia telah bergabung dengan Tentara AS pada bulan September 2019.
Departemen Kehakiman mengungkapkan bahwa sebelum bergabung dengan Angkatan Darat, setidaknya sejak 2019, Bridges telah mempromosikan ideologi jihad dan mendukung IS di media sosial, dan menyatakan dukungannya terhadap ideologi kekerasan mereka.
Pada Oktober 2020, Bridges melakukan kontak dengan agen FBI yang menyamar secara online, yang menyamar sebagai pendukung Islamic State yang memiliki koneksi dengan pejuang di Timur Tengah.
Selama komunikasi ini, Bridges mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap Militer AS dan keinginannya untuk membantu IS.
Dia kemudian memberikan pelatihan dan bimbingan kepada para pejuang IS yang “seharusnya” merencanakan serangan, termasuk saran mengenai target potensial di New York City.
Bridges juga berbagi bagian dari Panduan pelatihan tentara dan taktik tempur militer AS dengan mereka yang mengaku sebagai pejuang, percaya bahwa Islamic State akan menggunakan informasi ini dalam serangan di masa depan.
Pada bulan Desember 2020, Bridges mulai menginstruksikan agen FBI yang menyamar untuk menyerang kekuatan AS di Timur Tengah.
Menurut Departemen Kehakiman, Bridges juga memberi nasihat tentang cara membentengi kamp Islamic State dan menggunakan bahan peledak untuk menyergap Pasukan Khusus AS.
Kasus ini diselidiki oleh berbagai lembaga, termasuk FBI dan Divisi kontra intelijen Angkatan Darat AS, mengakibatkan Bridges menerima hukuman penjara 14 tahun dan 10 tahun pembebasan dengan pengawasan. (KP/Ab)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!