Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
17.440 views

Solusi Islam dalam Mengatasi Kasus ''Ariel''

Oleh: Badrul Tamam

Kasus video porno dengan peran yang diduga Ariel "Peterpan", Luna Maya dan Cut Tari masih hangat dibicarakan. Bahkan, pengaruh negatif dari tontonan yang beritanya sengaja dipublikasikan secara besar-besaran oleh media juga telah menuai hasil. Seperti yang diberitakan oleh Voa-Islam.Com, di Surabaya dua orang siswa SD dan SMP ramai-ramai mencabuli siswi SD usai menonton video zina ‘Ariel-Luna-Cut Tari.’ Dan akhirnya, dua bocah ingusan tersebut ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polwiltabes Surabaya.

Dalam Islam perzinaan merupakan perbuatan yang sangat keji dan hina, akal sehat dan fitrah manusia juga memiliki pandangan serupa. Zina adalah jalan yang buruk dan sangat tercela untuk melampiaskan nafsu syahwat, serupa dengan binatang yang tidak mengenal pernikahan. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang merusak hak Allah, hak wanita, keluarganya, suaminya, merusak hubungan keluarga orang, membuat rancu tali penasaban, dan masih banyak kerusakan lainnya yang diakibatkan perzinaan.

Untuk mengatasi kerusakan besar akibat zina ini, Islam hadir dengan ajarannya yang suci dan sesuai fitrah dengan mengharamkan zina. Bahkan untuk melakukan hal-hal yang mengarah ke sana, Islam telah mengantisipasi, mencegah dan mengharamkannya. Sebagaimana larangan Islam mengumbar pandangan mata dan memerintahkan untuk menundukkannya dari memandang lawan jenis yang bukan suami dan mahramnya, termasuk di dalamnya memelototi tontonan porno seperti video mesum "Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari".

Islam juga melarang khalwat, yaitu menyendirinya seorang laki-laki dengan wanita yang bukan istri atau mahramnya di tempat sepi yang tidak dilihat orang banyak, baik disertai nafsu syahwat ataupun tidak. Ditakutkan, syetan akan menggoda keduanya untuk melakukan sesuatu yang haram. Dan pacaran banyak dijalani anak muda sekarang masuk dalam kategori ini.

Islam juga melarang khalwat, yaitu menyendirinya seorang laki-laki dengan wanita yang bukan istri atau mahramnya di tempat sepi yang tidak dilihat orang banyak, baik disertai nafsu syahwat ataupun tidak.

Islam juga melarang ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan melarang wanita keluar rumah dengan menggunakan wewangian. Sekaligus juga Islam memerintahkan adanya pakaian wanita yang syar'i, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan lawan jenisnya. Semua ini sebagai tindakan prefentif agar tidak terjerumus ke dalam fitnah zina. Dalam hal ini Allah berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)

Ancaman Bagi Pelaku Zina

Islam telah menyiapkan ancaman siksa yang pedih di akhirat bagi pezina. Allah Ta'ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan hal demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqaan: 68-69).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan berat dan dahsyatnya siksa zina di alam kubur. Dari Samurah bin Jundub radliyallah 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Semalam aku bermimpi, ada dua orang datang kepadaku. Lalu mereka membawaku ke Baitul Maqdis. Beliau terus berbicara hingga sampai pada sabdanya, "Kami pergi ke sebuah lobang seperti tungku, atasnya sempit sedangkan bawahnya lebar. Di bawahnya ada api yang menyala. Ketika api itu membumbung, mereka juga ikut terangkat sehingga hampir mereka keluar. Dan ketika api itu redup, mereka kembali ke tempatnya. Di dalamnya berisikan wanita dan laki-laki telanjang." Dan pada akhir riwayat dijelaskan, bahwa laki-laki dan wanita telanjang tersebut adalah para pelaku zina." (HR. Bukhari)

Adapun ancaman di dunia, Islam menyiapkan hukuman pedih dan ngeri bagi siapa yang sudah terbukti dan ditetapkan telah melakukan zina. Hukuman ini disebut dengan hadd (bentuknya pluralnya: hudud) yang berorientasi bukan semata-mata untuk menghukum, namun juga untuk mendidik dan menyucikan pelaku dari dosa-dosa. Keberadaan hukum hudud akan menjamin keamanan darah, kehormatan, dan harta masyarakat.

Hukum hudud bagi pezina ada dua macam, yaitu rajam dan cambuk 100 kali ditambah diasingkan selama setahun. Pelaksanaanya dengan disaksikan sekelompok orang beriman. Dan semakin banyak yang menyaksikan semakin baik sebagai shock terapi bagi masyarakat.

Hukuman rajam diberlakukan bagi pezina muhshan, yaitu pezina yang pernah menikah. Dia dikubur setelangah badan, lalu dilempari batu hingga meninggal. Hukuam rajam telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mutawatir dan telah menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di masjid, ada seseorang yang datang kepada  beliau. Dia memanggil Rasulullah dan berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku telah berzina," Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya, sehingga dia mengulangi pernyataannya tersebut sampai empat kali. Ketika dia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, "Apakah kamu gila?" dia menjawab, "tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu pernah menikah?" dia menjawab, "Ya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bawalah dia pergi dan rajamlah!" (Muttafaq 'alaih)

Selain terhadap Maiz, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memberlakukannya kepada seorang wanita Ghamidiyah dan dua orang Yahudi yang terlaknat. Kisah-kisah ini telah disebutkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab al-Hudud.

Dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma berkata, "Umar berkata, 'Aku khawatir dengan panjangnya rentang masa yang dilalui manusia, akan ada seseorang yang mengatakan, kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam Al-Qur'an, lalu mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Ketahuilah bahwa rajam adalah benar (wajib) atas orang yang telah berzina dan telah pernah menikah, apabila ditegakkan bukti, atau terjadi kehamilan atau karena pengakuan." Sufyan berkata, "Begitulah aku menghafalnya, ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam dan kami pernah melakukannya sesudah beliau wafat." (HR. Bukhari)

"Aku khawatir dengan panjangnya rentang masa yang dilalui manusia, akan ada seseorang yang mengatakan, kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam Al-Qur'an," kata Umar bin Khathab.

Sedangkan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun dijatuhkan bagi pezina yang belum menikah, yaitu bujangan dan gadis. Hukuman ini dinashkan langsung oleh Al-Qur'an,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (QS. Al-Nuur: 2)

Dalam riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku, Sungguh Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, bujangan dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun."

Berdasarkan hadits di atas, Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman had zina atas bujangan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Namun bagi pezina wanita, menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, dia diasingkan bersama mahramnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman had zina atas bujangan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Siapa yang Melaksanakan Hukum Hadd?

Tidak diragukan lagi bahwa penegakkan hukum hudud adalah perintah kepada umat yang bersifat kolektif atau jama'ah yang bisa dijalankan melalui pemerintahan Islam. Keberadaan mereka menjadi syarat untuk ditegakkan hukum Islam ini, untuk menghindari kerusakan yang lebih besar jika dilaksanakan oleh masing-masing individu. Karenanya, seperti kondisi kita di Indonesia yang pemerintahnya tidak menegakkan hukum Islam, hukuman ini tidak bisa dijalankan. Oleh karena itu, pezina di negeri ini tidak bisa mendapatkan sarana yang bisa menjamin kesuciannya dari dosa zina. Karenanya, dia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha). Yaitu penyesalan mendalam atas apa yang telah diperbuatnya dan bertekad jika datang kesempatan serupa dia tidak akan pernah mau mengulanginya. Lalu dia memperbanyak amal ibadah, ketaatan, dan perbuatan baik. Hendaknya juga dia menjauhi tempat-tempat buruk, semacam diskotek, café remang-remang, dan tempat serupa. Dia juga dianjurkan agar menjauhi teman-teman buruk yang bisa menyeretnya kembali ke lembah hitam, (lihat Taudhih al-Ahkam, oleh Imam Al-Bassam: 5/285).

Oleh karena itu, pezina di negeri ini tidak bisa mendapatkan sarana yang bisa menjamin kesuciannya dari dosa zina. Karenanya, dia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha).

Semoga Allah senantiasa membimbing kepada kebenaran, menjaga kita dari segala keharaman, dan mewafatkan kita sebagai orang Islam serta mengumpulkan kita bersama Nabiyyin, shiddiqin, syuhada', dan shalihin. Sungguh mereka adalah teman yang paling baik. (PurWD/voa-islam.com)

Tulisan Terkait:

1. Apabila Zina Sudah Merajalela, Adzab Allah. .

2. Zina Merajalela di Bumi Indonesia

3. Buruk dan Hinanya Perbuatan Zina

4. Awas! Jangan Kalian Dekati Zina

5. Tanda Dekatnya Kiamat: Zina Dianggap Halal

6. Ulama Tuntut Pemeran Video Porno 'Ariel-Luna-Cut Tari' Dirajam!!

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Aqidah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Brigade Al-Qassam Serang Pasukan Israel, Hancurkan APC di Al-Zaytoun

Brigade Al-Qassam Serang Pasukan Israel, Hancurkan APC di Al-Zaytoun

Ahad, 31 Aug 2025 14:46

STIM Surakarta Lahirkan 27 Wisudawan Cumlaude dan Hafidz Qur’an 30 Juz

STIM Surakarta Lahirkan 27 Wisudawan Cumlaude dan Hafidz Qur’an 30 Juz

Ahad, 31 Aug 2025 14:16

Ketua MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Aspirasi Jangan Disalurkan dengan Kekerasan

Ketua MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Aspirasi Jangan Disalurkan dengan Kekerasan

Ahad, 31 Aug 2025 13:42

STIM Surakarta Menuju Institut Islam: Cetak Generasi Berilmu dan Beradab, Perkuat Jaringan Internasi

STIM Surakarta Menuju Institut Islam: Cetak Generasi Berilmu dan Beradab, Perkuat Jaringan Internasi

Ahad, 31 Aug 2025 07:20

Tokoh Nasional Hadiri Wisuda STIM Surakarta: Kemenag RI Dukung Lahirnya Generasi Qur’ani

Tokoh Nasional Hadiri Wisuda STIM Surakarta: Kemenag RI Dukung Lahirnya Generasi Qur’ani

Ahad, 31 Aug 2025 06:15

Berpuasa Hari Senin Bukti Cinta Nabi SAW

Berpuasa Hari Senin Bukti Cinta Nabi SAW

Sabtu, 30 Aug 2025 16:09

Abu Obeidah: Pendudukan Gaza Akan Jadi Neraka bagi Tentara Israel

Abu Obeidah: Pendudukan Gaza Akan Jadi Neraka bagi Tentara Israel

Sabtu, 30 Aug 2025 14:15

Selalu Ingat Akhirat

Selalu Ingat Akhirat

Sabtu, 30 Aug 2025 14:08

Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, MUI: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, MUI: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

Sabtu, 30 Aug 2025 12:28

6 Pernyataan Sikap PP. Muhammadiyah Terkait Aksi Massa Kekerasan di Jakarta dan Daerah

6 Pernyataan Sikap PP. Muhammadiyah Terkait Aksi Massa Kekerasan di Jakarta dan Daerah

Sabtu, 30 Aug 2025 11:08

Rusuh yang Didesain: Sampai Kapan Geng Solo Dibiarkan Mengacau Negeri?

Rusuh yang Didesain: Sampai Kapan Geng Solo Dibiarkan Mengacau Negeri?

Sabtu, 30 Aug 2025 10:32

Kehalalan MBG Dipertanyakan, MUI Kumpulkan Lembaga Terkait Bahas Isu Minyak Babi

Kehalalan MBG Dipertanyakan, MUI Kumpulkan Lembaga Terkait Bahas Isu Minyak Babi

Jum'at, 29 Aug 2025 22:10

TNI telah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Seberat 91,4 Ton untuk Warga Gaza

TNI telah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Seberat 91,4 Ton untuk Warga Gaza

Kamis, 28 Aug 2025 21:23

Kelaparan Parah di Gaza, Save Children: Anak-anak Bagitu Lemah Bahkan untuk Menangis

Kelaparan Parah di Gaza, Save Children: Anak-anak Bagitu Lemah Bahkan untuk Menangis

Kamis, 28 Aug 2025 20:09

Organisasi Muslim Terbesar di Indonesia juga Telah Mengkhianati Palestina

Organisasi Muslim Terbesar di Indonesia juga Telah Mengkhianati Palestina

Kamis, 28 Aug 2025 16:33

Kunci Robbani Pembuka Pintu Rizki

Kunci Robbani Pembuka Pintu Rizki

Kamis, 28 Aug 2025 11:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X