Ahad, 13 Jumadil Akhir 1446 H / 20 September 2015 22:44 wib
26.059 views
Jagal yang Tidak Shalat Haram Menyembelihkan Hewan Kurban
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Orang yang berkurban, utamanya, menyembelih sendiri hewan kurbannya, karena kurban adalah ibadah dan amal taqarrub kepada Allah Ta’ala. Jika tidak mahir atau tidak mampu, ia boleh mewakilkan kepada selainnya. Dan dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. [Baca: Paling Afdhal, Pengurban Menyembelih Sendiri Hewan Kurbannya]
Dalam mewakilkan penyembelihan hewan kurban, mudhahhi (pengurban) wajib memilih wakil yang tepat. Yaitu orang yang beriman dan mahir menyembelih. Karena benarnya penyembelihan akan mempengaruhi kesempurnaan kurbannya. Janganlah ia mewakilkan kepada orang yang tidak sah penyembelihannya; seperti jagal yang sering meninggalkan shalat.
Sebagian orang terlalu menggampangkan perwakilan, sehingga tidak memperhatikan orang yang mewakilinya dalam melaksanakan syiar ibadah agung ini. Sampai-sampai ia mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang yang tidak jelas shalatnya. Ini satu kesalahan. Karena penyembelihan orang yang meninggalkan shalat itu tidak sah. Ini didasarkan pada status hukum orang yang meninggalkan shalat. Jika meninggalkannya karena menentangnya, para ulama sepakat menghukuminya telah keluar dari Islam. Jika karena meremehkannya atau malas, menurut pendapat yang lebih shahih, pun telah kufur. Karenanya, perhatikan wakil Anda dalam menyembelih hewan kurban Anda. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!