Ahad, 11 Rabiul Akhir 1446 H / 6 Agutus 2017 15:07 wib
4.837 views
Perppu Ormas Perlu Dikaji Ulang
Oleh: Abdus Salam (Pusat Kajian dan Analisis Data)
Keberadaan Perppu No 2 tahun 2017 dianggap sesuatu yang sangat krusial. Ada berbagai pertimbangan sebagai landasan lahirnya produk legislasi ini. Baik pertimbangan yang bersifat politis maupun ideologis. Isu krusial terbaru yang bersinggungan dengan masalah Perppu adalah munculnya fenomena pidato salah seorang petinggi parpol yang menimbulkan potensi persoalan hukum.
Secara historis, rekomendasi produk legislasi ini muncul sebagai respon terhadap situasi nasional maupun internasional. Catatan situasi nasional berkaitan dengan kontestasi pemilihan serentak dalam jangka waktu dekat. Catatan situasi internasional berkaitan dengan situasi regional yang dianggap sebagai sebuah ancaman yang mengkhawatirkan. Terdapat sebuah lembaga yang dianggap kredibel memberikan informasi sebagai masukan merumuskan berbagai kebijakan.
Terutama berkaitan dengan isu-isu seputar terorisme dan radikalisme. Beberapa peristiwa terorisme yang terjadi di Filipina dan Indonesia adalah beberapa catatan yang dianggap sangat penting dalam konteks ini. IPAC Report No 38 yang berjudul Marawi, The “East Asia Wilayah” And Indonesia, 21 July 2017 di situs http://www.understandingconflict.org/en.html adalah catatan penting yang menjadi sumber sangat dipertimbangkan.
Di tengah proses panjang revisi UU Terorisme yang belum tuntas, Perppu No 2 tahun 2017 menjadi alternatif legal yang dianggap mampu mengisi kekosongan atau kelemahan “law of enforcement” dalam konteks yang dimaksud.
Momentum kehadiran Perppu Ormas tersebut juga didukung oleh penguatan pengarustamaan Islam Nusantara secara masif yang dianggap kompatible untuk menyokong pilar-pilar negara. Sebaliknya berhasil menegasikan ancaman “islam transnasional” yang dialamatkan kepada kelompok-kelompok islam radikal. Bahaya ancaman “islam transnasional” telah mampu menjadi “collective phobia” bahkan “common enemy” melebihi sumber problem sistemik kebijakan karena liberalisasi dan imperialisasi yang dianggap masih dalam batas rasional dan keniscayaan dalam situasi global.
Salah satu kesalahan tafsir mendeskripsikan bahaya ancaman “islam transnasional” diantaranya adalah dengan menyebut representasinya terhadap ISIS maupun JI. Tanpa mengurai perbedaan latar dan motif serta posisinya dalam interelasi konflik berkepanjangan di Timur Tengah. Secara anatomis persoalan, ini sangat berbeda dengan kebangkitan islam peradaban yang ditunjukkan salah satunya peta perubahan demografi masuknya banyak orang barat menjadi seorang muslim.
Termasuk perubahan masif kesadaran islam kaum muslimin terhadap ajaran islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang integral dan terperinci. Sebagaimana dipahami, trend kekinian menunjukkan bahwa kebangkitan islam peradaban pintunya melalui dialog tanpa melalui kekerasan. Sementara kasus ISIS maupun JI di Timur Tengah lebih dominan sebagai persoalan respon dari interelasi dominasi politik negara-negara satelit (negeri-negeri muslim) oleh negara-negara adi daya.
Dimana negeri-negeri muslim kebanyakan masih menjadi obyek dari berbagai kebijakan ketimbang menjadi subyek pengambilan keputusan penting dalam konstelasi politik global. Menggeneralisir ancaman terhadap ISIS atau JI sebagai representasi ancaman “islam transnasional” adalah bentuk simplikasi persoalan dan kegagalan mendiagnosa persoalan secara detil. Atau karena memang kuatnya kooptasi paradigma tunggal yang dikembangkan oleh barat dalam melihat dan mengurai akar persoalan terorisme dan radikalisme di dunia. Sebagaimana paradigma yang berkembang di kalangan intelektual “obyektifitas adalah subyektifitas yang dirasionalisasi”.
Perppu Ormas dalam konteks ini lebih menonjol keterkaitannya dengan paradigma WOT (War On Terrorism) ketimbang berkaitan dengan prinsip pengelolaan kehidupan ormas dalam civil society yang mengacu pada UU Ormas No 17 tahun 2013. Sehingga sangat mungkin berpotensi menjadi alat yang “abuse of power” karena adanya kewenangan dan tafsir tunggal. Ini bukan saja sangat berbahaya bagi lawan-lawan politik tetapi juga menjadi bumerang bagi status quo pasca tidak berkuasa lagi.
Perlu kajian dampak terhadap implementasi Perppu Ormas ini bagi kesinambungan kehidupan masyarakat sipil yang mengedepankan suasana dialog daripada kebijakan dengan pendekatan kekuasaan. Kasus pidato salah seorang tokoh parpol dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam membangun kultur sosial politik yang akan mengancam disintegrasi bangsa.
Belum disahkan melalui voting DPR saja, Perppu Ormas bisa menjadi alat legitimasi untuk menjudge seseorang atau kelompok apalagi jika sudah disahkan. Maka akan banyak korban yang berpotensi mencederai dan melanggar HAM masyarakat sipil. Munculnya statement bahwa kebebasan berpendapat untuk mengkritisi maupun menolak Perppu yang dianggap sebagai kroni HTI sebagai korban implementasi Perppu adalah indikasi lain benih-benih kultur disintegrasi yang membahayakan NKRI.
Jika ini yang terjadi maka keberadaan Perppu Ormas perlu dikaji ulang keberadaannya karena narasi argumentasinya yang berpotensi sangat tendensius dan kurang komprehensif. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!