Sabtu, 12 Jumadil Akhir 1446 H / 19 Agutus 2017 10:44 wib
6.688 views
Islam dan Teologi Pembebasan
Oleh: Anggalih Bayu Muh Kamim
(Mahasiswa Departemen Politik & Pemerintahan, Fisipol, UGM)
Membicangkan relasi agama dan politik adalah proses resiprokal yang satu sama lain. Kedua entitas tersebut memiliki proses tarik menarik kepentingan. Agama memiliki peran strategis dalam mengkonstruksi dalam memberikan kerangka nilai dan norma dalam membangun struktur negara dan pendisplinan masyarakat. Sedangkan, negara menggunakan agama sebagai legitimasi dogmatik untuk mengikat warga negara untuk mematuhi negara.
Adanya hubungan timbal balik itulah yang kemudian menimbulkan hubungan dominasi-saling mendominasi antar kedua entitas tersebut. Negara yang didominasi unsur kekuatan agama yang terlalu kuat hanya akan melahirkan negara teokrasi yang cenderung melahirkan adanya hipokrisi moral maupun etika yang ditunjukkan para pemuka agama. Kondisi tersebut terjadi karena adanya pencampuradukan unsur teologis dan materialis secara konservatif. Adapun negara yang mendominasi relasi agama justru menciptakan negara sekuler yakni persoalan agama kemudian termarjinalkan dan tereduksikan dalam pengaruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antara kedua model relasi agama dan politik tersebut, hal menarik yang peting untuk dikaji adalah soal dominasi dan kuasa.
Munculnya gejala hipokrisi moral dan juga ditambah dengan adanya marjinalisasi agama tentu adalah hal yang menjadi mainstream kajian dalam membahas kedua hal itu. Namun demikian, hal menarik sebenarnya adalah bagaimana relasi kekuasaan dan pertentangan yang dihadirkan dari dinamika dari kedua entitas tersebut. Agama yang menjadi bahasa politik malah justru menjadi agama penindasan seperti dalam kasus menguatnya kekuasaan Gereja Romawi selama Abad Kegelapan, pertentangan antara faksi-faksi agama Islam dalam Kekhalifan Umayyah hingga Abbasiyah.
Menguatnya negara dengan menyingkirkan adanya peran agama malah justru menjadikan demoralisasi masyarakat yang justru akan berkembang tinggi. Maka inti sarinya adalah adanya depolitisasi agama justru akan menimbulkan anarki, sedangkan apabila terjadi gejala politisasi agama justru menciptakan adanya hipokrisi dan vigilantilisme. Oleh karena itulah, sangatlah urgen dan signifikan untuk melacak sisi profetik dari munculnya agama itu sendiri. Harus diakui bahwa pemahaman agama yang dilakukan secara dogmatik malah justru dipolitisasi menjadi alat justifikasi saja. Sedangkan pemahaman agama secara pragmatik, malah justru mengarahkan agama hanya menjadi simbol formal saja, tapi minim instrumentasi nilai dan norma dalam masyarakat.
Seluruh usaha untuk merumuskan Islam bersumber pada dua pokok: Qur’an dan Hadits. Tetapi jelas bahwa pesan Qur’an bersifat umum dan memerlukan penafsiran untuk diturunkan ke dataran ketetapan hukum dan panduan etika dan sosial. Dalam hal ini, maka selalu terdapat perbedaan antara seorang atau sekelompok masyarakat yang bersumber dari pandangan dan metodologi mengenai penafsiran. Engineer memandang Qur’an, sebagaimana teks-teks lain, bisa diinterpretasikan dengan berbagai metode. Qur’an bukan kitab tertutup. Dengan prosedur-prosedur tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, ia terbuka untuk ditafsirkan. Penafsiran yang dinamis dan terbuka ini sangatlah perlu untuk relevansi pesan-pesan Qur’an itu sendiri. Dinamika inilah yang membuat Qur’an senantiasa relevan sepanjang zaman dan tempat.
Dengan pandangan ini, Engineer menawarkan penafsiran kontekstual. Dalam karyanya Hak-Hak Perempuan dalam Islam, ia mengemukakan tiga cara memahami Qur’an. Pertama, Quran mempunyai dua aspek: normatif dan kontekstual. Aspek normatif menyangkut sistem nilai dan prinsip-prinsip dasar dalam Al-Quran, seperti persamaan, keadilan, dan kesetaraan. Prinsip ini menjadi ruh Qur’an yang bisa diterapkan dalam berbagai zaman dan tempat. Tetapi Qur’an juga memiliki ayat-ayat yang bersifat kontekstual sebagai respon terhadap problem-problem sosial pada masanya. Sebagai respon konstektual maka sesuai perkembangan waktu, banyak dari ayat-ayat ini yang tidak relevan lagi, bahkan semangatnya berlawanan dengan semangat normatif Qur’an.
Sebagai contoh, Qur’an membolehkan poligami paling banyak empat istri. Pada zamannya, respon itu sudah progresif karena waktu itu tidak ada pembatasan poligami sama sekali. Tetapi kini ayat yang membenarkan poligami itu bisa dinasakh (dihapus) dan pandangan Qur’an terhadap perempuan bisa dikembalikan pada semangat normatif Qur’an yang menegakkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Pembedaan antara ayat normatif dan kontekstual ini dimaksudkan untuk mengetahui perbedaan antara apa yang sebenarnya diinginkan oleh Allah dan apa yang dibentuk oleh realitas sosiologis pada masa Qur’an diturunkan. Dengan cara ini, Qur’an tidak hanya berbicara tentang masyarakat ideal atau apa “yang seharusnya,” tetapi juga memperhatikan ‘apa yang terjadi’, yang merupakan realitas empiris zamannya. Dialektika antara ‘yang seharusnya’ dan apa ‘yang terjadi’ ini membuat Qur’an selalu dapat diterima oleh masyarakat dengan konteks sosial sebagaimana ayat-ayat tersebut diturunkan maupun oleh masyarakat yang memegangi norma-norma dan prinsip-prinsip yang universal. Inilah yang disebut Engineer sebagai pendekatan “ideologis-pragmatis.”
Islam adalah suatu agama yang muncul ke permukaan bumi untuk menyelamatkan, membela dan menegakkan keadilan dalam wujud yang lebih konkrit. Islam tidak hanya menyangkut spiritual, tetapi menyangkut juga sisi duniawi. Dari sini dipahami bahwa Islam juga bermakna sebagai pembebas yang membebaskan manusia dari berbagai penyimpangan dan ketidakadilan. Banyak ayat al-Quran yang memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan dan menentang akan kezaliman.
Dilihat dari realitanya ternyata wajah agama Islam yang merupakan penyelamat, pembela dan penegak keadilan seringkali kurang dipahami atau malah tidak diterapkan justru oleh pemeluknya sendiri. Agama Islam yang muncul hanyalah sekedar ritual belaka, terbatas jangkauannya hanya pada spiritual. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesadaran keberagamaan yang mampu menghubungkan antara keseluruhan ajaran dengan kemuliaan praktekpraktek kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kesadaran ataupun spirit agama itu adalah kesadaran untuk menegakkan keadilan, tetapi kesadaran ini telah hilang di tengah-tengah masyarakat Muslim. Akibat dari hal ini muncullah berbagai rezim penguasaan yang mengatasnamakan agama yang cenderung memperkuat status quonya. Tidak bisa dikritik dan kurang dievaluasi sesuai dengan ukuran keadilan oleh umat Islam.
Tersebarnya Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad saw. di permukaan bumi ini, dimana kedatangannya merupakan sebuah revolusi yang selama berabad-abad telah berperan secara sangat signifikan dalam panggung sejarah kehidupan umat manusia. Islam hadir untuk menyelamatkan, membela dan menghidupkan keadilan dalam bentuknya yang paling konkret. Dengan demikian Islam bermakna sebagai pembebas, yaitu membebaskan manusia dari kondisi-kondisi ketidakadilan. Hal ini sebagaimana diajarkan dalam al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi saw. yang secara tersurat maupun tersirat, langsung atau tidak langsung menggugat kondisi-kondisi ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat, bangsa dan negara.
Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi bagi sekalian alam terutama untuk umat manusia, Islam adalah sebuah agama dalam pengertian teknis dan sosial-revolutif yang menjadi tantangan bagi yang mengancam struktur yang menindas pada saat ini. Adapun tujuan dasarnya adalah persaudaraan yang universal (universal brotherhood), kesejahteraan (equality) dan keadilan sosial (social justice). Untuk itulah Islam sangat menekankan kesatuan manusia (unitiy of mankind). Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam al-Qur’an,
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (al-Qur’an, 49:13).
Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini menegaskan kesatuan asal usul manusia dengan menunjukkan kesamaan derajat kemanusiaan manusia. Tidak wajar seseorang berbangga dan merasa diri lebih tinggi dari yang lain, bukan saja antarsatu bangsa, suku, atau warna kulit dengan selainnya, tetapi antarjenis kelamin mereka.
Selain itu ayat di atas secara jelas mem bantah semua konsep superioritas rasial, kesukuan, kebangsaan atau keluarga, dengan satu penegasan dan seruan akan pentingnya kesalehan. Kasalehan yang dimaksud bukan hanya kesalehan ritual, namun juga kesalehan sosial. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!