Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.328 views

Islam Jaminan Perlindungan Perempuan, Bukan RUU P-KS

PENOLAKAN terhadap legalisasi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah diusulkan sejak 26 Januari 2016 semakin meluas.

Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Organisasi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), karena dianggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

Humas ACN Alwyah, mengatakan pasal-pasal dalam RUU tersebut tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya, terkait orientasi seksual yang multitafsir.

"Kita tahu orientasi seksual enggak hanya perempuan dengan laki-laki, tapi dalam konteks ini bisa jadi bias antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan. Banyak yang bias dalam pasal-pasal ini. Tentunya bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 juga norma agama," ujar Alwyah.

Alwyah juga menyesalkan penggagas RUU ini adalah Komnas Perempuan, yang seharusnya bisa melindungi kaum hawa.

Menurutnya lagi, "RUU ini rentan menjadi sumber masalah dan menjadi penyebab perceraian". Lanjut Alwyah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pusat. (medcom.id 14/07/19).

Penolakan RUU P-KS yang sedang dibahas di DPR juga disampaikan oleh Majelis Nasional Forum Alumni HMI-Wati (Forhati), dengan pertimbangan melanggar norma agama serta sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme.

Majelis Nasional Formati menyatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, yang ditandatangani Koordinator Maj Nasional Forhati, Hanifah Husein, serta Sekretaris Majelis Nasional Forhati, Jumrana Salikki. "Secara sosiologis, ada muatan yang sarat dengan feminisme dan liberalisme ini, sehingga RUU P-KS ini memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas," kata Husein.

Majelis Nasional Forhati juga menilai, secara filosofis RUU P-KS ini bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mereka katakan, dianut bangsa Indonesia. (antaranews.com 15/07/19).

Jika kita menelaah lebih dalam, banyak agenda tersembunyi dalam draft yang disusun oleh kaum feminis liberal yang berlindung dibalik jubah Komnas Perempuan tersebut. Propaganda jahat dibalik kataq perlindungan, bagaikan racun berbalut madu. Tampak manis, namun sangat mematikan. Faktanya, dalam draft RUU P-KS ini hanya mengatur bentuk kekerasan seksual dan memisahkannya dari pembahasan segala bentuk penyimpangan seksual yang seharusnya menjadi inti pembahasan. Sehingga dapat dipastikan, ujung qdari pengesahan RUU P-KS ini adalah pelegalan segala bentuk penyimpangan seksual, mulai dari perzinahan, kumpul kebo, aborsi, LGBT dan lain-lain yang sangat berbahaya merusak generasi.

Perdaban Kapitalisme terbukti gagal memberikan jaminan dan perlindungan terhadap perempuan. Pencapaian nilai materi sebagai ukuran kebahagiaan menjadikan perempuan begitu mudah dieksploitasi. Akibatnya kaum perempuan tersandara oleh gaya hidup liberalisme, hedonisme dan konsumtif. Wajar kemudian menjadi lahan subur bagi segala bentuk kejahatan dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Perdaban kapitalis sekuler ini pula yang diterapkan di negeri mayoritas muslim ini. Kehidupan sekuler telah mengakar, menjauhkan peran agama sebagai penentu sebuah aturan. Standar baik dan buruk, benar dan salah dikembalikan kepada akal manusia yang bersifat lemah dan terbatas. Walhasil, menjadi lahan subur bagi kaum feminis liberalis untuk menjajakan ide-ide absurd mereka, salah satunya melalui RUU P-KS ini.

 

Syariat Islam, Jaminan Perlindungan Perempuan

Islam adalah sistem kehidupan yang unik. Memberikan jaminan perlindungan dan kemuliaan bagi manusia tanpa membedakan gendernya. Islam memposisikan perempuan sesuai fitrahnya, bukan sebagai komoditas yang hanya bisa dinilai dari materi. Islam menempatkan posisi perempuan sebagai ummu wa robbatul bayt, ibu dan pengatur rumah tangganya. Aturan Islam menegaskan bahwa perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga, Islam bahkan mewajibkan laki-laki untuk mengorbankan hidup mereka demi membela kemuliaan perempuan, sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya "Perempuan adalah saudara kandung para lelaki. Tidaklah memuliakan perempuan kecuali orang mulia dan tidak menghinakan mereka kecuali orang hina".

Hukum-hukum islam tentang larangan zina, larangan membunuh (aborsi), kewajiban menutup aurat, larangan safar tanpa disertai mahrom, kebolehan poligami nyata merupakan bentuk perlindungan atas kemuliaan perempuan.

Hal ini hanya akan terwujud dengan penerapan syariah Islam secara komprehensif dengan dukungan 3 pilar penerapannya.

Pertama: Ketakwaan Individu

Individu bertakwa yang telah terinstal kepribadian Islam dalam dirinya, akan menyibukkan diri dengan ketaatan dalam rangka menjalankan misi penciptaan. Sehingga memiliki benteng pertahanan terhadap arus liberalisasi.

Kedua: Masyarakat yang peduli

Masyarakat adalah kontrol sosial yang memilki peran sangat penting untuk melakukan amar ma'ruf nahiy munkar. Sehingga suasana masyarakat yang terjalin penuh kasih sayang, saling menasehati dan peduli. Memiliki standar pemikiran, perasaan dan peraturan yang satu, yaitu aqidah Islam.

Ketiga: Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah

Tidak dipungkiri, banyak hukum-hukum Islam yang membutuhkan peran negara dalam penerapannya. Penerapan sanksi atas tindakan kemaksiatan, tindakan kejahatan dan kekerasan membutuhkan peran dari negara tanpa pandang bulu.

Perlu pula kita pahami bahwa permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, tidak terlepas dari permasalahan ekonomi, hukum, pendidikan, politik dan sistem lainnya. Sehingga butuh sinergi untuk melahirkan perubahan yang sifatnya sistemik.

Dari sini, jelaslah bahwa RUU P-KS yang sedang diusulkan harus kita tolak, ia tidak lebih sebagai racun dibalik jargon penghapusan kekerasan. Yang bertujuan menjauhkan manusia dari fitrahnya, melahirkan manusia-manusia liberal, penentang aturan Allah. Akhir dibalik pengesahan RUU P-KS, hanya akan menjadi legalisasi zina dan segala bentuk penyimpangan seksual lainnya. Na'udzubillah. Wallahu a'lam bi ash- shawwab.*

Ernadaa Rasyidah

Penulis Bela Islam

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X