Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.131 views

Dandim yang Terdzalimi

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Hukum)

Masih ramai di Medsos kasus pemecatan Kolonel Hendi Suhendi Dandim kediri karena postingan istri yang diduga dikaitkan dengan penusukan Menkopolhukam Wiranto. Penusukan yang faktanya masih simpang siur dan berbeda beda informasi baik latar belakang maupun kejiwaan penusuk.

Soal Isis hingga stress. Dari target yang jelas hingga tak tahu bahwa yang diserang itu Wiranto. Kemudian juga kondisi Wiranto sendiri dari soal luka atau tidak hingga liter darah yang keluar. Belum ada informasi yang betul betul akurat.

Postingan sang istri penyebab pemecatan dan penghukuman Dandim adalah berbunyi "Jangan cemen pak,...kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang". Meski diduga diarahkan pada Wiranto akan tetapi secara hukum tidak semudah itu disimpulkan. Pertama tidak ada penyebutan nama Wiranto dan kedua Wiranto tidak berhubungan dengan "berjuta" jiwa melayang.

KSAD yang memecat dan menghukum Dandim mengarahkan istrinya ke pengusutan Kepolisian. Polisi menyatakan menunggu laporan untuk memproses.

Pemecatan dan penghukuman disiplin penjara 14 hari atas kesalahan istri adalah bertentangan dengan asas hukum "siapa berbuat jahat ia yang dihukum". Kemudian jika juga delik "deelneming" bagaimana seseorang dapat dihukum jika orang diduga bersalah belum dinyatakan "bersalah" secara hukum? Istri Dandim belum ada proses apapun apalagi dinyatakan sebagai terhukum.

Yang paling fatal lagi adalah KSAD telah melanggar UU No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32 hingga 40. Acara pemeriksaan secara hukum militer tidak dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.

Untuk istri Dandim andai saja ditemukan orang yang sedang lewat kemudian "diminta" melapor, maka jalanlah pemeriksaan. Betapa enteng memulai proses. Akan tetapi mengingat masih bias kalimat "jangan cemen..." itu, maka andai saja istri pak Dandim bisa mengelak dan tak terbukti secara hukum melanggar KUHP atau UU ITE, maka akan berdampak besar :

Pertama, Jenderal Andika telah melakukan perbuatan menghukum orang tak bersalah.

Kedua, KSAD telah mempermalukan institusi TNI di depan umum.

Ketiga, terjadi pelanggaran UU oleh KSAD.

Dengan demikian maka konsekuensi yang terjadi ke depan adalah di samping Pelapor akan berisiko pidana atas delik melakukan, pelaporan palsu, juga KSAD Jenderal Andika Perkasa justru telah melakukan pelanggaran hukum.

Pilihannya sudah sangat jelas KSAD harus mencopot jabatan dirinya sendiri (mengundurkan diri) atau harus dicopot dan dihukum sesuai dengan ketentuan UU No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Republik Indonesia adalah Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan. Militer tentu sudah sangat tahu.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X