Sabtu, 8 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Mei 2020 07:48 wib
3.884 views
Gula Langka, Tanya Kenapa?
Oleh:
Alimah Izaura
SEJAK Februari 2020 terjadi kelangkaan gula di pasaran. Alasan ketidaksediaan gula karena berhentinya pasokan dari agen. Demikian keterangan dari petugas gerai pasar modern di komplek sebelah. Sejak saat itu, konsumsi gula di rumah mulai dibatasi. Setelah sebulan lebih, baru ditemukan gula di toko pribumi dengan harga yang cukup tinggi yaitu 18 ribu rupiah perkilo. Biasanya hanya 12,5 ribu rupiah perkilo.
Gula termasuk sembilan kebutuhan pokok yang harus selalu tersedia di pasaran selain beras, minyak goring, daging sapi/ayam, telur, susu, jagung, minyak tanah dan garam. Konsumsi gula di Indonesia tahun 2020 cukup tinggi yaitu 5,2 juta ton per tahun. Produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi 2.5 juta ton, sehingga 2.7 juta ton lainnya terpaksa impor (katadata.co.id).
Terdapat dua jenis gula, yaitu gula industri (gula kristal rafinasi) dan gula konsumsi (gula kristal putih/gula pasir). Gula rafinasi tidak digunakan untuk konsumsi karena tingkat kemurniannya tinggi. Nilai Icumsa (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) GKR 40, sedangkan nilai Icumsa GKP 200-300. Gula dengan tingkat kemurnian tinggi mudah pecah menjadi glukosa yang memicu hiperglikemia (tinggi gula darah)/diabetes.
Gula yang diimpor biasanya adalah untuk gula industri . Indonesia termasuk negara pengimpor gula terbesar di dunia setelah Cina dan Amerika. Negara asal impor antara lain Thaiand, Australia, Korea Selatan, Malaysia dan Singapura.
Langkanya gula konsumsi di pasaran konon kabarnya disebabkan oleh beberapa hal antara lain : isu diperkecilnya kran impor gula pada tahun 2019 dan isu penimbunan gula oleh sejumlah spekulan terutama pada saat merebaknya wabah Covid 19. Untuk mengatasinya pemerintah kembali membuka kran impor gula dan mengkornversi gula rafinasi menjadi gula kristal putih.
Lemahnya koordinasi tiga kementerian terkait yatu Kementerian Perdagangan, Kementrian Perindustrian dan Kementerian Pertanian juga dituding menjadi penyebab langkanya gula di pasaran. Mereka dinilai terlambat dalam pengurusan adminsitrasi impor gula. Situasi itu diperparah dengan permainan para kartel yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan pasokan gula. Pengurusan importasi yang rentan kolusi dan korupsi membuat situasi semakin tidak menentu.
Ujung dari semua itu yang dirugikan adalah rakyat konsumen, usaha mikro dan petani tebu lokal. Rakyat tidak mendapatkan gula konsumsi dengan harga murah. Usaha mikro banyak yang gulung tikar karena kekurangan pasokan gula industri. Sedangkan petani gula tidak menikmati tingginya harga gula karena harga gula ditingkat petani tetap flat. Yang diuntungkan adalah importir yang bermain, kartel dan para spekulan.
Sejatinya pemerintah harus memberikan jaminan tersedianya kebutuhan pokok rakyat dalam jumlah yang cukup dan harga terjangkau. Karena fungsi adanya kekuasaan pemerintahan adalah sebagai pengatur urusan rakyat.
Lahan pertanian tebu harus dibuka seluas-luasnya sehingga kebutuhan gula dalam negeri dapat dipenuhi sendiri. Tidak tergantung pada impor. Tanah negara dan tanah rakyat yang menganggur dan tidak dikelola dapat disulap menjadi lahan-lahan tebu produktif. Berbagai kemudahan harus diberikan pada petani mulai dari kemudahan perizinan penggunaan lahan, harga pupuk dan pestisida murah serta harga jual hasil panen bersaing. Sehingga petani gula lokal dapat menikmati manisnya rasa gula.
Pemerintah juga harus menertibkan rantai distribusi gula dari petani sampai ke konsumen. Para spekulan, kartel , agen yang menimbun dan memainkan harga harus ditindak tegas dengan penegakan hukum yang berwibawa.
Impor boleh saja dilakukan jika semua upaya di atas sudah dilakukan namun tetap terjadi kelangkaan. Terutama untuk bahan baku kebutuhan industri yang belum dapat diproduksi dalam negeri. Pemerintah harus mengupayakan agar kebutuhan industri gula juga dapat dipenuhi sendiri. Jika pasokan dalam negeri membaik, maka impor harus dihentikan.
Demikianlah Islam memberikan rambu-rambu bagaimana pengelolaan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Dengan aturan ini, maka insyaAllah tidak akan terjadi kelangkaan gula seperti saat ini.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!