Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.035 views

Menjadikan Zakat Produktif sebagai Collateral

 

Oleh:

Basrowi*

 

BAZNAS dan berbagai lembaga pengelola zakat, infaq, dan sadhaqah, termasuk masjid-masjid telah menjalankan fungsi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian ZIS dengan sangat baik. Mayoritas kaum dhuafa yang terdampak Pandemi Covid-19, telah mendapatkan haknya secara adil.

Semoga, para muzaki dan pemberi infaq serta shadaqah mendapatkan pahala dan rezeki yang melimah dari Allah SWT. Pun, para menerima ZIS dapat memanfaatkannya dengan penuh syukur, semoga ZIS yang diterima memberi maslahah fî dunyâ wal âkhirah.

Selama ini, dana ZIS yang diberikan kepada para dhuafa yang berhak lebih banyak berupa uang tunai dan/atau bahan makanan sehingga langsung dikonsumsi dan habis pada waktu itu juga. Manfaat yang diterima tidak berjangka lama, serta tidak mampu meningkatkan taraf ekonomi secara lebih permanen.

Ke depan perlu dicarikan jalan keluar agar pemanfaatan ZIS oleh para dhuafa dapat meningkatkan taraf ekonomi serta mampu dijadikan sebagai modal usaha mereka baik dalam upaya membuka usaha untuk dirinya sendiri maupun untuk membuka UMKM yang dapat mempekerjakan saudara muslim lainnya.

Skema Zakat Produktif

Bagi muzaki, ketika telah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan maka kewajiban mereka sudah selesai. Tetapi, bagi badan atau lembaga pengelola ZIS tentu perlu melakukan inovasi dalam hal pengelolaan maupun pendistribusiannya kepada seluruh asnaf yang sudah ditentukan.

Manajemen pengelolaan tentu harus mengutamakan prinsip efisiensi atau penghematan biaya dari segala aspek. Selain itu, harus akuntabel dalam arti amanah dalam melakukan pengelolaan ZIS sebagai dana umat.

Aspek lain yang harus dilakukan oleh badan pengelolaan adalah akuntabel dalam menyampaikan ZIS kepada pihak-pihak yang berhak dengan menerapkan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan ketaqwaan.   

Dalam proses penyaluran dana ZIS agar memberikan manfaat yang lebih besar dapat diperuntukkan pada dhuafa atau pelaku UMKM melalui skema “Zakat Produktif”, sehingga mereka yang telah kehilangan pekerjaan atau kehilangan modal usahanya dapat kembali bekerja dengan membuka usaha lama atau baru yang mempunyai prospek menjanjikan pada saat new normal.

Dengan skema zakat produktif diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandigkan skema zakat konsumtif yang selama ini dilakukan.

ZIS sebagai Collateral

Apabila zakat produktif langsung disalurkan dan digunakan oleh orang per orang secara individu, tanpa ada keterlibatan bank syariah, tentu kurang memberi manfaat karena jumlahnya hanya terbatas (mengingat ada unsur pemerataan). Jumlah yang terbatas tersebut tentuk kurang memberi manfaat (kurang cukup) apabila digunakan untuk membuka usaha. Akan lebih bermanfaat manakala zakat produktif itu digunakan sebagai jaminan di bank syariah dalam melakukan kerjasama bagi hasil, untuk membuka usaha produktif.

Bank Syariah dapat melakukan kerjasama “mudharabah’ dengan dhuafa secara pribadi atau kepada pelaku UMKM. Kerjasama itu tentu lebih memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup dhuafa dan pelaku UMKM karena mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya insani (SDI) yang terlibat, dan sektor ekonomi riil lainnya.  

Para dhuafa yang tidak memiliki UMKM seperti nelayan, juga bisa mendapatkan zakat produktif yang bisa dijadikan jaminan/agunan kepada bank syariah untuk mendapatkan bantuan kredit dalam membeli alat tangkap ikan. Kelompok dhuafa yang sangat rentan ini diharapkan dapat bekerja mandiri tidak harus tergantung pada ‘Boss’ (nelayan kaya pemilik kapal besar).

Para pemudik yang tidak bisa kembali lagi ke kota besar dan mereka yang memang ingin menetap di kampung halaman, dapat juga mendapatkan zakat produktif yang dapat dijadikan agunan/jaminan dalam upaya mendapatkan modal usaha kepada bank syariah sehingga mereka dapat menyemarakkan iklim usaha syariah.

Ketika UMKM dapat kembali berusaha, maka mereka juga dapat mencicil kewajibannya, sehingga lembaga keuangan syariah tempat mereka meminjam juga dapat hidup kembali. Proses pengembalian pokok pinjaman dan bagi hasil akhirnya dapat bergulir kepada UMKM lain yang belum mendapatkan pinjaman.

Prinsip sosial zakat (Dana Corporate Social Responsibility/CSR) lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank dapat disalurkan kepada para dhuafa dalam bentuk dana agunan/jaminan sehingga para dhuafa termasuk pelaku UMKM dapat kembali menyehatkan usaha mereka yang gulung tikar akibat pandemi. 

Semoga ketika para pengelola ZIS dapat bekerja sama dengan bank syariah dalam menyalurkan zakat produktifnya, semua dhuafa termasuk pelaku UMKM dapat mendapatkan dana kerjasama bagi hasil yang dapat melangsungkan hidup dan kehidupannya dalam rangka taat dan taqwa kepada Allah SWT. Aamiin.*

*) Dr. Dr. H. Basrowi, S.Pd.,M.Pd. M.E.sy. Pengamat Kebijakan Publik, Alumni PPs Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X