Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.224 views

Kenaikan BBM Melanggar Konstitusi

Oleh: Abdurrahman Anton (Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH)

Semenjak 21 Desember 2004, MK membacakan putusan judicial review UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam amarnya, MK membatalkan tiga pasal dalam UU Migas, yaitu Pasal 12 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 28 Ayat (2).

Terkait harga BBM, Pasal 28 Ayat (2) yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK sependapat dengan dalil pemohon bahwa liberalisasi harga BBM/BBG dapat mengancam hak rakyat atas harga yang terjangkau (affordable price). Karena itu, campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga harus menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 28 Ayat (2) yang mengutamakan mekanisme persaingan dan baru kemudian campur tangan pemerintah tidak menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu mencegah timbulnya praktik yang kuat memakan yang lemah. Menurut MK, seharusnya harga BBM dan gas bumi dalam negeri ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu.

Pertama, tugas pemerintah menyediakan bahan bakar migas bagi kesejahteraan rakyat.

Kedua, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat, sebab jika demikian maka rakyat akan menjadi komoditas yang rentan untuk dieksploitasi kekuasaan.

Ketiga, migas dimiliki oleh negara untuk sebesar-besarnya kemanfaatan masyarakat umum.

Keempat, kedaulatan rakyat itu menjadi patokan utama yang harus dipenuhi bukan nilai ekonominya, sehingga subsidi menjadi sangat wajar dan perlu diterapkan bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Kelima, kenaikan harga BBM yang berpatokan pada harga pasar jelas bertentangan dengan tujuan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat. Bahkan telah melanggar Konstitusi Negara.

Ingat Pelanggaran terhadap Konstitusi Negara berpotensi pada Impeachment Presiden.

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 6 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jika Presiden tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat maka sebaiknya segera BERHENTI agar rakyat jelata tidak lebih menderita.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
Uganda Akan Terapkan Hukuman Penjara Yang Lama Untuk Aktivitas Homoseksual

Uganda Akan Terapkan Hukuman Penjara Yang Lama Untuk Aktivitas Homoseksual

Rabu, 29 Mar 2023 20:21

Maksimalkan Ramadhan Anda Dengan Beramal, Yuuk Berdonasi Di Berbagai Program Ulurtangan!

Maksimalkan Ramadhan Anda Dengan Beramal, Yuuk Berdonasi Di Berbagai Program Ulurtangan!

Rabu, 29 Mar 2023 16:30

Saudi Akan Izinkan Orang Asing Non-Muslim Beli Properti Di Mekkah Dan Madinah

Saudi Akan Izinkan Orang Asing Non-Muslim Beli Properti Di Mekkah Dan Madinah

Rabu, 29 Mar 2023 14:16

Kekerasan Senjata Di AS Tewaskan 'Lebih Dari 10.000' Sejauh Ini Tahun 2023

Kekerasan Senjata Di AS Tewaskan 'Lebih Dari 10.000' Sejauh Ini Tahun 2023

Rabu, 29 Mar 2023 13:14

Taliban Akan Buka Kembali Sekolah Untuk Anak Perempuan Di Tingkat Dasar Dalam Waktu Dekat

Taliban Akan Buka Kembali Sekolah Untuk Anak Perempuan Di Tingkat Dasar Dalam Waktu Dekat

Rabu, 29 Mar 2023 12:15

Wanita Iran Terancam Denda $ 6.000 Jika Melanggar Undang-undang Jilbab Baru

Wanita Iran Terancam Denda $ 6.000 Jika Melanggar Undang-undang Jilbab Baru

Rabu, 29 Mar 2023 10:40

Pembakaran Al-Qur'an Terbaru Di Denmark Tunjukkan Politisasi Kebencian Anti-Muslim

Pembakaran Al-Qur'an Terbaru Di Denmark Tunjukkan Politisasi Kebencian Anti-Muslim

Selasa, 28 Mar 2023 21:33

Sedikitnya 20 Jamaah Umrah Meninggal Dunia, 29 Terluka Dalam Kecelakaan Bus Saat Menuju Mekkah

Sedikitnya 20 Jamaah Umrah Meninggal Dunia, 29 Terluka Dalam Kecelakaan Bus Saat Menuju Mekkah

Selasa, 28 Mar 2023 17:38

Pemuda Eksis Non-Ekstremis

Pemuda Eksis Non-Ekstremis

Senin, 27 Mar 2023 23:02

“Food Estate” IKN, Proyek Demi Pencitraan?

“Food Estate” IKN, Proyek Demi Pencitraan?

Senin, 27 Mar 2023 22:54

Saat Ramadhan Dimulai, Muslim di Cina Hadapi Larangan Puasa, Pemantauan dan Penangkapan

Saat Ramadhan Dimulai, Muslim di Cina Hadapi Larangan Puasa, Pemantauan dan Penangkapan

Senin, 27 Mar 2023 17:00

Kerabat Benyamin Netanyahu Sebut Pemerintah Israel 'Promosikan Fasisme'

Kerabat Benyamin Netanyahu Sebut Pemerintah Israel 'Promosikan Fasisme'

Senin, 27 Mar 2023 16:00

Presiden UEA Ampuni Wanita Pengedar Narkoba Asal Israel

Presiden UEA Ampuni Wanita Pengedar Narkoba Asal Israel

Senin, 27 Mar 2023 15:00

Prancis Larang Penggunaan Medsos Di Telepon Staf Pemerintah Karena Masalah 'Keamanan Dunia Maya'

Prancis Larang Penggunaan Medsos Di Telepon Staf Pemerintah Karena Masalah 'Keamanan Dunia Maya'

Senin, 27 Mar 2023 14:00

Wanita Haid Baca Al-Qur’an dengan Pegang Mushaf, Bolehkah?

Wanita Haid Baca Al-Qur’an dengan Pegang Mushaf, Bolehkah?

Senin, 27 Mar 2023 13:46

Hoaks! Oralit Bantu Cegah Haus Saat Puasa

Hoaks! Oralit Bantu Cegah Haus Saat Puasa

Senin, 27 Mar 2023 12:30

Viral Video 'Jadilah Hamba yang Membunuh', Ini Fakta di Baliknya

Viral Video 'Jadilah Hamba yang Membunuh', Ini Fakta di Baliknya

Senin, 27 Mar 2023 11:26


MUI

Must Read!
X