
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, Segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seorang wanita bepergian tanpa mahram. Terdapat dua pendapat utama dalam hal ini:
Pertama: Melarang secara mutlak wanita bepergian tanpa mahram, dan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali, kecuali dalam keadaan darurat yang mengharuskannya melakukan perjalanan tersebut.
Kedua: Membolehkan wanita bepergian tanpa mahram bersama rombongan yang aman (rafqah ma’mūnah), hanya untuk menunaikan haji wajib, bukan untuk perjalanan lainnya. Namun selain itu tetap dilarang, kecuali jika ada keadaan darurat. Pendapat ini merupakan mazhab Maliki dan Syafi‘i.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih pendapat bahwa wanita boleh bepergian tanpa mahram dalam setiap perjalanan yang bernilai ibadah atau ketaatan, apabila ia berada dalam rombongan yang aman, yang dapat melindunginya dari segala bentuk gangguan atau bahaya.
Sebagian ulama mazhab Maliki juga berpendapat bahwa wanita boleh bepergian tanpa mahram secara umum, selama ia bersama rombongan yang aman.
Dan di antara bentuk perjalanan yang dapat dianggap sebagai perjalanan bersama rombongan yang aman adalah perjalanan menggunakan pesawatdalam rute langsung (tanpa transit), dari bandara keberangkatan menuju bandara tujuan, karena secara umum kecil kemungkinan wanita akan mengalami gangguan atau bahaya di dalamnya, karena pesawat dilengkapi kamera pengawas, serta terdapat petugas keamanan dan awak yang siap membantu jika terjadi sesuatu.
Memperluas wawasan kita tentang tema “Muslimah bersafar tanpa ditemani mahramnya” ini, sangat baik kita telaah kajian dari Daar Ifta’ al-Mishriyyah berikut ini:
Fatwa dari Daar Ifta’ al-Mishriyyah
Syariat Islam bertujuan untuk menjaga dan melindungi wanita, serta mencegah segala bentuk bahaya atau gangguan yang dapat menimpanya. Bukan seperti yang disangka sebagian orang, bahwa syariat mewajibkan adanya mahram dalam perjalanan wanita dengan maksud mengekang, membatasi, atau memenjarakannya.
Sebaliknya, keberadaan mahram dalam perjalanan wanita memiliki hikmah yang agung, yang kembali kepada kemaslahatan dan keselamatan wanita itu sendiri, yaitu untuk menjauhkan bahaya darinya.
Seorang faqih (ahli fikih) harus memahami adanya perubahan kondisi dan situasi zaman, serta mampu menyesuaikannya tanpa menyelisihi nash-nash syariat, dengan tetap memahami tujuan dan hikmah di balik ketentuan-ketentuan tersebut.
Sebab, perjalanan di masa lalu sangat berbeda dengan perjalanan di masa kini, baik dari segi kecepatan, kemudahan, keamanan, perlindungan, ketersediaan sarana umum, dan keterhubungan antarnegara. Karena itu, hukum pun dapat berbeda seiring dengan perubahan kondisi dan realitas tersebut.
Apabila memungkinkan bagi wanita untuk bepergian bersama mahram atau suaminya, maka hal itu lebih utama, lebih berhati-hati, dan lebih melindungi dirinya — kapan pun dan di mana pun — serta sebagai bentuk kehati-hatian dalam keluar dari perbedaan pendapat ulama.
Namun, Dar al-Ifta’ Mesir (Lembaga Fatwa Mesir) memilih pendapat bahwa wanita boleh bepergian tanpa mahram secara mutlak, selama perjalanannya aman, baik untuk perjalanan wajib, sunnah, maupun mubah, selama tujuannya adalah ketaatan dan bukan kemaksiatan.
Alasan utama (illah) dalam hal ini adalah terjaminnya keamanan perjalanan dan keselamatan diri wanita. Jika hal tersebut tidak dapat dipastikan, maka tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian sendirian.
Para fuqaha (ulama fikih) dan ahli hadits juga menjelaskan bahwa larangan bepergian tanpa mahram dalam hadis-hadis Nabi ﷺ memiliki sebab yang rasional (ma‘qulat al-ma‘na), bukan semata-mata perintah yang bersifat ibadah tanpa alasan (ta’abbudiyah).
Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan riwayat mengenai jarak dan waktu perjalanan yang disebutkan dalam hadis-hadis tersebut.
Dengan demikian, larangan itu bukan ditujukan kepada hakikat “perjalanan wanita tanpa mahram” itu sendiri, melainkan kepada perjalanan yang dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya, panjang waktunya, atau mengandung risiko terhadap keselamatannya.
Maka, boleh bagi wanita pada masa kini bepergian tanpa mahram, dengan syarat: menjaga aturan-aturan syariat, serta terjamin keamanan dan keselamatan dirinya serta kehormatannya, karena sebab utama larangan tersebut dalam hadits— yaitu kekhawatiran akan bahaya — kini telah hilang di zaman modern ini. Wallahu a’lam. [PurWD/Daar Ifta’ al-Mishriyah/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com