Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
38.945 views

Promosi LGBT Mengerdilkan Institusi Keluarga dan Merusak Moral Bangsa

Disusun oleh Tim Kajian PP Salimah http://www.salimah.or.id/

(Ormas yang peduli dalam peningkatan kualitas hidup perempuan, anak, dan keluarga Indonesia) 

 

BARU-BARU ini masyarakat digemparkan dengan video podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzer yang berjudul 'Tutorial Jadi Gay di Indo'. Pada video tersebut dihadirkan dialog dengan pasangan gay yang kemudian menuai banyak kritik. Tayangan seperti ini dikhawatirkan akan sangat berpengaruh pada tatanan masyarakat Indonesia.

Pada era digital dimana data atau informasi sangat cepat serta mudah diperoleh, diakses, dan disebarluaskan, maka perlu berhati-hati dalam berinteraksi dengan media teknologi. Era digital telah memunculkan berbagai macam media interaksi, di antaranya media sosial seperti Facebook, Whatapps, Youtube, Istagram, dan lain-lain.

Menurut Laporan dari We Are Social tahun 2022 (https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia), Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia. Terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022, mencapai 73,7% dari total penduduk pada awal tahun 2022, dimana total penduduk Indonesia berjumlah 277,7 juta orang pada Januari 2022. Jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022. Whatsapp menjadi media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Persentasenya tercatat mencapai 88,7%. Setelahnya ada Instagram dan Facebook dengan persentase masing-masing sebesar 84,8% dan 81,3%. Sementara, proporsi pengguna TikTok dan Telegram berturut-turut sebesar 63,1% dan 62,8%.

Apa jadinya jika video ini ditonton oleh anak-anak yang masih dibawah umur dan belum memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya LGBT.

Terlepas dari belum adanya produk hukum yang dibuat tentang larangan LGBT dan Hak Asasi Manusia, namun tindak penyimpangan orientasi seksual merupakan hal yang tidak dibenarkan oleh agama apapun. Keberadaan kaum LGBT, tidak bisa dinafikkan, telah banyak terdapat di Indonesia. Namun, hal ini bukan berarti keberadaannya menjadi sesuatu yang dipromosikan bahkan dicontoh. 

Beberapa potensi permasalahan yang muncul di masyarakat akibat video podcast tersebut, diantaranya:

1. Unggahan tersebut disinyalir mempromosikan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dan pernikahan sesama jenis yang dilarang di Indonesia. Hal ini bisa dikatagorikan sebagai propaganda terhadap LGBT yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Jangan sampai kaum LGBT merasa berhak untuk mengekspresikan orientasi seksual yang menyimpang serta merusak moral dan tatanan masyarakat Indonesia.

2. Konten tersebut sangat tidak layak dan tidak mendidik terutama bagi anak. Hal ini dapat terlihat dari Judul yang diberikan yaitu “Tutorial jadi Gay di Indo…”. Seolah-olah video tersebut mengajarkan kepada masyarakat bagaimana menjadi gay di Indonesia. Padahal LBGT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak kompleks dan efek domino bagi maraknya kasus pelanggaran hak anak. Semakin dekatnya media digital dengan anak di masa Covid-19 sebagai salah satu alternatif layanan pendidikan, mau tidak mau anak harus berinteraksi dengan media sosial tanpa disertai dengan kesiapan literasi digital pada anak. Menurut info grafis di bawah, anak juga merupakan salah satu pengguna media sosial yang jumlahnya tidak sedikit. Maka video tersebut sangat tidak layak untuk ditonton oleh anak. Sumber: https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia

3. Segala bentuk praktik LGBT bertentangan dengan ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, serta kepentingan umum. Promosi LBGT pada video tersebut dapat mengerdilkan institusi pernikahan yang sah sesuai perundangan-undangan yang berlaku, yaitu berdasarkan pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “perkawinan yang dianggap sah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

4. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memberikan larangan masyarakat menyebarkan konten bermuatan asusila. Hal itu sebagaimana diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

5. Indonesia menganut Demokrasi Pancasila, bukan Demokrasi Liberal. Mempromosikan LGBT merupakan demokrasi liberal bebas nilai, bukan Demokrasi Pancasila, karena Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai moral bangsa dan norma agama yang berakhlak mulia. 

Menurut Janu Murdiyatmoko dalam bukunya Sosiologi: Memahami dan Mengkaji Masyarakat, norma kesusilaan adalah suatu aturan yang dilandasi hati nurani dan budi pekerti atau akhlak.

Dengan demikian, LBGT tidaklah sesuai dengan norma kesusilaan yang terdapat di masyarakat Indonesia yang berketuhanan. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat 1, pengertian dari pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Rekomendasi Salimah sebagai Ormas yang peduli terhadap peningkatan kualitas perempuan, anak dan keluarga Indonesia: 

1. Mendesak kepada Pemerintah atau Kementerian terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap konten-konten di media sosial, terutama konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia.

2. Mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera melanjutkan pembahasan tentang RUU Ketahanan Keluarga, sebagai bentuk salah satu bentuk perlindungan bagi keluarga-keluarga Indonesia.

3. Memastikan tanggungjawab platform media untuk mengintegrasikan etika perlindungan anak dalam layanan sesuai dengan UU PERLINDUNGAN ANAK Pasal 15 bahwa setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi, maka:

a. Negara wajib hadir dalam melakukan perlindungan kepada anak dalam bentuk penguatan kapasitas aparat penegak hukum terkait perlindungan anak, termasuk perlindungan anak di dunia siber.

b. Setiap keluarga wajib melindungi anggota keluarganya dari pengaruh buruk media sosial serta mengembalikan fungsi keluarga sebagai penjaga nilai-nilai luhur bangsa.

c. Masyarakat baik secara individu atau kelompok wajib berperan aktif dalam mengontrol konten media sosial, bekerja sama dengan apparat terkait jika menemukan konten yang membahayakan bangsa.

4. Perlunya edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ghazwul Fikri lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X