Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
18.433 views

Mengupah Pembaca Al-Qur'an dalam Acara Walimah dan Kematian

Kebiasaan menghadirkan seorang huffadz (Penghafal Al-Qur'an) untuk membaca Al-Qur'an saat pelaksaan pesta aqiqah, kematian, atau pernikahan tidak hanya berlaku di Indonesia. Di Maroko, tradisi ini juga ada. Tentunya, kehadiran huffadz untuk qira'atul Qur'an tidak gratis. Ada bayaran tertentu yang disepakati atau yang sudah lazim berlaku di masing-masing negara. Bagaimana fenomena ini menurut pandangan ulama? Apakah pembacanya mendapat pahala, begitu juga orang yang mengundangnya, ataukah sebaliknya?

Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i menjawab persoalan di atas dengan ringkas dan jelas. Berikut ini penjelasan dari beliau:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya serta siapa saja yang loyal kepada beliau.

Membaca Al-Qur'an untuk acara semacam ini dengan cara seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan, bukan termasuk sunnah. Bahkan, masuk kategori perbuatan bid'ah yang diada-adakan dalam urusan agama. Sebabnya, karena membaca Al-Qur'an termasuk ibadah yang dibangun di atas prinsip taukif (tidak diketahui dan tidak boleh dilaksanakan kecuali berdasarkan wahyu, Al-Qur'an atau Sunnah). Dan mengkhusukannya pada acara-acara tersebut membutuhkan dalil, karena Allah tidak diibadahi kecuali dengan apa yang Dia syari'atkan. Dan kenyataannya, tidak terdapat satu keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pula dari salah seorang sahabatnya, bahwa mereka pernah melakukannya, padahal perkumpulan semacam itu juga pernah terjadi pada masa mereka. Kalau seandainya hal tersebut adalah kebaikan, tentu mereka mendahului kita dalam mengamalkannya.

Sedangkan mengambil uang sebagai upah dari kegiatan tersebut tidak diperbolehkan, karena Allah Ta'ala, apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya (hasil yang diperoleh darinya)." (Sesuai dengan HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)

Membaca Al-Qur'an untuk acara semacam ini dengan cara seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan, bukan termasuk sunnah.

Bahkan, masuk kategori perbuatan bid'ah yang diada-adakan dalam urusan agama.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Tibyaan fii Adaabi Hamalah Al-Qur'an berkata: "Dan di antara hal terpenting yang diriwayatkan tentangnya: Agar benar-benar diperhatikan supaya tidak menjadikan Al-Qur'an sebagai pekerjaan untuk mencari ma'isyah. Telah ada sebuah riwayat dari Abdurrahman bin Syabil radliyallah 'anhu yang telah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bacalah Al-Qur'an dan janganlah engkau makan dengannya, jangan meninggalkannya, dan jangan berlebihan dalam membacanya."

Dari Jabir radliyallah 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Bacalah Al-Qur'an sebelum datang suatu kaum yang akan menegakkannya seperti menegakkan gelas, mereka cepat-cepat (tergesa-gesa) dan menunda-nundanya." Diriwayatkan dengan makna serupa dari riwayat Sahal bin Sa'id: "Maknanya tergesa-gesa memperoleh pahalanya, dalam bentuk harta, sum'ah, dan semisalnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (24/315) berkata, "Adapun meminta upah karena sekedar membacanya dan menunaikannya, maka hal itu tidak sah (tidak boleh). Karena para ulama hanya berbeda pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al-Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam, dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat. Sebagian pendapat menyatakan, "Hal itu sah, sebagaimana yang masyhur dari pendapat madzhab Imam Mali dan Syafi'i."

“Bacalah Al-Qur’an dan amalkanlah, janganlah Al-Qur’an itu kamu jadikan mata pencaharian dan jangan memperbanyak harta dunia dengannya.” (HR. Ahmad)

Sebagiannya lagi mengatakan tidak boleh, karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidak boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Karena sesungguhnya Allah hanya menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia. Adapun apabila tidak membaca Al-Qur'an kecuali karena dunia, maka tidak ada pahala bagi mereka atas hal itu."

Bagi orang yang punya hajat, tidak boleh mengupah para pembaca Al-Qur'an tersebut, baik untuk acara walimah atau jenazah, begitu juga tidak boleh membiasakan qiraatul Qur'an dalam acara tersebut walaupun tanpa mengupah. Wallahu a'lam.

(PurWD/voa-islam)

• Diterjemahkan dari situs Islamway.com oleh Badrul Tamam

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rezeki yang Allah Antarkan Kepadamu

Rezeki yang Allah Antarkan Kepadamu

Jum'at, 31 Oct 2025 14:26

Kaum Kafir Pasti Akan Kalah!

Kaum Kafir Pasti Akan Kalah!

Kamis, 30 Oct 2025 21:00

Nasihat Rasulullah: Hindarkan Anak Muda dari Zina

Nasihat Rasulullah: Hindarkan Anak Muda dari Zina

Kamis, 30 Oct 2025 16:09

Jajak Pendapat: Mayoritas Besar Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat Tolak Pelucutan Senjata Hamas

Jajak Pendapat: Mayoritas Besar Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat Tolak Pelucutan Senjata Hamas

Kamis, 30 Oct 2025 14:27

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026: Total Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54 Juta

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026: Total Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54 Juta

Kamis, 30 Oct 2025 10:39

Dewan Ulama Palestina Kutuk Genosida di El Fasher, Serukan Solidaritas Dunia Islam

Dewan Ulama Palestina Kutuk Genosida di El Fasher, Serukan Solidaritas Dunia Islam

Kamis, 30 Oct 2025 05:45

Laporan: Uni Emirat Arab Pasok Pemberontak RSF Sudan dengan Senjata Buatan Inggris

Laporan: Uni Emirat Arab Pasok Pemberontak RSF Sudan dengan Senjata Buatan Inggris

Rabu, 29 Oct 2025 14:19

Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 30 Orang dalam Serangan Udara Terbaru di Gaza

Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 30 Orang dalam Serangan Udara Terbaru di Gaza

Rabu, 29 Oct 2025 11:34

Jangan Sakiti Orang yang Shalat Shubuh Berjamaah, Bahaya!

Jangan Sakiti Orang yang Shalat Shubuh Berjamaah, Bahaya!

Selasa, 28 Oct 2025 19:23

Waketum MUI: Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Kompas Moral Bangsa

Waketum MUI: Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Kompas Moral Bangsa

Selasa, 28 Oct 2025 18:24

Startup Saudi Humain akan Luncurkan Sistem Operasi Berbasis AI Baru

Startup Saudi Humain akan Luncurkan Sistem Operasi Berbasis AI Baru

Selasa, 28 Oct 2025 16:12

Baznas Dorong Pesantren Jadi Pemasok Bahan Pangan Program Makan Bergizi Gratis

Baznas Dorong Pesantren Jadi Pemasok Bahan Pangan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 28 Oct 2025 13:37

Pemuda Sebagai Penentu Arah Umat

Pemuda Sebagai Penentu Arah Umat

Selasa, 28 Oct 2025 13:00

FIFA & UEFA Tutup Mata atas Genosida Gaz, Tetap Izinkan Israel Meski Langgar Hukum Internasional

FIFA & UEFA Tutup Mata atas Genosida Gaz, Tetap Izinkan Israel Meski Langgar Hukum Internasional

Selasa, 28 Oct 2025 11:37

Kedudukan Pemuda di dalam Islam

Kedudukan Pemuda di dalam Islam

Selasa, 28 Oct 2025 11:17

Kelompok Sudan: Pemberontak RSF Lakukan Pembantaian Mengerikan terhadap Warga Sipil El-Fasher

Kelompok Sudan: Pemberontak RSF Lakukan Pembantaian Mengerikan terhadap Warga Sipil El-Fasher

Selasa, 28 Oct 2025 10:41


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X