Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.287 views

Praperadilan Penangkapan Jibril Telah Disidangkan

Praperadilan yang diajukan oleh Abu Jibril, ayah kandung Mohamad Jibril yang menjadi tersangka dalam kasus terorisme, terkait penangkapan anaknya oleh Densus 88 telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (7/9/2009), permohonan praperadilan dibacakan oleh tim kuasa hukum Abu Jibril di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun alasan pengajuan praperadilan adalah adanya pelanggaran atas hak konstitusional dan hak asasi Mohamad Jibril. Penangkapan terhadap Jibril adalah tidak sah, tidak disertai dengan surat perintah penangkapan pada saat yang bersangkutan ditangkap.

Hal ini menurut ketentuan Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, pelaksaan tugas penangkapan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan. Kemudian, penangkapan terhadap Jibril adalah tidak sah karena pemohon dan keluarga tidak diberikan tembusan surat penangkapan.

Hal lainnya, menurut ketentuan Pasal 18 Ayat 3 KUHAP, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan. Selain itu, tidak ada bukti permulaan untuk dilakukan penangkapan.

Menurut ketentuan Pasal 17 KUHAP, untuk melakukan penangkapan termohon (Kepolisian) harus memiliki bukti yang cukup. Namun dalam hal ini, tidak ada alasan dilakukan penahanan, dan tidak adanya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Jibril. Padahal, Pasal 21 Ayat 1 KUHAP mensyaratakan adanya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

"Tadi ini pembacaan praperadilan oleh tim kuasa hukum Abu Jibri," ujar Hariadi Nasution, kuasa hukum Abu Jinri.

Dia mengatakan, poin-poinnya mengenai prosedur penangkapan yang tak sesuai dengan KUHAP. "Bahwa esensinya walapun tindak pidana terorisme prosedur penangkapan harus sesuai dengan KUHAP. Karena tidak ada acara hukum penangkapan, maka tetap mengacu kepada KUHAP," terang Hariadi.

Sementara itu Divisi Hukum Mabes Polri yang juga kuasa hukum kepolisian Iza Fadjri menilai permohonan preperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Abu Jibril tidak tepat.

Menurut Iza, tim kuasa hukum Abu Jibril merujuk pada KUHAP terkait penangkapan Mohamad Jibril. Padahal, lanjut dia, kasus yang menyeret putra Abu Jibril itu adalah kasus terorisme. Sehingga undang-undang yang digunakan harusnya UU Terorisme lex specialis.

"Kan waktunya beda. Kalau Undang-undang Terorisme, penahanannya tujuh hari. Beda prosedur," kata Iza usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009).

Selain itu, dia juga menilai penangkapan M Jibril oleh Densus 88 sudah sesuai prosedur. Alasan penangkapan sudah disertai bukti-bukti yang dimiliki polisi.

"Kita ada semua (buktinya). Kita sudah siap," pungkasnya

(PurWD/dakta)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X