Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.527 views

RUU Ormas: Inilah Larangan dan Sanksi Ormas yang Dinilai Melanggar

JAKARTA (Voa-Islam) – Pemerintah atau Pemda hanya dapat melakukan pembubaran Ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa poin RUU Ormas yang mengatur tentang Larangan dan Sanksi terhadap Ormas yang dianggap melanggar.

Dalam Bab XVII tentang Larangan. Pada Pasal 50 (1) Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan bendera atau lambang negara RI, lambang lembaga negara, dan lambing pemerintah. Termasuk nama, bendera, lambang negara lain atau badan internasional. Ormas juga dilarang menggunakan nama, bendera, symbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

Pada poin kedua, ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan, dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, dilarang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan. Ormas dilarang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.

Selanjutnya pada poin ketiga, ormas dilarang menerima atau memberikan sumbangan pihak asing dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ormas dilarang mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik atau kampanye jabatan politik atau menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Pada point keempat, ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sanksi Ormas

Ada tiga pasal (Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53) dalam RUU Ormas yang mengatur soal sanksi terha, dap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran perundang-undangan.

Dalam Pasal 51 RUU tentang Ormas, Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda) menjatuhkan sanksi administrative kepada ormas yang melakukan pelanggaran ketentuan berupa tertulis. Bila teguran tertulis tidak dindahkan, Pemerintah atau Pemda bisa menjatuhkan pemberhentian pemberdayaan atau denda.

Pasal 52 menjelaskan, jika teguran tertulis tidak indahkan, Pemerintah atau Pemda sesuai lingkup tugas dab taggungjawabnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara, paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal Pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara, Pemerintah mengajukan permohonan pembekuan sementara ormas kepada MA paling lama 30 hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan…

Pasal 53 menjelaskan, Pemerintah atau Pemda hanya dapat melakukan pembubaran Ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Desastian)

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X