Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.061 views

Setelah Hampir 12 Jam Disidang, Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Pukul 09.00 WIB pagi hari, sidang vonis terhadap Umar Patek digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl. S. Parman No. 71, Slipi Jakarta Barat. Sidang dipadati para wartawan media nasional maupun internasional. Terlihat para wartawan asing dari kantor berita seperti AFP, Reuters, CNN dan lainnya hadir meliput persidangan.

Sidang sempat diskors 2 kali, yaitu pada pukul 13.00 WIB untuk melaksanakan shalat dzuhur kemudian dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB. Sidang kembali diskors pada pukul 17.10 WIB untuk melaksanakan shalat Ashar kemudian Maghrib, lalu dilanjutkan pukul 18.30 WIB.  

Sidang Umar Patek merupakan sidang dengan durasi yang amat panjang, sehingga para wartawan yang telah menunggu sejak pagi terlihat kelelahan. Setelah hampir 12 jam disidang, pukul 20.30 WIB majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi di PN Jakarta Barat, akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hisyam bin Ali Zein (45) alias Umar Patek.

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 20 tahun” kata Encep Yuliardi selaku hakim ketua, di PN Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).

Umar Patek dinyatakan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum. Keenam dakwaan tersebut adalah Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi ke dalam Indonesia untuk melakukan tindakan terorisme.

Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyembunyikan info tentang tindak pidana terorisme.

Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Umar Patek selama seumur hidup. Namun majelis hakim akhirnya memvonis 20 tahun penjara. Umar Patek melalui kuasa hukumnya Asludin Hatjani menyatakan pikir-pikir demikian pula JPU.

Usai persidangan kuasa hukum Umar Patek menyatakan kecewa atas vonis hakim. “Jadi kalau kita mendengarkan putusan dari majelis hakim tadi, jelas kami dari penasehat hukum terdakwa sangat kecewa dengan putusan 20 tahun. 20 tahun itu namanya maksimal,” tutur Asludin saat diberondong pertanyaan oleh wartawan di PN Jakarta Barat.

Umar Patek saat persidangan menggunakan setelan baju dan celana putih tanpa kopiah terlihat tegar. Alumnus Afghanistan dan mujahid yang pernah berjihad di Filipina ini pernah dihargai 1 juta dollar Amerika oleh pemerintah AS untuk setiap informasi yang didapatkan mengenai dirinya.

Umar Patek menjadi buron yang paling dicari setelah dituduh terlibat dalam serangkaian amaliah, seperti aksi amaliah bom jibaku terhadap sejumlah gereja pada tahun 2000 dan amaliyah istisyhadiyah di Bali tahun 2002. Ia ditangkap bersama istrinya, Ruqayyah oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada 25 Januari 2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011. [Ahmed Widad]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Keutamaan Doa Saat Safar

Keutamaan Doa Saat Safar

Kamis, 25 Sep 2025 14:31

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Kamis, 25 Sep 2025 08:55

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Kamis, 25 Sep 2025 07:52

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

Rabu, 24 Sep 2025 17:47

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Rabu, 24 Sep 2025 13:09

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Rabu, 24 Sep 2025 12:32

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Rabu, 24 Sep 2025 12:01

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 10:52

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Selasa, 23 Sep 2025 21:06

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Selasa, 23 Sep 2025 15:28

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Selasa, 23 Sep 2025 13:38

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

Selasa, 23 Sep 2025 11:16

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Selasa, 23 Sep 2025 10:26

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Selasa, 23 Sep 2025 08:53

Doa Duduk di Antara Dua Sujud

Doa Duduk di Antara Dua Sujud

Senin, 22 Sep 2025 13:08

3 Mata-mata Israel Kembali Dieksekusi Perlawanan Palestina di Gaza

3 Mata-mata Israel Kembali Dieksekusi Perlawanan Palestina di Gaza

Senin, 22 Sep 2025 12:23

ARM HA-IPB Dukung BEM KM IPB Tanam Mangrove dan Bersih Lingkungan di Pulau Tidung

ARM HA-IPB Dukung BEM KM IPB Tanam Mangrove dan Bersih Lingkungan di Pulau Tidung

Senin, 22 Sep 2025 11:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X