Kamis, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 10 Januari 2013 21:49 wib
7.836 views
Kasus Perkosaan Anak Meningkat, Pelakunya Harus Dihukum Seumur Hidup
JAKARTA (VoA-Islam) - Untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak-anak korban kekerasan seksual, pemerintah didesak agar segera melakukan amandemen UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 mengenai ketentuan pidana kekerasan seksual dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun menjadi minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, kejahatan pada anak di tahun 2012 didominasi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. "Di tahun 2012, tertinggi adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak hingga 30 persen," kata Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor
Kasus kejahatan kepada anak selanjutnya menurut dia adalah kekerasan di lembaga pendidikan. Dia mengatakan dari hasil pemantauan KPAI sebanyak 87 persen anak sekolah mengaku telah mendapatkan kekerasan di sekolah.
"Kekerasan di sekolah angkanya cukup tinggi yaitu 87 persen anak mengaku mendapatkan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru, wali kelas, petugas administrasi, dan satuan pengaman (satpam) sekolah," ujarnya.
Dari hasil temuan di tahun 2012, KPAI memberikan rekomendasi sebagai antisipasi di tahun 2013, yaitu untuk menghindari kekerasan di sekolah maka perlu disosialisasikan konsep sekolah ramah anak. Melalui langkah itu menurut dia diupayakan semua pihak yang ada di sekolah mengetahui tentang konsep dan aplikasi perlindungan terhadap anak.
"Sehingga ketika anak mengalami dan mengetahui kekerasan bahwa ada temannya dianiaya bisa diadukan dan pihak sekolah harus terbuka yaitu dengan menyediakan layanan aduan dan konseling," katanya.
Dia mengatakan untuk kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak, KPAI mewacanakan pemberian pengetahuan pada anak mengenai berbagai indikasi yang mengarah pada kedua kasus tersebut. Hal ini menurut dia ketika anak akan dilecehkan mereka bisa melawan."Lingkungan juga harus peka, jika mendengar atau menyaksikan seorang anak dilecehkan harus melaporkan kepada Polisi," katanya.
Maria mengatakan selama ini kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak masih dianggap hal yang tabu, terutama dengan pelaku dari keluarga sendiri. Mereka menurut dia, tidak mau melaporkan kepada polisi dan lebih memilih untuk diselesaikan di tingkat keluarga."Padahal pemerkosaan dan pelecehan seksual itu masuk pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Maria.
Dia menegaskan kasus kejahatan tertinggi pada anak berbeda-beda tiap tahunnya. Dia mencontohkan di tahun 2011 banyak anak berhadapan dengan hukum dan di rumah tahanan (rutan) anak sering mengalami kekerasan. [desastian/Ant]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!