Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.836 views

Kasus Perkosaan Anak Meningkat, Pelakunya Harus Dihukum Seumur Hidup

JAKARTA (VoA-Islam) - Untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak-anak korban kekerasan seksual, pemerintah didesak  agar segera melakukan amandemen UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 mengenai ketentuan pidana kekerasan seksual dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun menjadi minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, kejahatan pada anak di tahun 2012 didominasi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. "Di tahun 2012, tertinggi adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak hingga 30 persen," kata Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor

Kasus kejahatan kepada anak selanjutnya menurut dia adalah kekerasan di lembaga pendidikan. Dia mengatakan dari hasil pemantauan KPAI sebanyak 87 persen anak sekolah mengaku telah mendapatkan kekerasan di sekolah.

"Kekerasan di sekolah angkanya cukup tinggi yaitu 87 persen anak mengaku mendapatkan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru, wali kelas, petugas administrasi, dan satuan pengaman (satpam) sekolah," ujarnya.

Dari hasil temuan di tahun 2012, KPAI memberikan rekomendasi sebagai antisipasi di tahun 2013, yaitu untuk menghindari kekerasan di sekolah maka perlu disosialisasikan konsep sekolah ramah anak. Melalui langkah itu menurut dia diupayakan semua pihak yang ada di sekolah mengetahui tentang konsep dan aplikasi perlindungan terhadap anak.

"Sehingga ketika anak mengalami dan mengetahui kekerasan bahwa ada temannya dianiaya bisa diadukan dan pihak sekolah harus terbuka yaitu dengan menyediakan layanan aduan dan konseling," katanya.

Dia mengatakan untuk kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak, KPAI mewacanakan pemberian pengetahuan pada anak mengenai berbagai indikasi yang mengarah pada kedua kasus tersebut. Hal ini menurut dia ketika anak akan dilecehkan mereka bisa melawan."Lingkungan juga harus peka, jika mendengar atau menyaksikan seorang anak dilecehkan harus melaporkan kepada Polisi," katanya.

Maria mengatakan selama ini kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak masih dianggap hal yang tabu, terutama dengan pelaku dari keluarga sendiri. Mereka menurut dia, tidak mau melaporkan kepada polisi dan lebih memilih untuk diselesaikan di tingkat keluarga."Padahal pemerkosaan dan pelecehan seksual itu masuk pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Maria.

Dia menegaskan kasus kejahatan tertinggi pada anak berbeda-beda tiap tahunnya. Dia mencontohkan di tahun 2011 banyak anak berhadapan dengan hukum dan di rumah tahanan (rutan) anak sering mengalami kekerasan. [desastian/Ant]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 30/10/2024 10:56

Miras Induk Kemaksiatan