Senin, 13 Jumadil Akhir 1446 H / 26 Agutus 2013 07:13 wib
13.414 views
Majelis Mujahidin Indonesia Bukan Organisasi Ilegal dan Tanpa Bentuk
SENTUL – BOGOR (voa-islam.com) - Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI, Ustadz Irfan S Awwas dalam Laporan Pertanggungjawaban Majelis Mujahidin Periode 2008-2013 menegaskan, Majelis Mujahidin diakui sebagai sebuah perkumpulan yang legal setelah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya MMI terdaftar sebagai ormas pada Kementerian Agama RI.
“Dengan diterbitkannya keputusan Menkumham ini, maka aktivitas dan sosialisi penegakan Syari’at Islam di lembaga negara mendapatkan statusnya yang jelas, legal, dan formal. Dengan demikian Majelis Mujahidin bukan organisasi illegal, dan bukan pula OTB alias Organisasi Tanpa Bentuk,” jelas Ustadz Irfan.
Ketua Lajnah MM Tanfidziyah dalam kongres Mujahidin IV itu menyerukan, para mujahid di setiap perwakilan tidak perlu merasa khawatir menyampaikan visi dan misi MMI secara terbuka dan terus terang. “Siapapun yang mengaitkan perjuangan penegakan Syari’at Islam yang dilakukan Majelis Mujahidjn sebagai tindakan terorisme, garis keras, ekstrim, maka ketahuilah bahwa merekalah yang sesungguhnya teroris, radikal, ekstrim dan memaksakan kehendak,” tegas Irfan.
Dakwah dan Jihad
Dakwah dan jihad adalah manhaj perjuangan Majelis Mujahidin. Dakwah ilallah serta jihad fi sabilillah bukan terorisme. Siapapun yang mendiskreditkan jihad sebagai terorisme, berarti dia telah memosisikan diri pada barisan musuh Islam. Karena itu, Majelis Mujahidin tidak boleh kehilangan kemuliaannya, tidak boleh kehilangan keindahan, serta kemanusiaan Islam, sekalipun atas nama jihad.
“Kami ingin menegaskan, terorisme untuk mempertahakan kebenaran adalah tidak dapat dibenarkan menurut Qur’an dan Sunnah. Tetapi oportunisme dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan tidaklah patut bagi kaum muslimin,”tegas Ustadz Irfan
Maka Majelis Mujahidin, sebagaimana yang diajarkan ajaran Islam, mengharamkan mengambil harta orang lain dengan cara tidak adil, merampok ataupun korupsi. Apalagi merampok harta pihak lain atas nama fa’i, jelas tidak dapat dibenarkan. Rasululllah Saw tidak pernah berebut harta haram dengan orang kafir sekalipun untuk keprntingan perjuangan Islam.
“Majelis Mujahidin juga tidak mendakwahkan permusuhan atas nama agama, karena Islam rahmatan lil’alamin. Majelis Mujahidin cinta jihad, anti kekerasan. Majelis Mujahidin cinta mujahid, anti teroris. Majelis Mujahidin cinta keadilan, anti diskriminasi." Demikian ditegaskan Ustadz Irfan S Awwas. [desastian]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!