Senin, 5 Rabiul Akhir 1446 H / 7 Juli 2014 04:36 wib
16.363 views
Kemenag Diusulkan Dipecah Menjadi Dua Kementerian
Jakarta (Voa-Islam.Com) - Memang diakui, Kementerian Agama (Kemenag) adalah Kementerian yang paling besar sekaligus paling gemuk di Indonesia. Bayangkan, saat ini Kemenag memiliki 4.446 Satuan Kerja (Satker) sejak tingkat Pusat hingga KUA di Kecamatan seluruh Indonesia. Selain masalah haji, Kemenag juga bertanggungjawab mengurusi masalah Pendidikan Islam, Zakat, Wakaf bahkan Pernikahan.
Karena itu Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdatul Ulama (ASBIHU-NU) mengusulkan agar Kemenag dipecah menjadi dua Kementerian pada Kabinet yang baru nanti, siapapun yang terpilih menjadi Presiden RI. Sebab beban kerja Kemenag sekarang ini terlalu berat sehingga rawan menimbulkan masalah seperti kasus korupsi haji sekarang ini.
“ASBIHU-NU mengusulkan agar Kementerian Agama dibagi menjadi dua Kementerian, yakni Kementerian Agama dan Pendidikan Islam serta Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf,” ujar Wakil Ketua Umum ASBIHU-NU, KH Hafidz Taftazani kepada Voa-Islam.Com seusai Seminar Nasional “Rekonstruksi Pengelolaan Haji: Menuju Perhajian yang Bersih dan Berwibawa”, di Jakarta baru-baru ini. Seminar juga menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil, Irjen Kemenag M Yasin serta Kepala BNP2TKI dan mantan Dubes di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.
Menurutnya, karena terlalu gemuk maka beban kerjanya terlalu berat. Sehingga seolah-olah Kemenag hanya mengurusi masalah haji saja, sedangkan yang lain seperti pendidikan Islam, zakat dan wakaf terabaikan. Maka dengan dipisah menjadi dua Kementerian, maka diharapkan beban kerjanya akan semakin ringan dan semuanya bisa terurusi dengan baik termasuk pernikahan di KUA.
“Potensi wakaf sangaatlah besar dan berserakan dimana-mana tak terurus. Sementara saat ini terdapat 165 BUMN yang perlu dikelola zakatnya dan itu potensi yang sangat besar, belum lagi zakat dari sejumlah pengusaha Muslim seperti Aburiza Bakrie, Jusuf Kalla dan lain-lain yang juga cukup besar,” ungkap KH Hafidz Taftazani.
Badan Keuangan Haji
Menyinggung mengenai pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyimpan dana para jamaah haji menggantikan rekening Menteri Agama, KH Hafidz Taftazani sangat setuju, apalagi hal itu juga sedang digodok di RUU Pengelolaan Keuangan Haji oleh Komisi VIII DPR RI.
“ASBIHU-NU sangat setuju pembentukan BPKH menggantikan rekening Menteri Agama. Jadi nantinya begitu calon jamaah haji mendaftar dan setor uang, maka akan masuk ke rekening pribadi di bank yang terkait dengan pendaftaran haji dan tersambung di Siskohat,” tegas KH Hafidz Taftazani.
Jadi menurutnya, selama calon jamaah haji sebelum diumumkan kepastian keberangkatannya, dana setoran awal haji tersebut masih tetap berada di rekening pribadinya. Tetapi paling tidak setahun setelah ada kepastian berangkat, dana tersebut bisa disetorkan ke BPKH setelah secara resmi diumumkan kuotanya oleh Dirjen PHU.
“Jadi sebaiknya pengumuman kuota haji dilakukan setahun sebelum calon jamaah haji dipastikan keberangkatannya, bukan empat bulan seperti sekarang ini,” jelas KH Hafidz Taftazani. (Abdul Halim/Voa-Islam.Com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!