Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
38.810 views

DPR Aceh Mengesahkan Hukum Jinayah dan Berlaku Bagi Non-Muslim

BANDA ACEH (voa-islam.com) - Sungguh Aceh akan menjadi negeri yang mendapatkan keridhaan-Nya. Di mana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan produk hukum rancangan qanun (rancangan peraturan daerah) menjadi qanun (peraturan daerah ) hukum jinayat, bersama enam produk hukum lainnya. 

Enam qanun lainnya yang juga disahkan di akhir masa jabatan dewan periode 2009-2014 masing-masing adalah Qanun Hukum Jinayat, Pengelolaan Kekayaan Aceh (perubahan Qanun No 1/2008), Qanun Pajak Aceh (perubahan Qanun No 2/2012), Qanun Pembentukan Bank Syariah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Penyelenggaraan Pendidikan dan Qanun Ketenagakerjaan. 


Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, mengatakan tujuh qanun yang disahkan ini terdiri dari empat yang disusulkan pemerintah Aceh dan tiga qanun lainnya merupakan usulan dari legislatif sendiri, dan kesemuanya merupakan qanun prioritas di tahun 2014. 

"Ya DPRA sudah mengesahkan tujuh rancangan qanun menjadi qanun, dan satu di antaranya adalah Qanun Hukum Jinayat. Kami harapkan setelah disahkan qanun bisa disosialisasikan dengan baik dan ini terus bisa menjadi ingatan bagi kita," kata Hasbi Abdullah, seusai mengesahkan qanun tersebut pada Sabtu dini hari (27/9/2014). 

Qanun Hukum Jinayat, memang merupakan qanun yang mendapat perhatian dari banyak pihak. Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan mengaku qanun ini memang merupakan qanun usulan dari pemerintah Aceh, sebagai perwujudan dan implementasi Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). 

"Mudah-mudahan bisa dialaksanakan bersama dan ini bukan hanya sekadar qanun, dan dalam implementasinya nanti bisa memberi kesejukan dan keamanan bagi masyarakat, dan meski di dalamnya hukuman ini juga berlaku untuk masyarakat bukan muslim, tetapi ini bukan hal yang buruk dan tidak akan menjadi masalah bagi umat beragama di Aceh," ujar Dermawan. 

Qanun Hukum Jinayat ini mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus-kasus kejahatan kriminal, seperti pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, mabuk-mabukan, hubungan sejenis (gay dan lesbian). 

Hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 10 kali hingga 150 kali. Qanun ini juga berlaku bagi non-muslim yang melanggar syariat Islam. Soal ini diatur dalam Pasal 5 poin b dan c. 

Ketua Komisi G DPR Aceh, Ramli Sulaiman, mengatakan, hukuman yang sudah ditetapkan tidak serta merta bisa dijatuhkan langsung pada terdakwa, melainkan akan melalui proses-proses pemeriksaan, termasuk adanya saksi yang menguatkan terhadap pelaku kejahatan. 

"Jadi tidak ada yang perlu dicemaskan di sini, karena semua tindak kejahatan ini tidak ada yang disetujui oleh agama manapun," ujar Ramli Sulaiman. Begitu pula halnya dengan warga bukan muslim yang tertangkap melakukan kejahatan. 

Pemberlakuan hukum Islam bagi non-muslim ini diatur dalam Pasal 5 butir b dan c. Butir b berbunyi: 'Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (kejahatan) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum Jinayat'. 

Sedangkan butir c berbunyi: 'Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini'. 

"Ada toleransi di sini bagi penduduk Aceh yang bukan beragama Islam. Jika melanggar syariat, mereka dapat memilih hukum yang dikenakan, jadi tidak ada yang kebal hukum di sini," ujar Ramli Sulaiman. Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Republik ini yang melaksanakan hukum jinayah. [jj/dbs/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X