Rabu, 24 Syawwal 1445 H / 11 November 2015 10:34 wib
8.971 views
PBM Dicabut, Keadaan Kerukunan Umat Beragama Mengkhawatirkan
JAKARTA (voa-islam.com)—Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang aturan pendirian rumah ibadah dituding oleh sekelompok orang sebagai akar masalah maraknya kasus penolakan rumah ibadah. Sehingga PBM ini layak untuk dicabut atau ditinjau ulang.
Menanggapi persoalan ini, KH Ma’ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan ahistoris.
Menurut Kiai Ma’ruf, PMB merupakan hasil kesepakatan bersama antar majelis-majelis agama yang kemudian diakomodasi menjadi aturan yang mengikat.
“MUI terlibat sejak awal pembahasan dan perumusan isi dari PBM tersebut. Sebagaimana majelis-majelis agama lainnya juga ikut terlibat aktif dalam setiap pembahasan dan perumusan,” kata Kiai Ma’ruf dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (10/11/2015) malam.
Kiai Ma’ruf melanjutkan, bahwa isi dari PBM telah mempertimbangka aspek HAM, keadilan, toleransi, saling menghargai, serta aspek keamanan dan ketertiban.
“Karena itu, terasa aneh jika ada pihak-pihak yang menuding PBM sebegai penyebab perilaku intoleran beberapa orang,” tegas Kiai Ma’ruf.
Secara kelembagaan, MUI bersikap jelas, yaitu menjunjung tinggi kesepakatan bersama majelis-majelis agama ketika merumuskan PBM.
“MUI berpandangan, tanpa adanya aturan seperti PBM, keadaan kerukunan antar umat beragama di negeri ini semakin mengkhawatirkan. Karena itu, MUI mendukung upaya untuk penguatan PBM dengan mengangkatnya menjadi undang-undang,” kata Kiai Ma’ruf.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!