Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.058 views

Kasus Siyono, Pakar Hukum Unpad Sarankan Densus 88 Diadili

BANDUNG (voa-islam.com) - Aksi Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) kembali menuai kecaman. Untuk kesekian kalinya unit elit POLRI itu disebut melakukan tindakan melanggar hukum, membunuh terduga teroris.

Siyono, warga Klaten, Jawa Tengah meregang nyawa setelah dianiaya anggota Densus 88. Berbagai pihak mendesak agar Densus 88 dievaluasi, bila perlu dibubarkan.

Pakar Hukum Unpad, Atip Latifulhayat mengatakan, tindakan sewenang-wenang Densus 88 tidak dibenarkan dan termasuk perbuatan melanggar hukum. Tindakan anggota Densus 88 yang menawaskan Siyono, kata dia, termasuk pembunuhan.

Dia (Densus 88) sangat melanggar hukum. Siyono kan baru terduga, bukan teroris. Kalau terduga, namanya terduga berarti dia belum bisa dieksekusi, baru bisa diselidiki,” terang Atip

“Dia (Densus 88) sangat melanggar hukum. Siyono kan baru terduga, bukan teroris. Kalau terduga, namanya terduga berarti dia belum bisa dieksekusi, baru bisa diselidiki,” terang Atip seperti dikutip dari laman persisalamin.com.

Tindakan Densus 88, sambung Atip, termasuk pelanggaran berat. Sebab, demikian Atip, mereka menghilangkan nyawa seseorang yang keselamatannya dijamin undang-undang. Membunuh seseorang yang dijamin keselamatannya oleh negara, adalah perbuatan melanggar hukum.

“Bagaimanapun kasus Siyono ini merupakan pembunuhan,” tegasnya.

Atip menjelaskan, dalam kasus Siyono terdapat beberapa aspek yang dilanggar Densus 88. Namun yang paling berat adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Padahal, UUD terutama pasal 28 B ayat 2 secara jelas menjamin hak hidup seseorang.

“Pertama pelaggaran HAM. Orang yang sudah dinyatakan salah saja masih dilindungi hak hidupnya. Ini belum dinyatakan bersalah, baru terduga sudah dihabisi. Ini melanggar HAM, pelanggaran yang sangat berat,” katanya.

Kedua, masih kata Atip, yang dilanggar Densus 88 adalah undang-undang antiterorisme. Tindakan Densus 88, ujar Atip, menyalahi SOP yang diatur undang-undang antiterorisme. Dia menilai tindakan Densus 88 sering mengabaikan Standar Operasional dan Prosedur (SOP), sehingga sering merugikan masyarakat.

Densus 88 bukan hanya harus dibubarkan, tetapi POLRI harus dievaluasi kinerjanya dalam menganggulangi terorisme,”

“Kewenangan yang dimilikinya dan dinikmatinya itu melampaui batas. Densus 88 bekerja tanpa pengawasan, seenaknya saja, menganiaya, lalu membunuh,” katanya.

Karena itu, dia menyarankan agar Densus 88 diadili. Kasus Siyono, menurut Atip, harus diadili di pengadilan HAM. Terlebih kasus serupa yang masuk ke Komnas HAM mencapai 18 laporan. Namun Densus 88 tidak pernah diadili.

“Densus 88 bukan hanya harus dibubarkan, tetapi POLRI harus dievaluasi kinerjanya dalam menganggulangi terorisme,” tegasnya. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X