Kamis, 9 Rabiul Akhir 1446 H / 24 Agutus 2017 10:29 wib
4.278 views
Tim Advokasi Alfian Tanjung Ajukan Penangguhan Penahanan
SURABAYA (voa-islam.com), Persidangan Ustadz Alfian Tanjung pada agenda dakwaan pekan lalu (16/8) dipenuhi oleh masyarakat Jawa Timur dari berbagai kabupaten dan kota. Kehadiran masyarakat dalam persidangan sebagai bentuk dukungan kepada Ustadz Alfian untuk istiqomah melawan kebangkitan PKI dan Komunisme di Indonesia.
Beragam pembelaan juga di lakukan di dalam dan di luar ruang persidangan, Penasehat Hukum Ustadz Alfian mengajukan Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim secara lisan usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami di sini mengajukan Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim secara lisan, kami berharap pekan depan (23/8) Majelis Hakim juga sudah dapat memberikan jawaban" kata Dr. Sulistyowati, S.H., M.H., anggota tim advokasi yang juga saat ini memangku Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tama Jagakarsa beberapa waktu lalu (19/8).
Pada hari jumat (18/8) Tim Advokasi di Surabaya yang diwakili oleh Dr. Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.H., sudah mengajukan surat Penangguhan Penahanan dan telah diterima oleh Bagian Umum PN Surabaya. Pada persidangan kedua yaitu Pembacaan Eksepsi (23/8) Tim Advokasi akan menyampaikan langsung salinan surat Penangguhan Penahanan tersebut kepada Majelis Hakim.
Abdullah Al Katiri selaku Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung menyampaikan bahwa pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan ini adalah hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 KUHAP. "Walaupun Ustadz Alfian saat ini sedang dalam masa tahanan Jaksa tetapi Penangguhan Penahanan bisa diberikan berdasarkan penetapan Hakim," katanya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!