Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.838 views

Abraham Moses Benarkan Kesaksian Sekjen Pemuda Muhammadiyah

TANGERANG (voa-islam.com), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifudin Ibrahim dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin, 12 Maret 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Muklis Abdullah, dan Ali Alatas dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI). Dalam keterangannya, Pedri menjelaskan secara runut dari mana dirinya mengetahui dugaan penistaan agama oleh terdakwa.

"Saya mendapat info dari Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas, kemudian saya perdalami bersama yang lain,"jelasnya di PN Tangerang, Banten, Senin (12/3/2018).

Pedri menambahkan bahwa laporan kepolisian dilakukan berdasarkan dua video dugaan penistaan yang viral di youtube,   dan status akun Facebook Saifuddin Ibrahim dengan gambar profil terdakwa.

"Kami jadikan bukti 3 postingan di status facebook terdakwa, dengan judul Sayembara 11, dongeng 15, alasan 17,"ucapnya.

Dalam status berjudul, Sayembara 11 terposting pada 12 November 2017 pukul 6.30 WIB, Akun Saifudin memgatakan sejumlah kalimat yang dianggap menista Islam, diantaranya:

Pertama, Allah SWT adalah delusi, karena Nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah kepada pengikutnya. Kedua, Allah seumur dengan Muhammad.

Ketiga, Al Quran adalah jawaban-jawaban bingung dari pertanyaan orang-orang Yahudi. Keempat, Ayat ini adalah disharmoni kehidupan manusia.
Kelima, Apa sumbangan Islam untuk dunia ini selain terorisme dan pembunuhan.

"Kami mendiskusikan temuan di kantor PP Muhammadiyah, akhirnya kami berkesimpulan diduga kuat video-video itu menista agama Islam, akhirnya kami melapor pada hari jumat 8 Desember 2017,"ungkap Pedri.

Menurut Pedri, video tersebut menimbulkan ribuan komentar pada postingan di youtube, membuat keresahan dan berpotensi memicu kemarahan umat serta mengancam Pancasila dan kebhinekaaan.

"Kami Muhammadiyah berkomitmen akan melaporkan secara hukum siapa saja yang mengancam Pancasila, kebhinekaaan, dan keragaman,"tuturnya

Pedri juga menjelaskan bahwa kader-kader Muhammadiyah di daerah banyak yang meminta Pengurus Pusat agar segera memproses secara hukum terduga penista agama. "Kader kami, mereka mendapat laporan dari masyarakat grass root, umat Islam sangat resah, kami sangat khawatir. Muhammadiyah berkomitmen siapapun yang merusak kebhinekaaan harus dilaporkan secara hukum," ujarnya.

Tidak berbeda dengan Pedri, saksi lainnya Mukhlis Abdullah dan Ali Alatas turut menjelaskan kronologis mereka mengetahui terjadinya dugaan tindak penistaan agama.

Keduanya diminta menjelaskan apa dan dimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Kedua saksi menjelaskan meski tidak selengkap saksi pertama. Namun, terdapat beberapa titik penjelasan yang sama dengan yang dijelaskan oleh saksi pertama, seperti soal penjelasan bentuk dugaan penistaan pada video dan postingan Facebook.

"Pernyataan pada akun terdakwa yang saya ingat, soal Allah adalah delusi," cetus Ali Alatas.

Kedua saksi juga menegaskan bahwa materi-materi videl dan postingan Facebook diduga menistakan agama telah menimbulkan keresahan kaum muslimin.

"Saya menyarankan melapor ke aparat, setelah ada keinginan masyarakat menculik terdakwa," kata Muklis Abdullah.

Senada, dengannya Ali Alatas mengungkapkan kwterangan serupa bahwa lingkungan orang-orang terdekat saksi marah merasa agamanya dinistakan. "Teman-teman saya sangat marah sekali, ketika saya perlihatkan videonya," ujar Ali Alatas.

 

Tanggapan Terdakwa

Terdakwa Abraham mengaku menerima semua kesaksian yanh diungkapkan oleh saksi Pertama Pedri Kasman. Namun, dia menegaskan tidka pernah mengupload video tersebut. Ia juga mengaku postingan tersebut diluar konteks untuk menistakan agama di ruang publik.

"Saya tidak keberatan (dengan kesaksian, red), tapi saya clearkan bahwa bukan saya yang mengupload (video dugaan penistaan, red) , mungkin yang mengupload adalah orang-orang yang ingin mencari uang,"katanya.

Selain itu, Abraham mengaku postingannya diakun Facebook hanya dikhususkan kepada teman-teman seagamanya, bukan untuk disebarkan ke publik. "Kalau status Facebook saya posting untuk teman-teman seiman saya, adapun setelah saya ditangkap sudah banyak komentarnya yang tidak saya ketahui, sebab kalau ada keributan di facebook saya, saya delete dan block agar tidak bisa mengakses facebook saya. Status facebook saya akhirnya disebar-sebarkan setelah itu, Saya tidak bertanggungjawab setelah tanggal itu atas Facebook saya,"tegasnya.

Sementara itu, komentar berbeda diberikan terdakwa kepada dua saksi selanjutnya. Terdakwa menilai kedua saksi kurang dapat dipercaya. Saksi Muklis dianggap tidka kredibel karena sering lupa, adapun saksi Ali dianggap kurang bisa dipercaya, tanpa penjelasan lebih lanjut. "Saksi kurang kredibel," klaim terdakwa.

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Abraham Ben Moses akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Maret 2018, dengan agenda mendengar kesaksian ahli.

Diketahui, melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sementara dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan soal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Abraham juga dituntut dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Agar Tidak Berkata: Kembalikan Aku ke Dunia, Aku Mau Beramal Shalih!

Agar Tidak Berkata: Kembalikan Aku ke Dunia, Aku Mau Beramal Shalih!

Kamis, 06 Nov 2025 16:28

Pasukan dan Pemukim Yahudi Israel Serang Warga Palestina 2.350 Kali di Tepi Barat Selama Oktober

Pasukan dan Pemukim Yahudi Israel Serang Warga Palestina 2.350 Kali di Tepi Barat Selama Oktober

Kamis, 06 Nov 2025 15:44

Korban Tanjung Priok Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Sebut Keadilan Belum Ditegakkan

Korban Tanjung Priok Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Sebut Keadilan Belum Ditegakkan

Kamis, 06 Nov 2025 14:57

YouTube Diam-Diam Hapus 700 Video yang Mendokumentasikan Kejahatan Perang Israel

YouTube Diam-Diam Hapus 700 Video yang Mendokumentasikan Kejahatan Perang Israel

Kamis, 06 Nov 2025 05:35

Kemenangan Zahran Mamdani: Retakan di Cermin Kekaisaran

Kemenangan Zahran Mamdani: Retakan di Cermin Kekaisaran

Rabu, 05 Nov 2025 21:10

'Agama Tak Tergantikan oleh Algoritma': MUI Tegaskan AI Bukan Guru Spiritualitas Umat

'Agama Tak Tergantikan oleh Algoritma': MUI Tegaskan AI Bukan Guru Spiritualitas Umat

Rabu, 05 Nov 2025 07:52

Dari Minyak ke Kecerdasan Buatan: Arab Saudi Taruhkan Masa Depan pada Revolusi Teknologi

Dari Minyak ke Kecerdasan Buatan: Arab Saudi Taruhkan Masa Depan pada Revolusi Teknologi

Selasa, 04 Nov 2025 16:06

Israel Sebar Mainan dan Boneka Berisi Jebakan Bom untuk Bunuh Anak-anak di Gaza

Israel Sebar Mainan dan Boneka Berisi Jebakan Bom untuk Bunuh Anak-anak di Gaza

Selasa, 04 Nov 2025 14:05

3 Kesempurnaan Ibadah di Sisi Allah

3 Kesempurnaan Ibadah di Sisi Allah

Selasa, 04 Nov 2025 13:12

Ustaz Bachtiar Nasir: Tragedi Sudan Lebih Mengerikan dari Gaza

Ustaz Bachtiar Nasir: Tragedi Sudan Lebih Mengerikan dari Gaza

Selasa, 04 Nov 2025 12:56

Genosida Sudan yang Tak Terungkap: Pembantaian El Fasher Soroti Hubungan UEA-Israel

Genosida Sudan yang Tak Terungkap: Pembantaian El Fasher Soroti Hubungan UEA-Israel

Selasa, 04 Nov 2025 07:22

Sukamta: OKI Punya Tanggung Jawab Moral Hentikan Segera Konflik di Sudan

Sukamta: OKI Punya Tanggung Jawab Moral Hentikan Segera Konflik di Sudan

Senin, 03 Nov 2025 19:53

Analisis: ISIS Gencarkan Seruan Jihad di Sudan, Desak Pejuang Asing untuk Hijrah

Analisis: ISIS Gencarkan Seruan Jihad di Sudan, Desak Pejuang Asing untuk Hijrah

Senin, 03 Nov 2025 14:23

MUI Kukuhkan 4.000 Dai Berstandar Nasional, KH Cholil Nafis: Dakwah Tak Cukup dengan Ceramah!

MUI Kukuhkan 4.000 Dai Berstandar Nasional, KH Cholil Nafis: Dakwah Tak Cukup dengan Ceramah!

Senin, 03 Nov 2025 09:08

Penyakit Aktivis Islam: Kurang Perhatian kepada Al-Qur’an

Penyakit Aktivis Islam: Kurang Perhatian kepada Al-Qur’an

Senin, 03 Nov 2025 06:24


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X