Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.290 views

Guru Besar Ketahanan Keluarga IPB: RUU PK-S Gunakan Pandangan Feminis Legal Theory

BANDUNG (voa-islam.com) - Kantor Konsultasi Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (KKBH PP Persis) menggelar simposium terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Simposium ini menindak lanjuti draft legal opinion yang sebelumnya telah disusun oleh KKBH untuk kemudian dimatangkan dan diaktualisasikan menjadi dasar argumentasi PP Persis dalam menyikapi RUU tersebut.

Advokat KKBH Persis Adli Hakim menjelaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hanya terbatas ketika pembahasan kejahatan seksual. Menurutnya kejahatan seharusnya membahas pada kenyataan di lapangan. 

"Pada bab V pasal 11 ada beragam  soal kejahatan seksual pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Padahal seharusmya lebih luas lagi pelacuran, perzinahan, dan juga harus dipidana,"ucapnya di Aula PP Persis Kamis (14/02).

Guru Besar Ketahanan Keluarga IPB Bogor Prof Euis Sunarti menilai RUU P-KS menggunakan pandangan feminist legal theory. Menurutnya, posisi perempuan diletakkan pada objek korban.

"Dengan pemikiran tersebut wanita dianggap senantiasa tertindas yang disebabkan oleh kaum laki-laki sehingga outputnya tidak lain adalah perlawanan. Faham feminisme barat tersebut tidak menaruh penghargaan kepada sistem keluarga karena hanya consern terhadap individu perempuan," ucapnya.

Advokat KKBH Zamzam Aqbil menegaskan pasal dalam RUU P-KS harus dikaji ulang. Ia menilai golongan Les, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT) 

"Kampanye mengenai orientasi seksual digalakkan oleh kaum lgbt untuk menggaet calon mangsanya sehingga bisa menular di masyarakat. Adli Hakim juga menyampaikan pasal pasal yang perlu dikaji ulang dan pasal pasal yang patut didukung yaitu mengenai restitusi/ganti rugi untuk korban secara langsung," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Persis.or.id.

Setelah mendengar pemaparan dari tim KKBH Persis kemudian Prof. Euis menanggapi dan menyampaikan pemaparannya mengenai RUU PKS tidak hanya pasal per-pasal tetapi juga lebih jauh dari mulai naskah akademik yang disusun untuk RUU PKS”.

Hal senada disampaikan oleh Prof. Atip Latipulhayat bahwa RUU ini disusun berdasarkan feminisme yang senantiasa menggunakan paradigma konflik. Dari segi judul saja sudah menunjukkan bahwa sebenarnya terminologi “kekerasan” adalah cara untuk publicitation privat maters. Adapun definisi definisi yang dimuat dalam pasal 1 RUU PKS tidak memenuhi asas hukum lex certa sehingga tidak layak diundangkan apalagi sebagai aturan pidana. Bunyi undang undang tidak seharusnya menyertakan kalimat “dan lainnya” karena akan menimbulkan multi-tafsir.

Prof Atip Latipulhayat menutup pemaparannya dengan menyatakan bahwa hukum adalah produk politik sehingga penting bagi Jamiyyah Persis untuk melakukan upaya upaya politis. Mengingat draft yang dibahas masih berupa RUU sehingga Persis dapat melakukan upaya upaya tertentu, bukan hanya sekedar menolak akan tetapi ketika menolak juga harus siap dengan menawarkan solusi. Isu kejahatan seksual Memang real terjadi sehingga payung hukum untuk kejahatan tersebut sangat diperlukan, akan tetapi payung hukum tersebut harus murni untuk kemaslahatan dan tidak ditumpangi kepentingan golongan yang bertentangan dengan nilai Islam.

Pada pertemuan ini dihadiri kurang lebih 50 orang peserta diskusi termasuk PP Persistri dan Pemudi. Menghasilkan nota kesepakatan atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sebagai awalan KKBH bersama-sama dengan Persistri, Pemudi, Ahli dan tidak menutup kemungkinan dengan ormas Islam lain akan menyusun Naskah Akademik yang membahas kejahatan seksual dari perspektif wanita muslim. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Khutbah Jum'at: Allah Menolong Kita Melalui Orang Lemah

Khutbah Jum'at: Allah Menolong Kita Melalui Orang Lemah

Kamis, 21 Aug 2025 10:54

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Kamis, 21 Aug 2025 09:40

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Rabu, 20 Aug 2025 20:26

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Rabu, 20 Aug 2025 19:21

Selembut Kasih Sastra

Selembut Kasih Sastra

Rabu, 20 Aug 2025 19:03

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Rabu, 20 Aug 2025 12:48

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Rabu, 20 Aug 2025 05:42

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X