Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.266 views

Legislator: RUU Omnibus Law Ciptaker Berpotensi Kacaukan Sistem Jaminan Produk Halal

 
JAKARTA (voa-islam.com-)--Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) berpotensi kacaukan sistem jaminan produk halal. Padahal ketentuan pengurusan jaminan produk halal sudah diatur secara baik dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah tinggal melaksanakan sebagai ketentuan yang sudah ditetapkan. 
 
Setidaknya, menurut Mulyanto, ada 3 ketentuan dalam RUU Ciptaker yang dapat mengacaukan sistem jaminan produk halal. Pertama, penentuan lembaga berwenang dalam menetapkan produk halal. Kedua, penetapan sertifikat halal produk UMKM dan usaha kecil berdasarkan "pernyataan". Ketiga, dihapuskan lembaga auditor halal dan penyelia halal. 
 
Dalam RUU Ciptaker, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) didasarkan pada fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI dan Ormas Islam yang berbadan hukum. Jadi penetapan kehalalan produk dapat diterbitkan ormas Islam terdaftar apapun. Konsekuensinya MUI tidak lagi menjadi otoritas tunggal dalam soal fatwa halal ini. 
 
"Bagi masyarakat, banyaknya otoritas pemberi fatwa halal ini, akan menimbulkan keraguan dan kebingungan, yang pada akhirnya dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan kepada penyelenggara jaminan produk halal. Ini harus kita timbang dengan cermat," jelas Mulyanto.
 
Selain itu, kata Mulyanto, kemudahan pemberian wewenang mengeluarkan sertifikat halal kepada ormas terdaftar dapat memicu perbedaan pendapat akibat perbedaan pemilihan dalil dan metode penelitian. Jika kondisi ini dibiarkan umat Islam selaku konsumen akan bingung menentukan pilihan. 
 
Terkait penetapan sertifikat halal bagi produk UMKM yang hanya didasarkan pada “pernyataan” sepihak dari pihak pengusaha, hal ini juga akan menjadi masalah baru. Bagi Mulyanto, harusnya setiap produk yang ingin mendapat sertifikat halal wajib melakukan proses pengujian. Jadi halal dan tidaknya suatu produk UMKM bisa dijamin berdasar hasil penelitian. 
 
"Pertanyaannya, apakah sebuah pernyataan subyektif secara sepihak dari pengusaha kecil dan mikro tersebut dapat memberikan “jaminan” kepada masyarakat luas konsumen, bahwa produk itu benar-benar halal. Dengan kata lain apakah sekedar pernyataan saja dapat memberikan jaminan. 
 
Tentu ini merupakan kondisi yang cukup beresiko untuk menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan konsumen, yang akhirnya dapat menurunkan permintaan kepada usaha kecil dan mikro tersebut," tanya Mulyanto retoris. 
 
Sebenarnya, lanjut Mulyanto, bila Pemerintah ingin memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, Pemerintah dapat melakukan revisi PP No. 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Tidak harus mengubah substansi masalah di tingkat UU.
 
Sedangkan terkait penghapusan lembaga Auditor Halal dan Penyelia Halal, Mulyanto menganggap upaya ini akan memperlemah sistem pengawasan proses penetapan jaminam produk halal. Padahal, Auditor Halal dan Penyelia Halal memiliki fungsi kritikal terhadap penetapan fatwa halal dan pengeluaran sertifikasi halal, sehingga persyaratan minimal Auditor Halal sudah sepantasnya diatur dalam UU Jaminan Produk Halal, bukan dalam Peraturan Pemerintah.
 
“Masalah-masalah itu harus dibahas secara komprehensif, mendalam dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual. Sebab masalah ini berkaitan langsung dengan rasa aman bagi masyarakat Muslim Indonesia.
 
Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka kita hanya akan menuai kondisi ketidakmampuan Negara dalam melindungi dan menjamin rasa aman dan keyakinan konsumen Muslimin. Ini tentu tidak kita kehendaki," ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Hai Anak Muda, Islam Perintahkan Merawat Rambutmu!!

Hai Anak Muda, Islam Perintahkan Merawat Rambutmu!!

Kamis, 21 Aug 2025 14:38

Khutbah Jum'at: Allah Menolong Kita Melalui Orang Lemah

Khutbah Jum'at: Allah Menolong Kita Melalui Orang Lemah

Kamis, 21 Aug 2025 10:54

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Kamis, 21 Aug 2025 09:40

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Rabu, 20 Aug 2025 20:26

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Rabu, 20 Aug 2025 19:21

Selembut Kasih Sastra

Selembut Kasih Sastra

Rabu, 20 Aug 2025 19:03

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Rabu, 20 Aug 2025 12:48

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Rabu, 20 Aug 2025 05:42

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X