Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.338 views

Legislator: RUU Ciptaker Dorong Sentralisasi

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Salah satu ketentuan kontroversial RUU Cipta Kerja adalah bahwa RUU setebal lebih dari 1.000 halaman itu sangat sentralistik, mencabut kewenangan Pemerintah Daerah secara drastis. 
 
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menilai RUU Omnibus Law ini membuka jalan diberlakukan kembali sistem sentralisasi kekuasaan dimana semua kewenangan diatur dan ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Sedang Pemerintah Daerah hanya menjadi pelaksana teknis. 
 
Ketentuan ini dinilai Mulyanto bertentangan dengan semangat reformasi yang menginginkan adanya pembagian kekuasaan atau kewenangan secara harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan itu, Pemerintah Daerah didorong untuk lebih otonom dalam menentukan program pembangunan wilayah secara mandiri berdasarkan potensi yang ada.
 
"PKS mendesak Pemerintah tidak kembali memutar jarum sejarah ke era sentralistik. Melalui RUU Omnibus Law Ciptaker berbagai bentuk perizinan yang semula menjadi kewenangan pemerintah daerah seluruhnya akan ditarik menjadi kewenangan Pusat," kata Mulyanto.
 
Mulyanto melihat sedikitnya ada 2 isu penting terkait peran pemerintah daerah yang diatur dalam RUU Ciptaker ini.
 
Pertama, terkait dengan tugas pokok dan fungsi. Kedua terkait dengan kewenangan perijinan berusaha.
 
Terkait tugas pokok dan fungsi Pemda, RUU Ciptaker ini akan memangkas peran pemda berupa: Dihapusnya tupoksi pemda dalam penyelenggaraan Urusan Konkuren; Hilangnya kewenangan pemda dalam penyelenggaraan tata ruang daerah. Padahal kedua ketentuan ini menjadi jantung dalam penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan di daerah.
 
Sementara kewenangan Pemda dalam pembangunan sektor di daerah habis terpangkas, karena ditariknya penyelenggaraan: kegiatan minerba; pengelolaan kepariwisataan; pengelolaan wilayah pesisir; pembinaan, pengelolaan data terintegrasi usaha perkebunan; pengelolaan transporasi; sumber daya air; jasa konstruksi; perumahan dan kawasan pemukiman, rumah susun; penyelenggaraan pasar rakyat, pasar swalayan, perkulakan dll; serta penyelenggaraan kelistrikan; dll.
 
Terkait dengan kewenangan perizinan, RUU Ciptaker ini, menghapus kewenangan pemda hampir di seluruh sektor dalam 11 klaster, antara lain: perizinan pemanfaatan ruang; Izin Mendirikan Bangunan (IMB); transportasi; Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); pengelolaan limbah B3; penanaman modal; usaha perkebunan; pertambangan minerba, dll.
 
"Terkait dengan perizinan di daerah, ternyata juga dikritisi oleh Bank Dunia.
 
Dalam laporan perekonomian Indonesia yang dirilis Juli ini dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery, Bank Dunia menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia, salah satunya adalah ketentuan tentang perijinan.
 
Dalam aspek perizinan, World Bank menyorot klausul yang tidak lagi mengkategorikan usaha farmasi, rumah sakit, pendirian bangunan sebagai kegiatan berisiko tinggi, termasuk juga relaksasi syarat-syarat perlindungan lingkungan yang berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat.
 
Secara umum, World Bank menilai kegiatan usaha yang selama ini terhambat oleh perizinan, sesungguhnya bukanlah dalam aspek regulasi, melainkan oleh korupsi dan rumitnya proses administrasi perizinan," imbuh Mulyanto.
 
"Jadi terkait perizinan ini yang utama bukanlah sekedar memindahkan kembali kewenangan dari daerah ke pusat, tetapi membangun budaya birokrasi yang efisien; sistem yang transparan,  akutabel, dan berbasis merit; serta SDM yang amanah dan profesional," jelas Mulyanto. 
 
Anggota Komisi VII DPR RI ini berpendapat dengan dicabutnya seluruh kewenangan daerah, maka RUU Omnibus Law ini berpotensi merusak tatanan demokratisasi serta prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. 
 
Kondisi ini bertentangan dengan ruh konstitusi dalam pasal 18 ayat 2 UUD NRI tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 
 
"Ini adalah soal serius, yang tidak boleh disepelekan. Apakah pemerintah pusat dapat mengurus semua kewenangan dan perijian yang disentralisasikan? 
 
Lalu, bagaimana dengan pemungsian SDM daerah? Ketika pendapatan daerah berkurang, apakah akan dikompensasi dengan DAU atau DAK atau dana bagi hasil sumber daya alam? 
 
Jangan sampai nanti setelah RUU ini disetujui, Pemda mogok, tidak menjalankannya di lapangan, terjadi kekosongan regulasi di daerah, serta berbagai program pembangunan berakhir dengan kemandegan," seru Mulyanto.
 
Mulyanto mengingatkan eksperimentasi bernegara sejak Era Reformasi salah satunya adalah terkait dengan penataan format hubungan pusat-daerah, pasca runtuhnya pemerintahan sentralistik Orde Baru melalui beberapa kali revisi UU Pemda (UU No. 23 tahun 2014). 
 
Karena itu upaya untuk menjaga keseimbangan harmonis hubungan pusat-daerah adalah sebuah langkah penting dan strategis dalam mengelola demokrasi di negeri Nusantara dengan spent of controll yang luas ini.*[Syaf/voa-islam.com]
 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X