Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.156 views

Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Terbit

JAKARTA (voa-islam.com)--Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.

PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.

"PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan, yaitu: sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi: a) layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK); b. layanan sertifikasi halal proses regular; c. layanan perpanjangan sertifikasi halal; d. layanan penambahan varian atau jenis produk; dan e. layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditasi LPH sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) meliputi: a. layanan akreditasi LPH; b. layanan perpanjangan akreditasi LPH, c. layanan reakreditasi level LPH; dan d. layanan penambahan lingkup LPH.

Untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah). Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," imbuh Mastuki.

Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Nantinya, kata Mastuki, biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari: a. APBD; b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil; c. pembiayaan dari dana kemitraan; d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain; e. dana bergulir, atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK juga dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00. Sedang tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.

Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan laboratorium, dan d. tarif penggunaan kendaraan bermotor. Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli. Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:

1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000 - Rp5.000.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 - Rp17.500.000

3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000

4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 - Rp3.800.000

5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 - Rp3.500.000.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X