Senin, 8 Rabiul Akhir 1446 H / 7 November 2022 21:39 wib
14.042 views
LPPOM MUI: Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal Tahun 2026
JAKARTA (voa-islam.com)--Sejak tahun 2019, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yg diharamkan. Kosmetik termasuk dalam produk yang dimaksud dalam regulasi tersebut. Regulasi ini di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, RI.
Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menjelaskan hal ini dalam seminar bertema “Halal Certification for Cosmetics and Cosmetics Ingredients” yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI bekerjasama dengan PT Pamerindo Indonesia dalam gelaran pameran Cosmobeaute pada 5 November 2022 di Jakarta Convention Center (JCC).
“Dalam konteks sertifikasi halal, target utama adalah memastikan sumber materialnya suci dan tidak terkena najis selama penanganan. Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak material yang tidak jelas kehalalannya atau disebut syubhat. Oleh karena itu, fatwa halal dibutuhkan. Peran ulama sangatlah penting untuk menentukan hukum dari hadist dan Al-Qur’an,” jelas Muslich seperti dilansir lama Halalmui.org.
Penetapan fatwa dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Sementara fungsi selanjutnya diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini melakukan pemeriksaan audit dan inspeksi halal, salah satunya adalah LPPOM MUI. Untuk mendukung fungsi ini dan menjawab kebutuhan perusahaan, LPPOM MUI melakukam akreditasi. Hal ini dibutuhkan karena tiga hal.
Pertama, negara tujuan mewajibkan sertifikasi produk. Kedua, negara tujuan mewajibkan sertifikasi oleh lembaga terakreditasi jika hendak klaim produk halal. Ketiga, tidak ada kewajiban dari negara tujuan tetapi sertifikat halal dibutuhkan konsumen, seperti Uni Arab Emirate (UAE), Turki, serta negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Untuk mendorong sertifikasi halal industri kosmetik, LPPOM MUI hadir dalam pameran Cosmobeaute yang diselenggarakan oleh PT Pamerindo Indonesia pada 3-5 November 2022 untuk memberikan layanan konsultasi sertifikasi halal. Cosmobeauté menjadi satu-satunya platform bagi para profesional industri kecantikan di kawasan Asia Tenggara, khususnya dalam spektrum industri estetika, kecantikan, kosmetik, rambut, kuku, dan spa. Untuk mengoptimalkan jaringan dan peluang bisnis, Pameran ini berupaya memfasilitasi hubungan antara peserta pameran, importir, pemasok, dan pembeli yang berkunjung melalui expo tersebut.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!