Jum'at, 11 Rabiul Akhir 1446 H / 16 Agutus 2024 13:20 wib
11.842 views
Pernyataan Sikap SPI Terkait Isu Pelarangan Jilban Bagi Anggota Paskibraka Putri
Pernyataan Sikap
Sebagaimana telah diketahui bersama, umat Muslim dari seluruh wilayah Indonesia telah dibuat tidak nyaman dengan sebuah insiden yang menyinggung agamanya. Insiden yang dimaksud adalah pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka putri dalam pengukuhannya yang digelar pada 13 Agustus 2024 silam.
Atas peristiwa tersebut, kami atas nama seluruh jajaran pengurus dan alumni Sekolah Pemikiran Islam (SPI) menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Pelarangan berjilbab sejatinya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang dipahami oleh Bangsa Indonesia dan tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Berhijab adalah perintah yang diwajibkan oleh Islam kepada seluruh Muslimah yang telah aqil baligh. Karena itu, pelarangan berjilbab yang terjadi dalam peristiwa ini -- dan juga dalam peristiwa-peristiwa lainnya -- adalah suatu tindakan inkonstitusional yang harus dihentikan.
2. Pemaksaan kepada seorang Muslimah untuk membuka hijabnya adalah tidak kurang dari sebuah pelecehan seksual, karena pakaian adalah penutup aurat. Memaksa orang lain untuk membuka sebagian atau seluruh pakaiannya adalah tindakan asusila yang tidak dapat diterima, apalagi oleh Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi norma-norma agama dan budaya ketimuran yang penuh kesantunan.
3. Pelarangan jilbab dengan alasan penyeragaman adalah tafsir sesat atas Bhineka Tunggal Ika. Semboyan Negara yang bermakna "berbeda-beda tetapi tetap satu" ini sesungguhnya justru memberi ruang bagi keragaman yang dibingkai oleh nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Bangsa Indonesia, terutama Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan akar tunggang Pancasila. Dengan sendirinya, hal ini juga merupakan pelanggaran serius dan penafsiran yang serampangan terhadap Pancasila.
4. Kenyataan bahwa ada 18 Muslimah berjilbab yang terpilih untuk menjadi Paskibraka 2024 adalah bukti nyata bahwa pelarangan jilbab sesungguhnya tidak relevan, karena jilbab tersebut tidak menghalangi mereka untuk melaksanakan segala tugasnya, bahkan mereka mampu menyisihkan sekian banyak kandidat lainnya dari seluruh Tanah Air. Dapat disimpulkan bahwa pelarangan berjilbab tidak memiliki latar belakang pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
5. Tindakan membiarkan para anggota Paskibraka putri untuk membuka jilbabnya dalam acara pengukuhan yang rekamannya dapat ditonton oleh seluruh dunia berpotensi mengecewakan para orang tua dan keluarga mereka, juga dapat memberi efek traumatis karena mempermalukan mereka dalam pergaulan bersama teman-temannya di masa depan. Mendorong Muslimah untuk memilih di antara perintah agama (yaitu berhijab) dan keanggotaan Paskibraka dalam batas waktu yang singkat dan di bawah pengaruh relasi kuasa yang tidak seimbang adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
6. Pelarangan terhadap syari'at Islam seperti berhijab adalah tindakan yang merendahkan umat Muslim dan pengingkaran terhadap sejarahnya sebagai umat mayoritas yang telah memberikan kontribusi terbesar bagi kemerdekaan Republik Indonesia.
7. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ajaran agama Islam di tengah-tengah masyarakat hendaknya dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan para ulama, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, SPI menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap insiden pelarangan jilbab yang terjadi pada pengukuhan Paskibraka 2024 dan berharap agar insiden ini tidak terjadi lagi di masa depan dalam seluruh lapangan kehidupan rakyat Indonesia. Tindakan tegas perlu diambil agar tidak ada lagi yang melestarikan pandangan bahwa berhijab itu bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami buat semata karena mengharap ridha Allah SWT dan mengharapkan syafaat dari Rasulullah SAW kelak. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa ini.
Bogor, 15 Agustus 2024
Kepala SPI Pusat
Dr. Akmal
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!