Jum'at, 28 Safar 1447 H / 22 Agutus 2025 17:32 wib
518 views
Negara Bagian Malaysia Akan Denda dan Penjarakan Pria Muslim yang Tidak Shalat Jum'at
TRENGGANU, MALAYSIA (voa-islam.com) - Negara bagian Terengganu di Malaysia mengancam akan memenjarakan pria Muslim yang meninggalkan shalat Jum'at hingga dua tahun.
Berdasarkan hukum syariah negara bagian, pelanggar pertama yang meninggalkan shalat Jum'at berjamaah tanpa alasan yang sah dapat dipenjara hingga dua tahun, serta didenda sebesar 3.000 ringgit (-+Rp11,6 juta).
Dalam beberapa kasus, keduanya bisa diberlakukan bersamaan, sesuai aturan baru yang mulai berlaku pekan ini.
Partai penguasa, Partai Islam Se-Malaysia (PAS), mengumumkan aturan baru tersebut pada Senin (18/8/2025) lalu.
Peraturan sebelumnya hanya berlaku bagi pria yang tidak menghadiri salat Jumat tiga kali berturut-turut, dengan ancaman hukuman penjara enam bulan dan denda 1.000 ringgit (_+Rp3,8 juta).
Berbagai pertanyaan pun muncul terkait efektivitas aturan ini, seperti bagaimana pihak negara akan mengetahui jika ada pria yang tidak melaksanakan shalat Jum'at.
Penegakan undang-undang syariah ini akan bergantung pada laporan masyarakat, serta patroli keagamaan yang akan bekerja sama dalam operasi gabungan dengan Departemen Urusan Islam Terengganu.
Kebijakan ini menuai kritik dari dalam maupun luar negeri, dengan sejumlah analis menyebut langkah tersebut sebagai “mengejutkan” atau bahkan “drakonian” (sangat keras).
Anggota Majelis Legislatif Negara Bagian Terengganu, Dr. Muhammad Khalil Abdul Hadi, mengatakan kepada media lokal Berita Harian bahwa “pengingat ini penting karena shalat Jum'at bukan sekadar ritual, tetapi juga simbol ketaatan seorang Muslim.”
Ia juga menambahkan bahwa “hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir jika peringatan diabaikan oleh individu yang lalai menunaikan kewajibannya.”
Sebagai bentuk pengingat, papan tanda dan spanduk akan dipasang di halaman masjid sebagai peringatan yang jelas tentang kewajiban menunaikan shalat Jum'at.
Sistem Hukum Ganda di Malaysia
Namun, legislasi ini bukanlah hal baru di negara bagian Terengganu. Dr. Muhammad Khalil menjelaskan bahwa hukuman tersebut sesuai dengan Enakmen Jenayah Syariah (Takzir) 2016, yang sudah diberlakukan beberapa tahun lalu.
Pekan lalu, undang-undang ini diamandemen sehingga hukuman dapat diterapkan bukan hanya bagi mereka yang absen tiga kali berturut-turut, tetapi juga bagi yang meninggalkan satu kali shalat Jum'at tanpa alasan yang sah.
Hukum di Malaysia terdiri dari sistem ganda yang rumit, menggabungkan hukum sipil dan hukum Islam. Hukum syariah hanya berlaku bagi 63,5% penduduk Muslim di negara tersebut. (5Pillars/Ab)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!