Kamis, 23 Rabiul Akhir 1447 H / 16 Oktober 2025 16:37 wib
258 views
Kasus Kuota Haji Tambahan, TPPI Desak KPK Ungkap Akar Kebijakan Bukan Sasar Pelaksana
BANDUNG (voa-islam.com) - Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) meminta agar penegakan hukum terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji difokuskan pada akar kebijakan, bukan kepada pelaksana di lapangan. TPPI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Ketua TPPI H. Holil Aksan Umarzen mengatakan, pihaknya tidak menolak langkah penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun berharap penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kejelasan kebijakan publik.
"Kami di TPPI menghormati dan mendukung KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menjaga integritas negara. Namun keadilan harus diarahkan pada akar masalah, kebijakan yang menjadi sumber sengketa administratif dan multitafsir, bukan pada pihak yang menjalankan aturan resmi negara,” ujar Holil di Bandung, Kamis (16/10/2025).
Menurut Holil, polemik yang berkembang terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak muncul dari pelanggaran teknis oleh pelaksana, melainkan dari ketidaksinkronan kebijakan antar pemangku kepentingan.
Sebagai langkah hukum konstitusional, TPPI berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KMA 130 ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat pijakan legal bagi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, TPPI juga tengah berkoordinasi dengan pengacara publik Dr. H. Ikhsan Abdullah & Co untuk mendampingi para pimpinan PIHK yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dipanggil oleh KPK.
Holil menjelaskan, langkah pendampingan ini dimaksudkan untuk membantu proses penyelidikan agar berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di ruang publik.
“Kami berharap kehadiran Dr. Ikhsan Abdullah & Co dapat membantu KPK memperjelas duduk perkara Kasus Kuota Haji Tambahan, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus-menerus menjadi pemberitaan kontroversial yang menyasar ke mana-mana,” kata Holil.
“Kami tidak sedang melawan siapa pun. Justru TPPI ingin membantu lembaga negara agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan salah tafsir dan keresahan publik,” tambahnya.
TPPI mengajak KPK, MA, DPR, dan Kementerian Agama bersinergi menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat. Menurut Holil, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar penyelesaian yang diambil tidak memperkeruh situasi.
Sinergi adalah kunci. Kami yakin KPK dan lembaga negara lain akan bertindak profesional dan berimbang. Kita ingin penyelesaian yang menenangkan, bukan menambah masalah baru,” kata Holil..
Holil menegaskan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah lembaga resmi yang bekerja berdasarkan izin pemerintah dan mengikuti standar biaya serta fasilitas yang ditetapkan Kementerian Agama. PIHK melayani jamaah haji dengan biaya non-subsidi (mandiri) dan tidak menggunakan dana jamaah reguler.
Menurut Holil, keberadaan PIHK justru membantu pemerintah dalam efisiensi subsidi haji reguler dan memperkuat sistem pelayanan haji nasional.
“PIHK bukan bagian dari masalah, tetapi bagian dari solusi. Kami ingin semua pihak melihat fakta ini dengan jernih dan objektif,” ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) merupakan gerakan moral dan advokasi nasional yang beranggotakan para penyelenggara ibadah haji khusus dari berbagai daerah di Indonesia. TPPI bertujuan memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga agar pelaksana haji tidak menjadi korban kebijakan yang multitafsir.
“Negara hukum tidak mencari siapa yang salah, tetapi menegakkan kebenaran dengan logika dan nurani. Mari tangani akar masalah, bukan menambah masalah,” tutup Holil.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!