Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
1.213 views

MUI Soroti Pasal KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Terancam Pidana?

JAKARTA (voa-islam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti produk hukum warisan kolonial. Namun di balik dukungan tersebut, MUI menyampaikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi menjerat praktik nikah siri dan poligami dengan ancaman pidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan KUHP yang baru memang mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” kata Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, terdapat kategori perempuan yang haram untuk dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Menurut Niam, apabila pernikahan dilakukan dengan kesengajaan meski terdapat penghalang yang sah, maka perbuatan tersebut memang dapat berdampak pada pidana. Namun demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempatkan pada ranah perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasj diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.

Lebih lanjut, Niam menyampaikan bahwa MUI memberi perhatian serius terhadap KUHP baru agar implementasinya di lapangan benar-benar berdampak pada ketertiban masyarakat.

Ia mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui adanya perkawinan lain yang menjadi penghalang sah untuk melangsungkan pernikahan tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sejatinya sudah cukup jelas dan aman karena memiliki batasan berupa frasa “penghalang yang sah”. Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam perspektif Islam, lanjut Niam, penghalang sah perkawinan adalah apabila perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” kata dia.

Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan terhadap nikah siri dengan menggunakan Pasal 402 merupakan tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa implementasi KUHP baru harus diawasi secara ketat agar benar-benar menghadirkan manfaat, menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” kata dia. (ANT)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Selasa, 06/01/2026 10:15

Pemuja Jokowi, Bertobatlah!!