Jum'at, 27 Rajab 1447 H / 16 Januari 2026 09:44 wib
151 views
KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat! Petinggi PBNU Gus Aiz Disebut Terima Aliran Dana Biro Travel Haji
JAKARTA (voa-islam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan serius dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi bukti kuat dugaan aliran dana yang diterima Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz, dari sejumlah biro travel haji.
Meski sebelumnya sempat membantah keterlibatannya, KPK menegaskan bahwa Gus Aiz diduga menerima uang dari asosiasi travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pusaran perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut diduga erat kaitannya dengan peran Gus Aiz sebagai perantara atau broker yang menjembatani kepentingan pihak swasta dengan kebijakan diskresi pembagian kuota haji.
"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK," kata Budi dalam keterangannya, Jum'at (16/1/2026).
KPK menjelaskan, meskipun Gus Aiz tidak tercatat memiliki perusahaan travel haji secara resmi, penyidik menemukan indikasi peran aktif yang bersangkutan dalam memengaruhi kebijakan pembagian kuota haji.
Dalam konstruksi perkara yang tengah didalami, Gus Aiz diduga berperan sebagai penghubung inisiatif dari bawah, yakni dari pihak travel, agar kepentingan mereka dapat diakomodasi oleh Kementerian Agama.
Fenomena tersebut oleh KPK disebut sebagai meeting of mind, yakni kondisi ketika kebijakan diskresi pembagian kuota haji tidak semata-mata bersifat top-down, melainkan terdapat dorongan kepentingan dari pihak tertentu yang difasilitasi oleh perantara.
"Diduga yang bersangkutan punya peran dalam proses inisiatif-inisiatif pembagian kuota atau diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama. (Perannya) sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," jelas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami tujuan spesifik pemberian uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan kebijakan kuota haji yang dikeluarkan Kemenag.
"Maksud dan tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri," tambahnya.
Dalam penjelasan terpisah, KPK juga menegaskan bahwa aliran dana dari para biro travel tersebut dinikmati secara pribadi oleh Gus Aiz, dan tidak mengalir ke kas organisasi PBNU.
"Kami punya bukti kuat uang masuk ke pribadi. Tentu KPK memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang mengkonfirmasi hal tersebut," terang Budi.
Terkait nominal uang yang diduga diterima sebagai pelicin, tim penyidik saat ini masih melakukan penghitungan secara mendetail, sembari menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Pernyataan resmi KPK ini mematahkan klaim Gus Aiz sebelumnya.
Usai diperiksa penyidik pada Selasa (13/1/2026), Gus Aiz sempat tertawa dan membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi makelar kuota haji atau menerima fee.
"Waduh, itu ndak, ndak. Saya ndak main itu," elaknya saat itu.
Namun, temuan penyidik kini menempatkan Gus Aiz sebagai salah satu aktor kunci yang menghubungkan pihak swasta dalam skandal yang diduga merugikan jemaah haji reguler tersebut. (TRBN/Ab)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!