Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
226 views

Dari Umrah ke Madinah, Kembali untuk Haji: Apakah Tamattu’?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.  

Banyak jamaah haji Indonesia berangkat lebih awal ke Tanah Suci, bahkan sejak bulan Dzulqa’dah. Setibanya di Makkah, mereka menunaikan umrah terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan ke Madinah untuk berberziarah ke masjid Nabawi dan makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Mereka memperbanyak ibadah di sana dan melaksanakan city tour di Madinah. Ketika musim haji tiba, mereka kembali lagi ke Makkah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji.

Di tengah perjalanan ibadah haji yang demikian, sering muncul pertanyaan penting: bagaimana status haji yang mereka lakukan? Apakah termasuk haji tamattu’, ataukah memiliki hukum lain karena sempat keluar dari Makkah menuju Madinah sebelum pelaksanaan haji?

Para ulama menjelaskan bahwa seorang Muslim yang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian keluar dari Makkah—misalnya menuju Madinah, Thaif, atau Jeddah—dan kembali lagi dalam keadaan berihram untuk haji, pada umumnya tetap dihukumi sebagai melakukan haji tamattu’. Dengan demikian, ia berkewajiban menunaikan hadyu (dam tamattu’) sebagai bagian dari konsekuensi ibadah tersebut.

Syaikh bin Bazz pernah ditanya:

هل العمرة في أشهر الحج في ذي القعدة ثم الخروج من مكة والذهاب إلى المدينة والإقامة فيها حتى وقت الحج تلزم التمتع أم الحاج حر فيما ينوي من الحج؟ أفيدونا جزاكم الله خيرًا.

Apakah seseorang yang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, yaitu di bulan Dzulqa’dah, kemudian keluar dari Makkah menuju Madinah dan tinggal di sana hingga waktu haji, wajib dianggap melakukan haji tamattu’, ataukah dia bebas menentukan niat hajinya? Mohon penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Beliau menjawab:

الصواب أن المسلم يبقى في حكم المتمتع إذا أدى العمرة في أشهر الحج، ثم ذهب إلى المدينة للزيارة ثم جاء محرمًا بالحج، فإنه يكون متمتعًا على الأرجح، وعليه هدي التمتع.

Pendapat yang benar adalah bahwa seorang Muslim tetap dianggap dalam status tamattu’ jika ia melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian pergi ke Madinah untuk berziarah, lalu kembali dalam keadaan berihram untuk haji. Maka, ia termasuk orang yang melakukan tamattu’ menurut pendapat yang lebih kuat, dan wajib baginya menyembelih hadyu (kurban tamattu’).” (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Bazz: 17/105)

“Demikian pula jika ia pergi ke Thaif, Jeddah, atau tempat lainnya selain kampung halamannya, kemudian kembali dalam keadaan berihram untuk haji, maka ia tetap dianggap melakukan tamattu’ menurut pendapat yang lebih kuat,” tambah beliau.

Namun, terdapat pengecualian penting. Jika seseorang kembali ke kampung halamannya setelah umrah, lalu menetap di sana sebelum berangkat lagi untuk haji, maka ia tidak lagi dihukumi sebagai tamattu’, melainkan sebagai haji ifrad. Dalam kondisi ini, ia tidak berkewajiban menyembelih hadyu. Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar dan ayahnya radhiyallahu ‘anhuma, serta menjadi pegangan banyak ulama. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X