Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
19.950 views

Hukum Berjualan Baju dan Furniture di Musim Natal dan Tahun Baru

Assalam ‘alaikum . .

Pada musim Natal dan tahun baru seperti sekarang ini, penjualan baju-baju dan perabot rumah tangga mengalami peningkatan. Padahal musim-musim ini adalah musim perayaan agama orang kafir. Bolehkah kami (penjual Muslim) ikut memanen rezeki di musim ini?

Anas Suprianto-Bekasi

Wa’alaikum salam . . .

Oleh: Badrul Tamam

Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Kehidupan kita di negeri mayoritas muslim yang tidak diatur menggunakan syariat Islam, banyak realitas yang bertentangan dengan idealisme ke-Islaman. Salah satunya, dalam menyikapi perayaan hari besar orang kafir. Banyak kaum muslimin merasa tidak bisa berkutik untuk tidak mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, khususnya para pejabat publik. Padahal mengucapkan selamat atas perayaan agama orang kafir, secara tidak langsung, mendukung dan membuat bangga mereka dengan agama kafir mereka. (Lebih lanjut silahkan baca beberapa tulisan kami sebelumnya:Perayaan Natal dan Tahun Baru Adalah Syi'ar Agama Kafir, Hukum Mengucapkan dan Menjawab Selamat Natal, Nasihat Kepada Setiap Muslim yang Ikut Mengamankan Perayaan Natal)

Pada dasarnya, orang kafir yang hidup di negeri Islam -yang diterapkan syariat Islam di dalamnya- dan tunduk terhadap aturannya, maka wajib dilindungi. Tidak boleh menzalimi dan mengganggu mereka. Bermua’malah yang baik dengan mereka dibolehkan. Bahkan, Al-Qur’an secara tegas membolehkan untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

abi shallallahu 'alaihi wasallam sangat tegas mengharamkan tindakan zalim terhadap kafir mu’ahid dari kalangan ahli dzimmah dan lainnya. Beliau bersabda,

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Ingatlah! Barangsiapa berlaku zhalim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhaan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.” (HR. Abu Daud dan al-Baihaqi dalam Sunan Kubra. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. al-Bukhari)

Namun, terhadap masalah yang berkaitan dengan akidah dan keagamaan, seorang muslim diharamkan mendukung dan membantu terhadap keyakinan kufur mereka. Di antaranya mendukung dan memeriahkan hari raya agama mereka yang berisi kekufuran dan kesyirikan. Tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) mereka pada hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, misalnya memakai baju sinterklas, memasang lampu warna-warni pada hari raya mereka, dan semisalnya.

Jual-beli Baju dan Perabot Rumah Tangga Pada Musim Natal dan Tahun Baru

Pada dasarnya, jual beli baju, meja-kursi, perkakas rumah tangga lainnya pada musim perayaan agama non-Islam seperti Natal dan tahun baru, tidak apa-apa. Yang tidak diperbolehkan adalah menjual barang-barang yang mendukung perayaan hari raya berupa simbol-simbol kekufuran dan bertasyabbuh dengan orang kafir dalam hari raya mereka. Karenanya, bagi seorang muslim diperbolehkan membuka tokonya pada musim-musin hari raya orang kafir, di antaranya musim Natal dengan dua syarat: Pertama, tidak menjual perangkat yang digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang digunakan untuk merayakan hari besar mereka. Kedua, agar tidak menjual barang-barang kepada kaum muslimin yang akan mereka gunakan untuk menyerupai kaum kuffar pada hari raya tersebut, seperti terompet, baju sinterklas, dan semisalnya.

Sedangkan menjual atau membeli perangkat atau perabot rumah tangga yang digunakan secara umum dan tidak menjadi simbol keagamaan mereka, maka tidak mengapa, walaupun pada musim perayaan hari besar orang kafir.

Sedangkan menjual atau membeli perangkat atau perabot rumah tangga yang digunakan secara umum dan tidak menjadi simbol keagamaan mereka, maka tidak mengapa, walaupun pada musim perayaan hari besar orang kafir. Wallahu a’lam.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X