Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
68.007 views

Apa Hukum Membunuh Nyamuk Menggunakan Raket Nyamuk ?

Pertanyaan :

Assalamualaikum warohmatullahi wabarookatuhu.
Ustadz, apa hukumnya membunuh nyamuk dengan raket yang mempunyai arus listrik ?

Jawaban :

Wa'alaikumus salam warohmatullahi wabarakutuhu.

Alhamdulillah washolaatu wassalaamu 'alaa Rasulillah wa ba'du:

Akhi fillah, islam melarang kita untuk membunuh sesuatu dengan membakar, karena yang berhak membakar adalah Allah Ta'alaa saja sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam:


 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ :بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا وَفُلَانًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الْخُرُوجَ إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا وَإِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu beliau berkata : Rasulullah shallawahu  'alaihi wasallam mengutus kami dalam satu sariyah lalu Beliau berkata : " jika kalian menemukan fulan dan fulan maka bakarlah keduanya dengan api, kemudian ketika kami hendak berangkat Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam berkat : "sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan, sesungguhnya api tidak pantas untuk menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan mereka bunuhlah mereka berdua" HR Bukhari.


- عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Dari Ikrimah berkata : telah dihadapkan kepada Ali radhallahu anhu orang-orang zindiq lalu beliau membakar mereka, namun berita tersebut sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhu lalu beliau berkata : " seandainya aku, tentu aku akan membakar mereka karena Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam melarangnya dalam sabda beliau : "janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah" tapi tentulah aku akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam : " barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah".


ما أخرج البزّار في مسنده عن عثمان بن حبّان قال : " كنت عند أمّ الدّرداء رضي الله عنها ، فأخذت برغوثاً فألقيته في النّار ، فقالت : سمعت أبا الدّرداء يقول : قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم : لا يعذّب بالنّار إلاّ ربّ النّار ".

Dikeluarkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya dari Utsman bin Hibban berkata: ketika itu aku ditempat Ummu Darda' radhiallahu anha, lalu aku mengambil seekor kutu lalu aku melemparkannya kedalam api, maka beliau berkata : aku mendengar Abu Darda' berkata: Rasulullah shallawahu  'alaihi wasallam bersabda : " tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Robbnya api".

Riwayat- riwayat diatas menunjukkan dilarangnya membunuh atau menyiksa dengan api, dalam hal ini para sahabat berbeda pendapat:

1- Sebagian ada yang melarangnya termasuk Ibnu Abbas dan Umar bin Khatthab radhiallahu anhum berdasarkan riwayat-riwayat diatas.

2- Sebagian lain ada yang membolehkannya termasuk Ali bin Abi Thalib dan Khalid bin Walid radhallahu anhum berdasarkan beberapa riwayat :

- Diantaranya ketika ada golongan Saba'iyyah yang menganggap Ali sebagai Robb beliau membakar mereka.


عن عَبْد اللَّه بْن شَرِيك الْعَامِرِيّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قِيلَ لِعَلِيٍّ إِنَّ هُنَا قَوْمًا عَلَى بَاب الْمَسْجِد يَدَّعُونَ أَنَّك رَبّهمْ ، فَدَعَاهُمْ فَقَالَ لَهُمْ وَيْلكُمْ مَا تَقُولُونَ ؟ قَالُوا : أَنْتَ رَبُّنَا وَخَالِقنَا وَرَازِقنَا . فَقَالَ : وَيْلكُمْ إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ مِثْلُكُمْ آكُلُ الطَّعَام كَمَا تَأْكُلُونَ وَأَشْرَبُ كَمَا تَشْرَبُونَ .... ، وَجَاءَ بِالْحَطَبِ فَطَرَحَهُ بِالنَّارِ فِي الْأُخْدُود وَقَالَ : إِنِّي طَارِحكُمْ فِيهَا أَوْ تَرْجِعُوا ، فَأَبَوْا أَنْ يَرْجِعُوا فَقَذَفَ بِهِمْ فِيهَا حَتَّى إِذَا اِحْتَرَقُوا قَالَ : إِنِّي إِذَا رَأَيْت أَمْرًا مُنْكَرًا أَوْقَدْت نَارِي وَدَعَوْت قَنْبَرَا
وَهَذَا سَنَد حَسَن

Dari Abdullah bin Syarik Al-'amiriy dari ayahnya berkata : diberitakan kepada Ali bahwa ada satu kaum di depan pintu masjid mendakwa dirimu sebagai Robb mereka, lalu beliau memanggil mereka dan berkata : celaka kalian apa yang kalian katakan ? mereka berkata : Engkau adalah Robb kami dan Pencipta kami dan Pemberi kami, lalu beliau berkata : celaka kalian, aku hanyalah hamba seperti kalian makan sebagaimana kalian makan dan minum sebagaimana kalian minum,.....lalu beliau memerintah seseorang untuk membawa kayu bakar dan dilemparkan kedalam parit dalam keadaan menyala, lalu beliau berkata: sesungguhnya aku akan melempar kalian kedalamnya atau kalian bertaubat, namun mereka enggan bertaubat dan Alipun melempar mereka kedalam api sampai terbakar.

2- Begitu pula riwayat yang menceritakan ketika Rasulullah shallawahu alaihi wasallam menusuk mata orang-orang 'Urainiyyin dengan besi yang dibakar.

3- Begitu pula ketika Abu Bakar membakar golongan murtaddin.

4- Begitu juga Khalid bin Walid yang membakar golongan murtaddin, ini semuanya menunjukkan bolehnya membunuh dengan api.

Berkata Muhallab :  larangan dalam hadits tidak menunjukkan pengharamannya tetapi sebagai bentuk sikap tawadhu', yang menunjukkan bolehnya membakar adalah perbuatan para sahabat. Dan sebagian ulama Madinah membolehkan membakar benteng-benteng dan kapal-kapal seperti yang dikatakan Imam nawawi dan 'Auzai.

Adapun membunuh nyamuk dengan raket nyamuk, maka sepengetahuan kami, nyamuk tidak mati karena terbakar, tapi karena kesetrum, lalu terbakar dalam keadaan sudah mati, jadi tidak termasuk dalam hal menganiaya nyamuk

Namun pendapat yang kuat adalah dilarang membunuh dengan membakar berdasarkan hadits Nabi diatas, adapun riwayat dari sebagian sahabat mansukh dengan larangan Nabi shallawahu 'alaihi wasallam, dan riwayat membakar benteng dan kapal itu karena darurat,demikian juga sebagian sahabat mengingkarinya, seperti Ibnu Abbas ketika mengingkari perbuatan Ali radhiallahu anhu.

Adapun membunuh nyamuk dengan raket nyamuk, maka sepengetahuan kami, nyamuk tidak mati karena terbakar, tapi karena kesetrum, lalu terbakar dalam keadaan sudah mati, jadi tidak termasuk dalam hal menganiaya nyamuk, oleh karenanya hukumnya diperbolehkan, apalagi nyamuk termasuk serangga yang mengganggu dan juga menyebabkan beberapa penyakit yang berbahaya, jadi syariat mengizinkan kita untuk membunuhnya dengan cara apapun yang memudahkan, apalagi kalau jumlahnya banyak.

Syeikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali  ketika ditanya apakah boleh membunuh nyamuk dengan alat yang ada arus listriknya? Lalu beliau menjawab: tidak mengapa karena nyamuk mati sebelum terbakar.

Pendapat ini juga kami rujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh website Thariqul Islam dari Syeikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali  ketika ditanya apakah boleh membunuh nyamuk dengan alat yang ada arus listriknya? Lalu beliau menjawab: tidak mengapa karena nyamuk mati sebelum terbakar.

Wallahu 'alam bishowab.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Jum'at, 22/09/2023 20:09

6 Faidah Shalat Shubuh Berjamaah