Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
14.034 views

Bolehkah Menukar Uang Ke Pecahan Dengan Jumlah Lebih Besar?

Segala puji bagi Allah salawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad serta keluarganya para sahabatnya dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du:

Para pembaca yang dirahmati Allah:

Termasuk tradisi di hari raya Idul Fitri yaitu sebagian kita ada yang ingin menyenangkan anak-anak dengan memberi sejumlah uang pecahan baru kepada mereka yang sebelumnya biasanya ditukar ke bank atau jasa penukaran uang pecahan. Tapi jika kita menukarnya ke jasa penukaran uang pecahan maka biasanya kita harus membayar jumlah yang lebih besar untuk menukar pecahan sejumlah 200 ribu rupiah.

Lalu apa status hukum transaksi diatas, apakah termasuk riba yang diharamkan atau tidak?

Dalam hal ini kami akan menyampaikan pendapat DR Saad bin Turki Al-Khatlan hafidzahullah:

“Apabila kita ingin menukar uang kertas Riyal Saudi dengan uang logam Riyal misalnya, dengan mengatakan: tukarkan untukku 10 Riyal ini dengan uang logam 11 Riyal atau sebaliknya, maka apakah masalah ini dibolehkan atau tidak?

Para ulama berselisih dalam masalah ini:

1-Sebagian ada yang membolehkannya dengan mengatakan: karena jenisnya disini berbeda, disini kertas dengan logam, dan kaidahnya berkata: "jika jenisnya berbeda maka tukarlah sebagaimana kalian suka asalkan dengan tunai", maka boleh menukarkan 10 Riyal kertas dengan 11 Riyal uang logam atau sebaliknya.

2-Dan sebagian ulama ada yang melarang masalah ini dengan mengatakan: sebenarnya jenisnya satu, dan pihak yang mengeluarkan juga satu, karena uang Riyal misalnya pihak yang mengeluarkan adalah Lembaga Uang, kemudian nial beli dari keduanya juga sama, karena nilai uang kertas Riyal adalah sama dengan nilai uang logam Riyal, maka bagaimana kita menganggapnya dua jenis berbeda?

Pendapat yang kedua ini yang paling kuat, Wallahu A’lam.

Oleh karena itu berdasarkan pendapat ini: tidak boleh dalam penukaran uang untuk menukarkan uang kertas Riyal dengan uang logam Riyal dengan jumlah berbeda. Inilah yang kuat dalam masalah ini meskipun ada perbedaan pendapat diantara para ulama.

Jika transaksi seperti ini diperbolehkan akan membuka pintu riba selebar-lebarnya, sehingga bisa saja seseorang menggunakannya sebagai celah untuk melakukan transaksi riba yang lain.

 (ar/voa-islam.com)

 

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X