Senin, 8 Jumadil Akhir 1446 H / 3 Februari 2014 14:21 wib
137.250 views
Membaca Zikir Tasbih & Tahmid, Haruskah Dalam Kondisi Suci?
Pertanyaan:
Untuk membaca tasbih, tahmid, dan bacaan zikir lainnya; apakah harus dalam kondisi suci (punya wudhu)?
Bapak Syahrul Arifin - Bekasi
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Membaca kalimat-kalimat zikir yang berupa tasbih, tahmid, takbir, istighfar, dan lainnya tidak harus dalam kondisi suci; baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Maka seseorang boleh berzikir dalam kondisi junub; atau dalam kondisi haid atau nifas bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa berdzikir dalam setiap kesempatan waktunya.” (HR. Muslim)
Namun jika berzikir dalam kondisi suci itu lebih utama. Sebagian ulama menilainya termasuk sunnah. Hal ini didasarkan kepada hadits Abi Juhaim bin al-Harits Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
أَقْبَلَ النَّبِيُّ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ
“Nabi kembali dari Bi’r Jamal (sebuah kota terkenal dekat kota Madinah) lalu seseorang bertemu dengan beliau seraya mengucapkan salam, Nabi tidak menjawabnya hingga beliau menemukan tembok dan mengusap wajah dan tangannya kemudian menjawab salam orang tadi.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam hadits al-Muhajir bin Qunfud Radhiyallahu 'Anhu, ia mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat beliau berwudhu, beliau tida menjawabnya sehingga selesai dari wudhu’nya, baru menjawab salamnya. Beliau bersabda,
إني كرهت أن أذكر الله عز وجل إلا على طهارة
“Sesungguhnya aku tidak suka berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci”. Atau beliau mengatakan, “kecuali dengan bersuci.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Al-Syaikh Al-Albani berkata hadist ini shahih)
Imam Nawawi Rahimahullah berkata,
أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث -يعني حدثاً أصغر-، والأفضل أن يتطهر لها
“Kaum muslimin sepakat atas bolehnya membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadats –yakni hadats besar-, dan paling utama ia bersuci untuk membaca Al-Qur'an.”
Imam al-Syaukani berkata, “Apabila hadats kecil tidak melarangnya dari membaca Al-Qur'an, padahal ia zikir paling utama. Maka bolehnya zikir selainnya adalah lebih kuat.”
Karenanya, untuk berzikir tidak harus dalam kondisi suci atau punya wudhu. Namun kalau berwudhu ketika akan zikir ini lebih baik dan lebih utama. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!