Rabu, 5 Rabiul Akhir 1446 H / 8 Oktober 2014 19:40 wib
38.930 views
Wanita Shalat Gerhana (Khusuf) Sendirian di Rumah
Soal: Apakah shalat gerhana harus berjamaah di masjid? Bolehkah wanita shalat sendirian di rumahnya?
Tiyas - Jakarta
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Saat terjadi gerhana, baik matahari atau bulan disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang dikenal dengan shalat Kusuf atau khusuf.
Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ اَلشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اَللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا, فَادْعُوا اَللَّهَ وَصَلُّوا, حَتَّى تَنْكَشِفَ
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka jika kalian melihatnya bersegeralah berdoa kepada Allah dan shalat sehingga kembali terang." (Muttafaq 'alaih)
Shalat gerhana yang paling utama dikerjakan di masjid jami’. Dilaksanakan secara berjamaah dengan banyak orang. Diharapkan dengan banyaknya jamaah yang ikut shalat doa-doa lebih dikabulkan oleh Allah. Shalat tidak diawali dengan adzan atau iqomah, hanya panggilan “Al-Shalatul Jami'ah.”
Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, "Bahwa telah terjadi gerhana matahari di zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu beliau mengutus seorang untuk menyeru “Al-Shalatul Jami'ah,” maka mereka berkumpul dan beliau maju bertakbir dan shalat dua rakaat dengan empat ruku' dan empat sujud." (HR. Muslim)
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin dalam satu fatwanya, shalat ini juga bisa dikerjakan di masjid-masjid kecil seperti mushola. Juga tidak mengapa dilaksanakan di rumah oleh para wanita. Hal ini didasarkan kepada keumuman perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Shalatlah dan berdoalah”.
“Tidak apa-apa wanita shalat kusuf (gerhana) di rumahnya, karena perintah ini bersifat umum, “Maka Shalat dan berdoalah sehingga hilang gerhan.” Dan jika ia pergi ke masjid sebagaimana dilakukan wanita-wanita di zaman sahabat dan shalat berjamaah bersama orang-orang maka dalam hal ini baik,” demikian fatwa dari Syaikh Utsaimin. Wallahu A’lam. [Badrul Tamam/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!