Jum'at, 4 Rabiul Akhir 1446 H / 19 Agutus 2016 02:14 wib
46.017 views
Bolehkah Berkurban Sapi/Kambing Betina?
Soal:
Assalaamu 'Alaikum Ust., Mau nanya tentang hewan qurban dengan sapi/kambing betina, apakah diperbolehkan? jazakallah khairon...
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Hewan kurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi. (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975)
Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)
Dalam bahasa Arab, (sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir), yang dimaksud Bahiimatul Al-An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu unta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berkurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya kurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka kurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka kurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409).
Syarat sah dari hewan kurban lainnya, tidak cacat dan mencapai usia yang ditetapkan syariat. Ini berlaku bagi hewan ternak jantan dan betina.
Syaikh Bin Bazz Rahimahullah di fatwanya berjudul “Al-Udhiyah Musyru’ah bi al-Dzukur wa al-Inats” mengatakan, Hewan kurban disyariatkan pada hewan jantan dan betina dari jenis kambing, domba, onta, dan sapi. Semuanya sunnah yang disyariatkan.”
Kemudian beliau menambahkan bahwa jenis jantan lebih utama dari betina.
“Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkurban dengan domba jantan, maka domba jantan lebih utama dari domba betina.”
Kesimpulan, boleh berkurban dengan sapi atau kambing betina. Hanya saja jenis jantan lebih utama karena kualitas dagingnya dan harganya lebih mahal. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!