Jum'at, 13 Jumadil Akhir 1446 H / 24 Maret 2017 18:33 wib
53.233 views
Sebut Al-Quran Sudah Tidak Relevan di Sidang Ahok, KH Ishomudin Dipecat MUI dan Diberi Sanksi PBNU
JAKARTA (voa-islam.com)--Saksi ahli meringankan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, KH Ahmad Ishomudin menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang. Pernyataan itu disampaikannya pada sidang ke-15 kasus penistaan agama, Selasa (22/3/2017).
Sontak pernyataan Ishomudin ini mengundang reaksi dari berbagai pihak. Ishomuddin tercatat sebagai pengurus PBNU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Dikabarkan Ishomudin telah dipecat dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat atas tindakan dan pernyataannya di sidang Ahok.
"Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017 bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI," kata Anton Tabah Digdoyo, Komisi Hukum MUI Pusat, Kamis (23/3/2017).
Mantan ajudan Presiden Soeharto ini menuturkan, menafsirkan Alquran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula.
"Berjilid-jilid hadis dan kitab tafsir pascaturunnya wahyu terakhir al-Maidah ayat 3 yang artinya 'Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatku dan aku ridha Islam sebagai agamamu'."
Jadi, kata Anton, menafsirkan ayat Alquran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat.
"Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata, 'Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka'."
Anton mengatakan, jika Ishom sampai berkata bahwa Alquran surah al-Maidah ayat 51 tak berlaku lagi, harus ditanyakan apa dasarnya. "Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW," katanya.
Sementara itu, Ishomuddin juga dikabarkan akan diberi sanksi dari PBNU. Wakil Rais Aam PBNUKH Miftahul Akhyar menyampaikan sanksi akan diberikan kepada Rais Syuriyah Ahmad Ishomudin.
“Tentu nanti akan ada sanksi. Ini adalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang Rais Syuriyah PBNU. Kami juga mendapat teguran keras dari daerah-daerah atas sikap mbalelonya persaksian oknum Syuriyah PBNU,” jelas Kyai Miftahul seperti dikutip dari Kumparan, Kamis (23/3/2017).
Menurut Miftahul, saat dilantik atau baiat sebagai pengurus, di sana disebutkan bahwa antara pribadi dan pengurus adalah satu kesatuan.
Seorang pengurus PBNU, hendaknya mematuhi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama, dan segala peraturan organisasi, serta mentaati fatwa para ulama, untuk kepentingan Naddlatul Ulama, kepentingan umat Islam, serta kepentingan bangsa dan Negara. * [Dbs/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!