Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.925 views

Presiden Perempuan? Siapa takuut…??

Dalam hitungan beberapa jam lagi, rakyat Indonesia akan mengahadapi perhelatan akbar dengan melakukan Pemilihan Presiden Republik Indonesia.

Ini adalah pemilihan presiden (pilpres) kedua yang dilaksanakan secara langsung di Indonesia sejak 2004 yang lalu, di mana rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih  dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Sebagaimana dimaklumi, pemenang pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kala,setelah mengalahkan Megawati pada pilpres putaran yang kedua ketika itu.

Yang menarik pada pilpres 2009 yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 8 Juli 2009 para calon presiden (capres)  yang akan bertarung adalah orang-orang yang sama pada pilpres yang lalu, yaitu nomor urut 1 adalah pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Soebianto,  nomor urut 2 adalah Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, dan nomor urut 3 adalah Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Bedanya, Muhammad Jusuf Kalla (JK) yang dulunya menjadi wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekarang tampil pede (percaya diri) sebagai capres. Dan  yang menarik lagi adalah Megawati Soekarnoputri (Mega) yang dulu kalah pada pilpres 2004 kini tampil lebih pede dengan menggandeng sang trilyuner Prabowo Soebianto.

Tampilnya Mega sebagai satu-satunya capres perempuan tentunya tidak terlepas dari hasil pemilu legislatif yang digelar bulan April lalu, dimana Partai Demokrat sebagai partai pemenang Pemilu legislatif memperoleh 20,85% suara, Golkar di peringkat kedua 14,45%, dan PDI Perjuangan 14,03% (sumber :KPU). Jadi masuk akal kalau partai pemenang pemilu legislatif  amat percaya diri mengusung capresnya masing-masing.

            Tampilnya kembali Megawati dalam pertarungan menuju kursi RI ini, tidak sekarang ini saja menuai pro-kontra. Sejak pilpres 2004 pun banyak pihak menyorot kehadiran putri pertama Sang Proklamator RI. Sejumlah kalangan mempertanyakan kembali kapabilitas (kemampuan) Mega sebagai presiden , sedangkan yang lain meninjaunya dari segi kepemimpinan perempuan dalam hukum Islam. Tulisan ini membahas tentang hal yang disebutkan terakhir, bagaimana hukum kepemimpinan perempuan menurut Islam. Dalam hal ini para ulama, tidak seluruhnya sepakat mengenai kebolehan dan keharamannya. Ada ulama yang berpendapat membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Agar adil, mari kita simak pendapat keduanya.

Pendapat yang membolehkan

            Kriteria kepemimpinan yang menjadi perbincangan (discourse) adalah kepemimpinan sebagai kepala negara, baik itu presiden, perdana menteri, kaisar, atau ratu. Ulama yang membolehkan, seperti dikutip dari buku Fiqh Perempuan Kontemporer yang ditulis oleh Prof.Dr.Hj.Huazaemah T.Yanggo, MA (Almawardi Prima, 2001), mendasarkan pertimbangannya atas kemampuan perempuan menjadi pemimpin, yang bukan menjadi monopoli laki-laki saja, selama perempuan tersebut mampu menjadi pemimpin. Adapun yang menjadi dalil adalah firman Allah Swt dalam surat at-Taubah ayat 71, yang artinya:

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong (pemimpin) bagi sebagian yang lain. Mereka meyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

            Dalam ayat tersebut Allah Swt mempergunakan kata auliy’a (pemimpin) ditujukan untuk mukminin dan mukminat secara bersamaan, yang berarti berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Artinya perempuan juga bisa menjadi pemimpin selama ia memiliki kemampuan atau kriteria memimpin. Sedangkan kriteria yang ditetapkan ketika seorang perempuan menjadi pemimpin asalkan tetap memperhatikan hukum-hukum atau aturan main yang ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Misalnya ia tidak melalaikan tugas rumah tangganya, harus ada izin dari suami, dan tidak mendatangkan hal-hal negatif terhadap diri, keluarga, dan agamanya (Fiqh Perempuan Kontemporer, hlm.73).

            Menanggapi firman Allah Swt. Dalam surat an-Nisa’ ayat 34, yang artinya, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan”, Huzaemah mengutip pendapat Jawad Mughniyah dalam kitab Tafsir al-Kasyif, ayat ini hanya ditujukan untuk kepemimpinan laki-laki sebagai suami terhadap isterinya dalam rumah tangga. Bukan sebagai penguasa negara (Fiqh Perempuan Kontemporer, hlm.75).

            Mengenai adanya hadist dari Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa’I, yang berbunyi, “Tidak akan selamat (bahagia, beruntung) suatu kaum yang mengangkat perempuan sebagai pemimpinnya”, Huzaemah mengutip pendapat Muhammad Jarir at-Thabariy dan Ibn Hazm bahwa hal tersebut berlaku untuk kepempinan negara Islam atau sebagai khalifah. Beliaupun mengutip pendapat Dr. Kamal Jaudah dalam kitabnya Wahziafah al-Mar’ah fi Nazhar al-Islam (Al-Qahirah, Dar al-Hady,1440H/1980M) yang mengatakan bahwa asbab al-wurud (sebab turunnya) hadith ini berkenaan dengan pengangkatan anak perempuan Raja Kisra, untuk menjadi ratu Persia, padahal calon ratu tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menetapkan urusan rakyat dan negerinya (Fiqh Perempuan Kontemporer, hlm.84-85).

            Selanjutnya Huzaemah membolehkan perempuan sebagai pemimpin dengan memperhatikan kisah Ratu Balqis yang memimpin negeri Saba’, seperti dikisahkan dalam al-Qur’an surat Saba’ ayat 15, an-Naml ayat  23,24,27,28,29, dan 32. Dalam ayat-ayat ini terlihat bagaimana al-Qu’an memberikan contoh bahwa perempuan bisa menjadi seorang ratu yang menguasai sebuah negeri, serta memiliki kerajaan, kekayaan, dan kekuasaan yang besar, memimpin kaum laki-laki sebagai menteri yang membantu pemerintahannya secara bermusyawarah. Melalui rangkaian ayat-ayat tersebut, Huzaemah menggambarkan betapa Balqis adalah seorang pemimpin yang memilki pemikiran yang cemerlang, ketajaman pandangan, mampu mengambil keputusan yang tepat, mampu bermusyawarah dengan para pembesar kerajaan  (menteri), diplomatis, dan berpandangan jauh kedepan. Oleh karenanya beliau menyimpulkan bahwa perempuan berhak memimpin suatu negara, baik menjadi presiden atau perdana menteri, sebagaimana halnya laki-laki, apabila mereka memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan sebagai pemimpin, dan pemerintahannya dijalankan atas dasar musyawarah. (Fiqh Perempuan Kontemporer, hlm.78-85).          

Pendapat yang Mengharamkan

            Larangan mengangkat perempuan sebagai pemimpin atau kepala negara dalam  al-Qur'an memang tidak setegas larangan mengangkat pemimpin dari golongan kafir, Yahudi, dan Nasrani. Bahkan seperti diuraikan di atas justeru diceritakan tentang Ratu Balqis yang menjadi pemimpin suatu kaum. Namun dalam surat ini tidak terlihat adanya dukungan terhadap pemimpin perempuan. Surat ini justeru pada akhirnya menunjukkan tunduknya ratu tersebut terhadap Nabi Sulaiman sebagai penguasa laki-laki pada waktu itu yang menyeru kepada ketauhidan (menyembah Allah), setelah melihat kaum Ratu Saba’ menyembah matahari.

            Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jaami’ li ahkami al-Qur’an mengatakan, "Khalifah haruslah seorang laki-laki dan para fuqaha telah bersepakat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam (khalifah/kepala negara)". Beliau merujuk al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 34, dimana terdapat petunjuk yang sangat jelas bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan. “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan”. Ayat ini memang berbicara tentang keluarga, dan kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam sebuah rumah tangga. Lalu apa hubungannya dengan persoalan negara? Apabila untuk mengatur rumah tangga saja lelaki harus menjadi pemimpin, apalagi dalam rumah tangga yang sangat besar dalam wujud sebuah bangsa atau negara tentu lebih diharuskan seorang laki-laki. Bila untuk mengatur urusan yang lebih kecil seperti urusan rumah tangga, Allah menetapkan laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan, maka terlebih lagi masalah negara yang lebih besar dan kompleks, tentu lebih wajib diserahkan kepada laki-laki.

            Alasan kedua, terdapat hadits shahih yang melarang perempuan sebagai kepala negara. "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang perempuan" (Hadith sahih, diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, dan an-Nasa’i dari Abu Bakrah ra). Hadits ini adalah komentar berupa celaan Rasulullah Saw. ketika sampai kepada beliau berita tentang pengangkatan Buran, putri Kisra, Raja Persia. Jumhur ulama berpendapat, dalam teks hadits tersebut mengandung keberatan Rasulullah Saw. atas pengangkatan seorang perempuan, yaitu berupa celaan tiadanya keberuntungan atas mereka. Apalagi lafadz hadith tersebut berbunyi lan yufliha al-qaumu wa lau amrahum imraatan, lan disini bermakna “sekali-kali tidak akan pernah selamanya”, tidak terpengaruh karena sebab turunnya, dan berlaku sampai kapanpun, dalam kondisi apapun, dan bagaimanapun,

            Namun Fatima Mernissi, salah seorang feminis asal Maroko, dalam bukunya Women and Islam: An Hystorical and Theological Enquiry (Blackwell Publisher Ltd,5TH ed., 1995) meragukan keshahihan hadits ini. Ia menganggap salah seorang perawi hadits ini, Abu Bakrah, sebagai orang yang tidak layak dipercaya lantaran pernah memberikan kesaksian palsu dalam sebuah kasus perzinaan di masa Umar bin Khattab. Tapi pengkajian terhadap sosok Abu Bakrah sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab yang menulis tentang perawi (orang yang meriwayatkan) hadits, seperti dalam kitab-kitab Tahdibu al-kamal fi Asmaa al-Rijal, Thabaqat Ibnu Sa’ad, dan Al Kamil fi Tarikh Ibnul Atsir menunjukkan bahwa Abu Bakrah adalah seorang shahabat yang alim, dan perawi yang tsiqah (terpercaya). Oleh karena itu, dari segi periwayatan tidak ada alasan sama sekali menolak keabsahan hadits tentang larangan mengangkat perempuan sebagai kepala negara.

            Nah, dari kedua pendapat di atas, dapat diambil beberapa pelajaran. Pertama pemimpin yang memimpin umat yang mayoritas muslim hendaklah seorang yang bertaqwa (takut) kepada Allah, berani menegakkan hukum (syariat) Allah dan Rasulnya secara kaffah (menyeluruh) dengan berpedoman pada al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih. Syariat Islam adalah harga mati yang tidak bisa dijalankan setengah-setengah, mencakup segala bidang baik bidang politik, ekonomi, sosial, termasuk cara berpakaian, haruslah islami. Kedua, seorang pemimpin haruslah seorang yang memilki kemampuan intelektual yang tinggi sehingga mampu memecahkan persoalan rakyat dan negaranya. Ketiga, seorang pemimpin haruslah memiliki kecerdasan dalam urusan agama dan dunia terbuka terhadap kritik, tidak emosional dan mau menang sendiri, apalagi suka menyalahkan orang lain.

            Jadi, kembali pada judul di atas, presiden perempuan, siapa takuut? Jawabnya adalah ittaqullah (takutlah, bertakwalah) kepada hukum Allah dan rasulNya. Apabila ada calon pemimpin muslim laki-laki yang cerdas, komitmen terhadap Islam, dapat memberi contoh dalam diri dan keluarganya sebagai pemimpin muslim yang melindungi diri dan keluarganya dari azab Allah, mengapa memilih pemimpin lain selain itu? Yang tidak menunjukkan katakutan (taqwa) kepada Allah dengan tidak mentaati perintah Allah? Yang bekerjasama dengan orang kafir musuh Islam? Na’udzubillahi min dzalik. Allahu a’lam bish showab.(Bekasi, Rajab 14, 1430/Anita Masduki)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslimah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/05/2024 10:20

Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024