
Niqab: Jika Belum Sanggup, Jangan Mengejek!
Oleh : Rahma Riandini
Mahasiswi STIQ ‘Isy Karima, Karangpandang-Karanganyar, Jawa Tengah
Cadar atau niqab sepertinya masih dianggap sebagai hal yang aneh. Padahal Indonesia terkenal dengan penduduknya yang mayoritas Islam.
Ejekan dan celaan nampaknya sudah menjadi hal biasa bagi akhwat bercadar. Dibilang ninja lah, bermuka jeleklah, tidak PD dengan penampilan lah, dan lain-lain. Tak jarang pula akhwat-akhwat bercadar mendapatkan perlakuan kasar dan tindakan diskrimanatif, misalnya dilempari batu ketika berjalan. Terlebih ketika isu-isu terorisme mulai hot di kalangan masyarakat Indonesia. Yang sangat disayangkan terkadang yang mengejek atau menjelek-jelekkan akhwat bercadar adalah seorang yang beragama Islam.
Memang cadar adalah masalah khilafiy, ada ulama yang mewajibkannya, ada pula yang tidak mewajibkannya dan menganggapnya sebagai keutamaan.
Dalil-Dalil Ulama Yang Mewajibkan Cadar
Adapun ulama yang mewajibkan cadar adalah Syeikh Muhammad AS-Sinqithi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Muhammad bi Shalih Al-Utsaimin, Syeikh Bakr Abu Zaid, Syeikh Mushtafa Al-‘Adawi, Syeikh Sholih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dan beberapa ulama lainnya. Hujjah atau dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan cadar beberapa di antaranya adalah :
Pertama, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ...
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.”
Allah ta'ala memerintahkan wanita mu’min untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. Ini disebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab beliau Risalah Al-Hijab.
Kedua, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
...وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”
Berdasarkan ayat ini wanita diwajibkan menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin).
Ketiga, kalam Allah subhanahu wa ta’ala :
...وَلَايَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ...
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 31)
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar daripada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin).
Keempat, dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسآءِ الْمُؤمِنِيْنَ يُدْنِيْنَض عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَايُؤذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيْمَا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, "Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mu’minin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja." (Syeikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami' Ahkam An-Nisaa’)
Makna jilbab sendiri adalah pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya. Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mu’min untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna' (pada ayat tersebut يُدْنِينَ ) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, Syeikh Bakar bin Abu Zaid)
Dalil-Dalil Ulama Yang Tidak Mewajibkan Cadar
Adapun dalil yang tidak mewajibkan cadar adalah, Pertama dalam surat An-Nuur ayat 31 :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...
”Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ” (QS. An-Nuur:31)
Imam Al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat di atas mengatakan bahwa ”yang biasa nampak dari padanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana kebiasaan maupun ibadah, seperti shalat dan haji. Hadits yang diriwayatkan ’Aisyah radhiyallahu ’anha bahwasanya Asma’ binti Abu Bakar menemui Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam dengan mengenakan pakaian yang tipis. Kemudian Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam berpaling dan mengatakan kepadanya, ”Wahai Asma, sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haid, maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan. (lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an Al-Qurthuby)
Adapun yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telingan dengan tidak menampakkan rambut, tenggorokan, telingan, dan tidak juga leher.
Kedua, adalah kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31 :
...وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ...
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam kalam Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu." (Lihat Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah, Syeikh Al-Albani). Karena memang makna khimar (kerudung) adalah sesuatu yang menutup kepala. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir.
Dalam Al-Muhalla juga disebutkan, bahwa al-khumru adalah bentuk jamak dari kata khimaaru, yaitu tutup kepala. Sedangkan lafal al-juyuubu adalah bentuk jamak dari kata jaybu yang artinya belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mu’minah diperintahkan menutuokan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah.
Ketiga, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31:
...إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا...
”Kecuali yang (biasa) nampak daripadanya..“
Syeikh Yusuf Qordhowi mengambil pendapat melalui penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu yang menafsirkan ”yang biasa nampak“ dengan celak, cincin, anting-anting, dan kalung. Karena pengecualian (istisna‘) dalam ayat ”kecuali yang biasa nampak daripadanya“ itu datang setelah larangan menampakkan perhiasan yang hal ini menunjukkan rukhsah (keringanan) dan pemberian kemudahan. Sedangkan selendang, jilbab, dan pakaian-pakaian luar lainnya sama sekali bukan rukhsah atau kemudahan, atau menghilangkan kesulitan, karena pakaian luar itu sudah biasa terlihat. Oleh karena itu, pendapat ini dikuatkan oleh Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razi, dan lainnya. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Itulah beberapa pendapat dan dalil-dalil ulama baik yang mewajibkan cadar maupun yang tidak mewajibkan cadar. Sebenarnya masih banyak lagi hujjah yang mewajibkan cadar dan yang tidak mewajibkan cadar. Akan tetapi apabila semuanya dipaparkan di sini, sepertinya akan membutuhkan banyak halaman dan memakan space di web. Dan artikel ini tidak untuk membahas tentang hukum-hukum cadar.
Dari pemaparan di atas kita tahu bahwa cadar itu masalah khilafiy ada yang mewajibkannya dan tidak mewajibkannya. Tapi jangan karena masih menjadi masalah khilafiy lantas membencinya ataupun menolaknya. Tidak masalah jika kita belum siap untuk bercadar atau menganggap cadar bukanlah suatu kewajiban. Tapi cadar adalah bagian dari syariat Islam yang tidak boleh kita benci maupun kita tolak. Yang miris adalah, ada seorang yang mengaku Muslim mengatakan bahwa menutup muka dengan cadar adalah tindakan tidak bermoral. Sedangkan agama Islam adalah agama yang bermoral. Jadi dia menyimpulkan bahwa orang yang bercadar itu bukan Islam. Astaghfirullah...
Salah satu alasan orang-orang yang tidak menyukai cadar adalah karena cadar sering disalahgunakan oleh oknum tertentu. Ada pencuri yang memakai cadar untuk bersembunyi atau menyamar. Atau kasus yang keren lagi, ada seorang koruptor yang bersembunyi di balik cadar ketika menjalani proses pengadilan. Atau ada juga laki-laki yang menyamar menggunakan cadar lalu tiba-tiba membom sebuah hotel. Nah…oknum-oknum seperti ini lah yang membuat citra cadar jadi buruk. Seharusnya yang disalahkan bukanlah cadarnya tapi oknumnya. Hanya saja yang sering terjadi adalah cadarnya yang justru disalahkan. Di Eropa wanita yang menggunakan cadar atau niqab di tempat umum didenda. Alasannya demi keamanan, supaya tidak ada penjahat yang bisa menyamar menggunakan cadar.
Tidak salah kalau kita belum siap untuk bercadar, yang salah adalah ketika kita belum siap bercadar atau tidak mewajibkan cadar, lantas mencela orang –orang yang bercadar, atau mengolok-oloknyam atau bahkan membeci syariat cadar.
Ingat saudariku sekalian, masalah khilafiy ini masih bagian dari syariat Islam lho! Di antara salah satu pembatal keislaman adalah menghina atau mengolok-olok salah satu syiar dari syiar-syiar Islam. Dan cadar termasuk salah satu syiar Islam. Nah, kalau syariat Islam diolok-olok oleh seorang yang mengaku Muslim, berhati-hatilah karena bisa menuju kepada kekufuran. Wal ’iyadzu billah.
Wallahu a’lam bishowab
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com